SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara dalam kasus korupsi pajak 11 desa di Kabupaten Serang senilai Rp 336,429 juta, Dasan Sarpono meminta dibebaskan. Menurut mantan pegawai Pos Pandeglang itu, ia tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Dasan Sarpono, Salamat Sihombing mengatakan jika berdasarkan fakta persidangan, para saksi menyebutkan tidak ada keterlibatan Dasan dalam transaksi pembayaran pajak desa.
“Dalam bertransaksi dilakukan oleh saksi Andri dan saksi Aep Saifullah maka terdakwa tidaklah patut dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan dalam surat tuntutan Penuntut Umum,” katanya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 21 Oktober 2024.
Selain itu, Salamat menjelaskan dari keterangan pihak Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, bahwa Dasan Sarpono tidak terbukti terlibat.
“Dalam fakta persidangan telah terbukti tidak adanya keterlibatan terdakwa. Maka kami selaku tim kuasa hukum keberatan jika terdakwa kategorikan sebagai pelaku dalam perkara di desa Katulisan,” jelasnya.
Salamat mengungkapkan, untuk kerugian keuangan negara dalam perkara itu dianggap telah selesai. Sebab, pajak desa telah dibayarkan oleh pihak desa.
“Pajak terhutang yang termasuk kerugian negara sudah dibayarkan oleh desa-desa secara keseluruhan, sehingga tidak ada kerugian negara,” ungkapnya.
Selamat menerangkan Dasan juga tidak pernah menerima uang sebagaimana dakwaan JPU. Sehingga tidak seharusnya, terdakwa dibebani uang pengganti.
“Dalam tuntutannya sebagai uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sejumlah Rp 193.964.666,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Atas fakta tersebut, Salamat meminta majelis hakim membebaskan Dasan Sarpono dari segala tuntutan JPU. Sebab, kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
“Atau apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Kelas IA berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hati nurani,” pintanya.
Sebelumnya, JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan Dasan Sarpono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dasan Sarpono dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan. Selain pidana badan, Dasan Sarpono juga diberi tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp225 juta subsider 4 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 193.964.666, atau subsider 3 tahun penjara.
Editor : Aas Arbi