slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Tilap Uang Pajak 11 Desa di Kabupaten Serang, Mantan Pegawai Pos Dituntut 5 Tahun 3 Bulan

Fahmi by Fahmi
15-10-2024 19:48:36
in Utama
Tilap Uang Pajak 11 Desa di Kabupaten Serang, Mantan Pegawai Pos Dituntut 5 Tahun 3 Bulan

Terdakwa saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa sore, 15 Oktober 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan pegawai Pos Pandeglang, Dasan Sarpono (53) dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang, Selasa sore, 15 Oktober 2024. Ia dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menyetorkan pajak APBDes di 11 desa di Kabupaten Serang senilai Rp 336,429 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana lima tahun dan tiga bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Endo Prabowo.

Baca Juga :

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Selain pidana 5 tahun dan 3 bulan, Dasan juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp225 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp193,9 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan uang titipan dari Desa Kareo sejumlah Rp19,6 juta di Bank BSI Kantor Cabang Serang untuk perkara lain,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Dalam surat tuntutan tersebut, JPU juga membebankan uang pengganti kepada dua terdakwa lain yang saat ini menjalani persidangan. Keduanya yakni Saepulloh alias Aep Saefullah dan Ahmad Andri Sofa.

“Dibebankan kepada saksi Saepulloh Rp71,232 juta, Ahmad Andri Sofa Rp71,232 juta,” kata alumnus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini.

Endo menjelaskan, tuntutan terhadap terdakwa tersebut didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit-belit dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. “Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujarnya.

Perbuatan terdakwa tersebut, menurut JPU telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujarnya.

Dijelaskan Endo, kasus dugaan korupsi ini berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Pandeglang bagian persuratan. Kemudian, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.

“Terdakwa mengatakan, bahwa dia mampu melakukan pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar 50 persen dari seharusnya yang dibayarkan (100 persen-red),” katanya.

Setelah mendapat informasi soal pengurangan pajak desa tersebut, Andi Sofa kata Endo pada tahun 2020 lalu menghubungi Aep Saifullah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Usai saling berkomunikasi tersebut, Andi Sofa, terdakwa dan Aep Saifullah bertemu. Lokasi pertemuan berada di rumah Aep Saifullah.

“Selanjutnya, saksi Aep Saifullah bertanya kepada terdakwa dan saksi Andri Sofa siapa yang membantu membayarkan pajak tersebut kemudian terdakwa menjawab bahwa pembayaran pajak dibantu oleh orang
pajak dan orang kantor Pos untuk meringankan,” ungkapnya.

Endo mengatakan, dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan. Bentuk kesepakatannya yakni, pembagian uang dari 50 persen pajak desa yang tidak disetorkan. Rincian pembagiannya, terdakwa 45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saifullah 25 persen
“Dari 50 persen besaran pajak yang tidak terbayarkan (pembagian uang fee-red),” katanya.

Setelah terjadi kesepakatan itu, Aep Saifullah menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut. Informasi dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.

“Selanjutnya saksi Dede Sapa’at (setelah berkomunikasi dengan Aep Saifullah-red) menawarkan kepada saksi Maryati yang merupakan kaur keuangan Desa Mongpok untuk membayarkan pajak desa melalui saksi Dede Sapa’at dengan sistem cukup membayar 65 persen dari total kode billing pajak,” ungkapnya.

Endo menjelaskan, desa yang menggunakan jasa terdakwa tersebut yakni Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo dan Katulisan. Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah (mantan sekretaris Desa Mekarbaru), Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa’at.

“Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp20 juta sampai dengan Rp30 juta, tahun 2021 Rp20 juta sampai Rp30 juta,” katanya.

Akibat perbuatan terdakwa bersama Aep Saifullah dan Ahmad Andri Sofa menyebabkan kerugian negara Rp336.429.846. “Yang pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp336.429.846,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: Dasan SarponoDesa KareoDesa katulisankantor pajak Pratama Serang timurkecamatan bandungKecamatan Cikeusalkecamatan pamarayankejari serangkorupsi kabupaten Serangkorupsi pajak desa kabupaten SerangMantan pegawai Pos Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rumah Sakit Alinda Husada Layani Pemeriksaan Narkoba

Next Post

‘Ras Terkuat di Bumi’ Dukung Andra Dimyati di Pilgub Banten 2024

Related Posts

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli
Hukum

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 11:37

Tersangka pungli di Kantor. Pertanahan Kota Serang saat akan dibawa ke RUtan Kelas IIB Serang, beberapa waktu lalu. (Foto: Radar...

Read moreDetails

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Next Post
‘Ras Terkuat di Bumi’ Dukung Andra Dimyati di Pilgub Banten 2024

‘Ras Terkuat di Bumi’ Dukung Andra Dimyati di Pilgub Banten 2024

Andra-Dimyati dan Helldy-Alawi Sapa Warga Empat Kecamatan di Kota Cilegon

Andra-Dimyati dan Helldy-Alawi Sapa Warga Empat Kecamatan di Kota Cilegon

Jadi Idola Emak-emak di Teluknaga, Maesyal Rasyid Disebut Sosok Pemimpin Santun

Jadi Idola Emak-emak di Teluknaga, Maesyal Rasyid Disebut Sosok Pemimpin Santun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Optimalkan Pendapatan Pajak, Bapenda Kabupaten Serang dan Provinsi Banten Masifkan Layanan Jemput Bola

Minggu, 7 Juni 2026 13:05

Semarak HUT ke-26 Radar Banten, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Royal Baroe

Minggu, 7 Juni 2026 13:04

Pemkab Lebak Gelar untuk zopen Bidding Sekda: Juwita, Sekda Harus Menjadi Motor Penggerak Pembangunan daerah

Minggu, 7 Juni 2026 13:02

Jonatan Christie dan Raymond Indra/Nikolaus Joaquin ke Final Indonesia Open 2026

Minggu, 7 Juni 2026 13:01
Video Staf Kecamatan Mauk Bermain Game Saat Jam Kerja Viral di Media Sosial

Video Staf Kecamatan Mauk Bermain Game Saat Jam Kerja Viral di Media Sosial

Minggu, 7 Juni 2026 13:00

Bupati Pandeglang Instruksikan TAPD Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN

Minggu, 7 Juni 2026 12:18

Optimalkan Pendapatan Pajak, Bapenda Kabupaten Serang dan Provinsi Banten Masifkan Layanan Jemput Bola

Minggu, 7 Juni 2026 13:05

Semarak HUT ke-26 Radar Banten, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Royal Baroe

Minggu, 7 Juni 2026 13:04

Pemkab Lebak Gelar untuk zopen Bidding Sekda: Juwita, Sekda Harus Menjadi Motor Penggerak Pembangunan daerah

Minggu, 7 Juni 2026 13:02

Jonatan Christie dan Raymond Indra/Nikolaus Joaquin ke Final Indonesia Open 2026

Minggu, 7 Juni 2026 13:01
Video Staf Kecamatan Mauk Bermain Game Saat Jam Kerja Viral di Media Sosial

Video Staf Kecamatan Mauk Bermain Game Saat Jam Kerja Viral di Media Sosial

Minggu, 7 Juni 2026 13:00

Bupati Pandeglang Instruksikan TAPD Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN

Minggu, 7 Juni 2026 12:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Optimalkan Pendapatan Pajak, Bapenda Kabupaten Serang dan Provinsi Banten Masifkan Layanan Jemput Bola

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 7 Juni 2026 13:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang beserta Bapenda Provinsi Banten berupaya melakukan optimalisasi pendapatan pajak daerah di triwulan...

Semarak HUT ke-26 Radar Banten, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Royal Baroe

by Yusuf Permana
Minggu, 7 Juni 2026 13:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan warga memadati kawasan Royal Baroe, Kota Serang, Minggu (7/6/2026), untuk mengikuti kegiatan Fun Walk dalam rangka...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak