SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang mengadakan sidang keliling perkara perdata permohonan di Kota Cilegon pada Jumat kemarin, 18 Oktober 2024. Sidang tersebut diikuti oleh sembilan orang pemohon.
“Yang mengikuti sidang perkara perdata kemarin ada sembilan orang pemohon,” ujar Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, Sabtu 19 Oktober 2024.
Ichwanudin menjelaskan, persidangan tersebut dimulai dengan pembacaan permohonan, pemeriksaan bukti surat dan peneriksaan saksi-saksi.
“Untuk tempatnya dilaksanakan di Aula Kominfo, Jalan Raya Merak-Tirtayasa Nomor 11, RT03/RW01, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon,” katanya.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam rangka kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kota Cilegon akan dilaksanakan sidang keliling terhadap persidangan perkara perdata permohonan yang pemohonnya bertempat tinggal atau berdomisili di wilayah hukum Kota Cilegon,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan program inovasi layanan masyarakat pada PN Serang berupa layanan sidang keliling perkara perdata permohonan untuk masyarakat (Seruling Mas) tahun 2024.
“Dengan Tag line layanan masyarakat dari pengadilan negeri serang one daya service, one day publish,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak