slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bawa 51 Kilo Sabu dan 34.800 butir Ekstasi, Dua Kurir Dituntut Pidana Mati

Fahmi by Fahmi
05-08-2024 18:04:02
in Hukum, Utama
Bawa 51 Kilo Sabu dan 34.800 butir Ekstasi, Dua Kurir Dituntut Pidana Mati
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Parman dan Galih, dua kurir narkoba yang ditangkap di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Serang, Senin sore, 5 Agustus 2024.

Keduanya dinilai telah terbukti bersalah membawa 51 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi.

Baca Juga :

Hendak Tipu Bupati Serang Terpilih, Paspampres Gadungan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Aniaya Anggota TNI, Bidan Asal Waringinkurung Dituntut 3 Bulan

Bantuan Sapi dari Kementan RI Dijual, Dua Warga Tirtayasa Dituntut 22 Bulan dan 20 Bulan Penjara

Peras Penjual Rokok Ilegal, Polisi Gadungan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

“Menjatuhkan pidana mati,” ujar JPU Kejari Serang, Budi Atmoko, saat membacakan amar tuntutan.

Tuntutan mati tersebut dikarenakan kedua terdakwa membawa narkotika dalam jumlah yang banyak.

Khusus terdakwa Parman, dia lebih dari satu kali menjadi kurir narkotika.

“Hal yang meringankan, tidak ada,” katanya.

Perbuatan kedua terdakwa, dinilai JPU, telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Bony Daniel.

Budi menjelaskan, kasus kepemilikan narkoba ini terungkap pada 12 Januari 2024. Ketika itu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap Taufik Hudayah di Gerbang Tol Sragen Timur.

“Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah telah mengamankan Taufik Hudayah (berkas perkara terpisah) di Gerbang Tol Sragen Timur. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” katanya.

Dari keterangan Taufik, narkotika tersebut didapat dari seorang bandar bernama Erwin Baharudin (berkas terpisah).

Kemudian, polisi melakukan pengembangan terhadap Erwin di rumahnya, di Jalan Simpang Kepu Utara, Kelurahan Bandung, Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Berdasarkan keterangan Erwin narkotika jenis sabu dan ekstasi didapat dari saudari Pinkan (daftar pencarian orang/DPO),” ungkapnya.

Budi mengungkapkan, dari penangkapan kedua terdakwa itu, polisi kembali mendapatkan informasi nama-nama orang suruhan Pinkan.

Pada 21 Februari 2024, terdakwa Galih  dan Parman yang membawa tiga buah koper berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam bak truk Diesel warna hijau.

“Dengan nomor polisi B 9606 UCP,  dari Merak menuju ke TangerangTangerang,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, pada saat dalam perjalanan truk yang membawa narkoba itu diberhentikan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Terdakwa Parman dan Galih berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua buah koper warna pink dan cokelat yang berisi 32 paket sabu yang dibungkus teh Cina merek Guanyinwang.

Selain itu, polisi juga mengamankan lima paket ekstasi 34.800 butir.

“Barang bukti narkotika jenis sabu bruto sekitar 51 kilogram dan ekstasi bruto sekitar 34.800 butir dari kepemilikan atau penguasaannya masing-masing, yang berhasil disita oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ucapnya.

Dari keterangan terdakwa Parman dan Galih, keduanya mendapatkan perintah dari Pinkan untuk mengambil tiga buah koper berisi narkoba di kamar nomor 302 lantai 3 Hotel Redoorz Bamboeinn 2 Homestay, Jalan Antasari, Bandar Lampung.

“Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 200 juta untuk mengambil dan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Bandar Lampung untuk diantarkan ke suatu tempat yang telah ditentukan oleh saudari Pinkan (DPO) di daerah Tangerang,” katanya.

Untuk mengelabui petugas Kepolisian, tiga koper narkoba berisi sabu dan ekstasi itu disembunyikan dalam kardus berisi teh botol Sosro dan teh kotak Frestea.

“Terdakwa Parman dan Galih membongkar tumpukan kardus teh kotak Sosro dan kardus teh kotak Frestea pada bagian depan bak, lalu menyimpan dan memasukan tiga buah koper tersebut dan ditumpukan kembali kardus teh botol Sosro dan kardus teh kotak Frestea, sehingga koper menjadi tidak kelihatan,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: ekstasiekstasi bdan sabuJPU Budi AtmokoJPU Kejari Serangkurir dituntut matikurir narkotikakurir narkotika dituntut matiPN SerangPolda Jawa Tengahsabu-sabu
Previous Post

Gadis Disabilitas Lapor Diperkosa Ayah Tiri dan Adik Tiri

Next Post

Konsumsi Rumah Tangga, Penyumbang PDRB Banten Tertinggi

Related Posts

Hendak Tipu Bupati Serang Terpilih, Paspampres Gadungan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Berita Utama

Hendak Tipu Bupati Serang Terpilih, Paspampres Gadungan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

by Fahmi
Sabtu, 24 Mei 2025 08:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Laini (43), warga Kalimantan Barat dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, atas...

Read moreDetails

Aniaya Anggota TNI, Bidan Asal Waringinkurung Dituntut 3 Bulan

Bantuan Sapi dari Kementan RI Dijual, Dua Warga Tirtayasa Dituntut 22 Bulan dan 20 Bulan Penjara

Peras Penjual Rokok Ilegal, Polisi Gadungan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Ngaku Paspampres Tipu Ibu Rumah Tangga, Tukang Bakmi Divonis 4 Tahun Penjara

Aniaya Teman Gara-gara Status WhatsApp, Perempuan asal Serang Dihukum 5 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Kasus Penipuan dengan Modus Menjanjikan Pekerjaan Divonis Satu Tahun

Edarkan Sabu, Warga Pandeglang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Kejari Serang Musnahkan Sabu Senilai Rp 22 Miliar

Aniaya Suami, Ibu Asal Waringinkurung Ditahan di Rutan Serang

Next Post
Konsumsi Rumah Tangga, Penyumbang PDRB Banten Tertinggi

Konsumsi Rumah Tangga, Penyumbang PDRB Banten Tertinggi

Selenggarakan Pelayanan Keliling, UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah II Datangi Kelurahan Randakari Kecamatan Ciwandan

Selenggarakan Pelayanan Keliling, UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah II Datangi Kelurahan Randakari Kecamatan Ciwandan

LKBA Kabupaten Serang 2024: Pemdes Sukamanah Fokus pada Kebersihan Lingkungan

LKBA Kabupaten Serang 2024: Pemdes Sukamanah Fokus pada Kebersihan Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

5 Tahun di Huntara, Pemkab Lebak Desak Pemprov Banten Segera Bangun Huntap untuk Korban Banjir Bandang

by Nurandi
Sabtu, 24 Mei 2025 16:51

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID –Sudah lima tahun berlalu sejak banjir bandang dan longsor menerjang Kabupaten Lebak pada 2020, namun ratusan korban bencana masih...

Situ Palayangan Surut, 50 Hektare Sawah di Lebak Terancam Kekeringan

by Nuraini Wildayati Kamilah
Sabtu, 24 Mei 2025 16:07

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID–Dampak kemarau mulai terasa di sektor pertanian Kabupaten Lebak. Debit air di Situ Palayangan, Kecamatan Cimarga, dan Situ Cijoro,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak