SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Seorang gadis disabilitas mental berinisial SA (27) asal Taktakan, Kota Serang menjadi korban rudapaksa yang dilakukan KL (36). Kasus kekerasan seksual tersebut oleh korban dan keluarganya telah dilaporkan ke Polda Banten.
Informasi yang diperoleh, kasus ini terjadi pada Desember 2023 lalu. Awalnya, KL mengajak korban bermain ke tempat wisata dan rumah makan Saung Ende, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Korban kemudian dijemput oleh Dimas teman KL untuk dibawa ke Saung Ende. Namun, bukannya ke lokasi yang dituju Dimas justru membawa korban ke tersangka di Kampung Jakung, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan.
Dimas beralasan, tempat Saung Ende telah tutup. Korban kemudian diminta masuk ke dalam rumah. Di sana KL sudah menunggu dan korban diajak ke masuk ke dalam rumah. Saat berada di dalam, KL mengunci pintu rumah.
Selanjutnya, korban dipaksa masuk ke dalam kamar milik Dimas. Setelah keduanya masuk, KL mengunci pintu kamar tersebut dan menyetubuhi korban.
Setelah puas menyalurkan hasratnya, KL keluar rumah dan meminta temannya Dimas untuk mengantarkan korban pulang ke dekat rumahnya.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melapor kepada keluarganya. Dari pengakuan korban, kasus tersebut dilaporkan ke Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten.
Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Styawan membenarkan adanya laporan tersebut. Terlapor kata dia telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya benar ada kasus itu,” ujarnya, Rabu 11 September 2024.
Pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUH Pidana. “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” tutur pamen Polri ini.
Editor: Agung S Pambudi