SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan pegawai Pos Pandeglang, Dasan Sarpono (53) dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang, Selasa sore, 15 Oktober 2024. Ia dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menyetorkan pajak APBDes di 11 desa di Kabupaten Serang senilai Rp 336,429 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana lima tahun dan tiga bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Endo Prabowo.
Selain pidana 5 tahun dan 3 bulan, Dasan juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp225 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp193,9 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
“Meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan uang titipan dari Desa Kareo sejumlah Rp19,6 juta di Bank BSI Kantor Cabang Serang untuk perkara lain,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Dalam surat tuntutan tersebut, JPU juga membebankan uang pengganti kepada dua terdakwa lain yang saat ini menjalani persidangan. Keduanya yakni Saepulloh alias Aep Saefullah dan Ahmad Andri Sofa.
“Dibebankan kepada saksi Saepulloh Rp71,232 juta, Ahmad Andri Sofa Rp71,232 juta,” kata alumnus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini.
Endo menjelaskan, tuntutan terhadap terdakwa tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit-belit dalam persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. “Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Perbuatan terdakwa tersebut, menurut JPU telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujarnya.
Dijelaskan Endo, kasus dugaan korupsi ini berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Pandeglang bagian persuratan. Kemudian, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.
“Terdakwa mengatakan, bahwa dia mampu melakukan pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar 50 persen dari seharusnya yang dibayarkan (100 persen-red),” katanya.
Setelah mendapat informasi soal pengurangan pajak desa tersebut, Andi Sofa kata Endo pada tahun 2020 lalu menghubungi Aep Saifullah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Usai saling berkomunikasi tersebut, Andi Sofa, terdakwa dan Aep Saifullah bertemu. Lokasi pertemuan berada di rumah Aep Saifullah.
“Selanjutnya, saksi Aep Saifullah bertanya kepada terdakwa dan saksi Andri Sofa siapa yang membantu membayarkan pajak tersebut kemudian terdakwa menjawab bahwa pembayaran pajak dibantu oleh orang
pajak dan orang kantor Pos untuk meringankan,” ungkapnya.
Endo mengatakan, dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan. Bentuk kesepakatannya yakni, pembagian uang dari 50 persen pajak desa yang tidak disetorkan. Rincian pembagiannya, terdakwa 45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saifullah 25 persen
“Dari 50 persen besaran pajak yang tidak terbayarkan (pembagian uang fee-red),” katanya.
Setelah terjadi kesepakatan itu, Aep Saifullah menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut. Informasi dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.
“Selanjutnya saksi Dede Sapa’at (setelah berkomunikasi dengan Aep Saifullah-red) menawarkan kepada saksi Maryati yang merupakan kaur keuangan Desa Mongpok untuk membayarkan pajak desa melalui saksi Dede Sapa’at dengan sistem cukup membayar 65 persen dari total kode billing pajak,” ungkapnya.
Endo menjelaskan, desa yang menggunakan jasa terdakwa tersebut yakni Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo dan Katulisan. Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah (mantan sekretaris Desa Mekarbaru), Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa’at.
“Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp20 juta sampai dengan Rp30 juta, tahun 2021 Rp20 juta sampai Rp30 juta,” katanya.
Akibat perbuatan terdakwa bersama Aep Saifullah dan Ahmad Andri Sofa menyebabkan kerugian negara Rp336.429.846. “Yang pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp336.429.846,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











