SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kaur Keuangan Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Pahrudin, didakwa menilap dana bantuan program Jalan Usaha Tani (JUT) senilai Rp100 juta pada tahun anggaran 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo, menyebut Pahrudin secara melawan hukum menyelewengkan uang bantuan dari Kementerian Pertanian yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan usaha tani di Kampung Parakan Saat, Desa Sukamenak.
“Dana bantuan sebesar Rp100 juta tersebut ditarik seluruhnya oleh terdakwa dan tidak dipergunakan untuk kegiatan pembangunan paving block sebagaimana peruntukannya,” ujar Endo dikutip dari laman resmi PN Serang, Minggu, 12 Oktober 2025.
Menurut JPU, modus korupsi bermula saat terdakwa mengajukan proposal fiktif bantuan jalan usaha tani atas nama Kelompok Tani Gelatik. Proposal tersebut ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa seizin Ketua Kelompok Tani Gelatik, Suherman.
“Berdasarkan surat permohonan Nomor: 8/KTG/2022 tanggal 2 Januari 2022, surat permohonan bantuan jalan usaha tani itu ditujukan kepada Bupati Serang Cq Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang,” katanya.
Endo menambahkan, terdakwa juga mencantumkan nama Baharudin sebagai koordinator Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Setelah proposal disetujui dan dana bantuan ditransfer ke rekening atas nama UPKK Gelatik di Bank BRI Unit Baros, uang sebesar Rp100 juta langsung ditarik dan dikuasai oleh terdakwa.
“Terdakwa tidak pernah memberi informasi kepada saksi Suherman selaku Ketua Kelompok Tani Gelatik terkait dengan uang bantuan jalan usaha tani sebesar Rp100 juta,” jelasnya.
JPU juga menegaskan hingga batas waktu pelaksanaan, yaitu 31 Desember 2022, proyek pembangunan jalan tani tidak pernah dikerjakan. Terdakwa justru membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menyerahkan KTP kepada saksi Asep untuk dibuatkan laporan penggunaan anggaran bantuan jalan usaha tani tersebut.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang Nomor 700/021/Inspektorat/Pem/2025 tertanggal 13 Agustus 2025.
“Atas perbuatannya, Pahrudin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tutur Endo.
Reporter: Fahmi











