SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Parman dan Galih, dua kurir narkoba yang ditangkap di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Serang, Senin sore, 5 Agustus 2024.
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah membawa 51 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi.
“Menjatuhkan pidana mati,” ujar JPU Kejari Serang, Budi Atmoko, saat membacakan amar tuntutan.
Tuntutan mati tersebut dikarenakan kedua terdakwa membawa narkotika dalam jumlah yang banyak.
Khusus terdakwa Parman, dia lebih dari satu kali menjadi kurir narkotika.
“Hal yang meringankan, tidak ada,” katanya.
Perbuatan kedua terdakwa, dinilai JPU, telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Bony Daniel.
Budi menjelaskan, kasus kepemilikan narkoba ini terungkap pada 12 Januari 2024. Ketika itu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap Taufik Hudayah di Gerbang Tol Sragen Timur.
“Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah telah mengamankan Taufik Hudayah (berkas perkara terpisah) di Gerbang Tol Sragen Timur. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” katanya.
Dari keterangan Taufik, narkotika tersebut didapat dari seorang bandar bernama Erwin Baharudin (berkas terpisah).
Kemudian, polisi melakukan pengembangan terhadap Erwin di rumahnya, di Jalan Simpang Kepu Utara, Kelurahan Bandung, Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
“Berdasarkan keterangan Erwin narkotika jenis sabu dan ekstasi didapat dari saudari Pinkan (daftar pencarian orang/DPO),” ungkapnya.
Budi mengungkapkan, dari penangkapan kedua terdakwa itu, polisi kembali mendapatkan informasi nama-nama orang suruhan Pinkan.
Pada 21 Februari 2024, terdakwa Galih dan Parman yang membawa tiga buah koper berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam bak truk Diesel warna hijau.
“Dengan nomor polisi B 9606 UCP, dari Merak menuju ke TangerangTangerang,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, pada saat dalam perjalanan truk yang membawa narkoba itu diberhentikan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Terdakwa Parman dan Galih berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua buah koper warna pink dan cokelat yang berisi 32 paket sabu yang dibungkus teh Cina merek Guanyinwang.
Selain itu, polisi juga mengamankan lima paket ekstasi 34.800 butir.
“Barang bukti narkotika jenis sabu bruto sekitar 51 kilogram dan ekstasi bruto sekitar 34.800 butir dari kepemilikan atau penguasaannya masing-masing, yang berhasil disita oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ucapnya.
Dari keterangan terdakwa Parman dan Galih, keduanya mendapatkan perintah dari Pinkan untuk mengambil tiga buah koper berisi narkoba di kamar nomor 302 lantai 3 Hotel Redoorz Bamboeinn 2 Homestay, Jalan Antasari, Bandar Lampung.
“Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 200 juta untuk mengambil dan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Bandar Lampung untuk diantarkan ke suatu tempat yang telah ditentukan oleh saudari Pinkan (DPO) di daerah Tangerang,” katanya.
Untuk mengelabui petugas Kepolisian, tiga koper narkoba berisi sabu dan ekstasi itu disembunyikan dalam kardus berisi teh botol Sosro dan teh kotak Frestea.
“Terdakwa Parman dan Galih membongkar tumpukan kardus teh kotak Sosro dan kardus teh kotak Frestea pada bagian depan bak, lalu menyimpan dan memasukan tiga buah koper tersebut dan ditumpukan kembali kardus teh botol Sosro dan kardus teh kotak Frestea, sehingga koper menjadi tidak kelihatan,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono