SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemotor yang viral karena melakukan onani di Jalan Raya Nangela tepatnya Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Minggu siang, 8 September 2024 lalu berhasil ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Iya betul pelaku sudah kami amankan,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Jumat 13 September 2024.
Andi mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MNA (22). Ia merupakan warga Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Pelaku diamankan personel gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo. Dia (pelaku-red) diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di daerah Cikande pada Selasa 10 September 2024 sore,” katanya.
Ia mengungkapkan, aksi ekshibisionis atau memamerkan alat kelamin tersebut direkam oleh pengendara perempuan berinisial VR. Sebelum merekam video tersebut, korban mencurigai pelaku akan menjambretnya.
“Sebelum kejadian, remaja perempuan yang mengendarai motor tersebut dalam perjalanan pulang. Awalnya, VR ini menduga pelaku akan menjabretnya karena motornya dipepet. Pada saat motornya dipepet, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya,” ungkapnya.
Andi membenarkan, saat memepet korban tersebut pelaku sedang melakukan onani hingga mengeluarkan sperma. “Pelaku ini sambil melakukan onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban,” ujar pria asal Sulawesi Selatan ini.
Merasa telah dilecehkan oleh pelaku yang mengendarai Honda Scoopy A 4805 IB, VR berusaha mengejar sambil meneriakinya. Meski tidak mampu mengejar namun VR berhasil merekam plat nomor kendaraan pelaku.
“Korban VR sempat meneriaki, namun tampak pelaku tancap gas sambil menutup muka lantaran korban merekam menggunakan handphonenya,” kata mantan anggota Resmob Polda Banten ini.
Andi mengatakan, video aksi ekshibisionis yang direkam korban tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan telah ditonton puluhan ribu kali. Usai video tersebut viral, korban membuat laporan resmi di Polres Serang.
“Berbekal dari laporan serta bukti petunjuk yang didapat dari korban, personel Satreskrim dan Polsek Kopo segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah seorang temannya,” ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











