SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan perkosaan gadis disabilitas atau keterbelakangan mental berusia 24 tahun asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang dilakukan oleh ayah tiri dan adik tirinya secara berulang telah dilaporkan Polresta Serang Kota.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan perkosaan gadis disabilitas oleh ayah tiri dan adik tiri tersebut pada Rabu, 31 Juli 2024.
“Hari Rabu kalau enggak salah (31 Juli 2024, keluarga korban membuat laporan kepolisian),” katanya, Senin, 5 Agustus 2024.
Febby menjelaskan, saat membuat laporan, korban didampingi oleh UPT PPA DP3AKB Kota Serang dengan melampirkan hasil visum dan tes psikologi korban.
Dari hasil pemeriksaan dokter, korban berusia 24 tahun, namun masih bertingkah seperti anak-anak.
“Sudah (dilampirkan) kalau berdasarkan surat dari ahli psikologi waktu itu ceknya bahwa yang bersangkutan itu terhitung usia seperti anak lima tahun,” katanya.
Febby mengatakan, terduga pelaku SA dan JJ telah melarikan diri, setelah ibu kandung korban mengetahui peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh suami dan anak sambungnya tersebut.
“Kami tindak lanjuti prosesnya. Diduga pelakunya sudah tidak ada di kediaman,” ungkapnya.
Febby mengungkapkan penyelidik PPA Polresta Serang Kota hingga saat ini masih melakukan penyelidikan, dan menggali informasi dari saksi-saksi dalam peristiwa dugaan perkosaan gadis disabilitas asal Kasemen itu.
“Masih penyelidikan, masih kami dalami para saksi, masih kita agendakan untuk diundang ke kantor untuk klarifikasi,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono