slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bawa 51 Kilo Sabu dan 34.800 butir Ekstasi, Dua Kurir Dituntut Pidana Mati

Fahmi by Fahmi
05-08-2024 18:04:02
in Hukum, Utama
Bawa 51 Kilo Sabu dan 34.800 butir Ekstasi, Dua Kurir Dituntut Pidana Mati
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Parman dan Galih, dua kurir narkoba yang ditangkap di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Serang, Senin sore, 5 Agustus 2024.

Keduanya dinilai telah terbukti bersalah membawa 51 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi.

Baca Juga :

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

“Menjatuhkan pidana mati,” ujar JPU Kejari Serang, Budi Atmoko, saat membacakan amar tuntutan.

Tuntutan mati tersebut dikarenakan kedua terdakwa membawa narkotika dalam jumlah yang banyak.

Khusus terdakwa Parman, dia lebih dari satu kali menjadi kurir narkotika.

“Hal yang meringankan, tidak ada,” katanya.

Perbuatan kedua terdakwa, dinilai JPU, telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Bony Daniel.

Budi menjelaskan, kasus kepemilikan narkoba ini terungkap pada 12 Januari 2024. Ketika itu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap Taufik Hudayah di Gerbang Tol Sragen Timur.

“Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah telah mengamankan Taufik Hudayah (berkas perkara terpisah) di Gerbang Tol Sragen Timur. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” katanya.

Dari keterangan Taufik, narkotika tersebut didapat dari seorang bandar bernama Erwin Baharudin (berkas terpisah).

Kemudian, polisi melakukan pengembangan terhadap Erwin di rumahnya, di Jalan Simpang Kepu Utara, Kelurahan Bandung, Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

“Berdasarkan keterangan Erwin narkotika jenis sabu dan ekstasi didapat dari saudari Pinkan (daftar pencarian orang/DPO),” ungkapnya.

Budi mengungkapkan, dari penangkapan kedua terdakwa itu, polisi kembali mendapatkan informasi nama-nama orang suruhan Pinkan.

Pada 21 Februari 2024, terdakwa Galih  dan Parman yang membawa tiga buah koper berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam bak truk Diesel warna hijau.

“Dengan nomor polisi B 9606 UCP,  dari Merak menuju ke TangerangTangerang,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, pada saat dalam perjalanan truk yang membawa narkoba itu diberhentikan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Terdakwa Parman dan Galih berhasil ditangkap dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua buah koper warna pink dan cokelat yang berisi 32 paket sabu yang dibungkus teh Cina merek Guanyinwang.

Selain itu, polisi juga mengamankan lima paket ekstasi 34.800 butir.

“Barang bukti narkotika jenis sabu bruto sekitar 51 kilogram dan ekstasi bruto sekitar 34.800 butir dari kepemilikan atau penguasaannya masing-masing, yang berhasil disita oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ucapnya.

Dari keterangan terdakwa Parman dan Galih, keduanya mendapatkan perintah dari Pinkan untuk mengambil tiga buah koper berisi narkoba di kamar nomor 302 lantai 3 Hotel Redoorz Bamboeinn 2 Homestay, Jalan Antasari, Bandar Lampung.

“Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 200 juta untuk mengambil dan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Bandar Lampung untuk diantarkan ke suatu tempat yang telah ditentukan oleh saudari Pinkan (DPO) di daerah Tangerang,” katanya.

Untuk mengelabui petugas Kepolisian, tiga koper narkoba berisi sabu dan ekstasi itu disembunyikan dalam kardus berisi teh botol Sosro dan teh kotak Frestea.

“Terdakwa Parman dan Galih membongkar tumpukan kardus teh kotak Sosro dan kardus teh kotak Frestea pada bagian depan bak, lalu menyimpan dan memasukan tiga buah koper tersebut dan ditumpukan kembali kardus teh botol Sosro dan kardus teh kotak Frestea, sehingga koper menjadi tidak kelihatan,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: ekstasiekstasi bdan sabuJPU Budi AtmokoJPU Kejari Serangkurir dituntut matikurir narkotikakurir narkotika dituntut matiPN SerangPolda Jawa Tengahsabu-sabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gadis Disabilitas Lapor Diperkosa Ayah Tiri dan Adik Tiri

Next Post

Konsumsi Rumah Tangga, Penyumbang PDRB Banten Tertinggi

Related Posts

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara
Hukum

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

by Fahmi
Selasa, 3 Maret 2026 10:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Faturohman, oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Tirtayasa, Kabupaten Serang, dituntut 1 tahun 7 bulan atau...

Read moreDetails

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Besi Scrap 44 Ton Digelapkan, Empat Orang Jadi Terdakwa

Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

Sopir Truk Pembawa BBM Ilegal Divonis Satu Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penggelapan Kavling Tanah di Cinangka Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama Disunat Jadi 1,5 Tahun Penjara 

Dianggap Terbukti Menyerang Kehormatan KH Matin Syarkowi, Mahesa Albantani Divonis 1 Tahun Penjara

Next Post
Konsumsi Rumah Tangga, Penyumbang PDRB Banten Tertinggi

Konsumsi Rumah Tangga, Penyumbang PDRB Banten Tertinggi

Selenggarakan Pelayanan Keliling, UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah II Datangi Kelurahan Randakari Kecamatan Ciwandan

Selenggarakan Pelayanan Keliling, UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah II Datangi Kelurahan Randakari Kecamatan Ciwandan

LKBA Kabupaten Serang 2024: Pemdes Sukamanah Fokus pada Kebersihan Lingkungan

LKBA Kabupaten Serang 2024: Pemdes Sukamanah Fokus pada Kebersihan Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak