SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satlantas Polres Serang merampungkan penyidikan kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Serang-Tangerang, tepatnya di Cikande Asem, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Selasa sore, 13 Agustus 2024.
Perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, beberapa waktu lalu.
Kasatlantas Polres Serang, AKP Tiwi Afrina mengatakan, kecelakaan tersebut menjerat Irfan Hanafiah selalu sopir truk kontainer menjadi tersangka.
Pria berusia 29 tahun asal Desa Ranca Sumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, itu menjadi penyebab kecelakaan yang menyebabkan satu korban tewas dan satu lainnya mengalami luka-luka.
“Sudah dilakukan tahap dua perkaranya,” ujarnya, Rabu 2 Oktober 2024.
Tiwi mengatakan, truk kontainer yang dikendarai Irfan menabrak dua pengendara motor. Akibat kejadian tersebut, pengendara motor Honda GL dengan nomor polisi A 4365 FA, Tarmuji Minto, tewas di lokasi kejadian. Pria berusia 52 tahun tersebut sempat terseret sekitar 800 meter dari titik lokasi kejadian.
Satu korban lagi, Aris Munandar (29) yang mengendarai motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3849 UXV mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit.
Saat kejadian tersebut, truk kontainer yang dikendarai Irfan sempat terlibat saling kejar dengan pengendara lain dan polisi.
Kendaraan Irfan terhenti setelah terhalang oleh kendaraan lain yang ada di depannya.
Kejadian tersebut membuat truk kontainer dan motor salah satu korban yang terseret terbakar di lokasi kejadian. Kebakaran tersebut diduga berasal dari percikan api yang ada di bagian bawah truk kontainer.
“Untuk penyebab kecelakaan dikarenakan pengendara berkendara dalam kondisi mabuk,” tutur Tiwi didampingi Kanit Gakkum Ipda Sandhi Pribadi.
Editor: Agus Priwandono