LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak menjadi tuntutan bagi buruh di Lebak.
Salah satunya, datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen yang menyatakan UMK tahun 2025 harus dinaikkan.
Tidak tangung-tangung, Sidik Uwen yang akrab disapa Uwen ini, menuntut kenaikan 20 persen, karena besaran UMK di Lebak saat ini, masih jauh dari kata sejahtera. Sehingga kenaikan UMK Lebak harus merata dan tidak jomplang dengan UMK yang ada di 8 kabupaten/kota lain di Banten.
“Ini semua menjadi kesenjangan sosial dan tidak nyaman. Sehingga buruh di Lebak wajar jika mengkritisi kebijakan pemerintah yang dipandang belum memberikan rasa keadilan bagi kaum buruh dan rakyat,” kata Uwen kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 24 Oktober 2024.
Menanggapi permintaan buruh, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, menjelaskan bahwa kenaikan UMK sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023.
“Harus liat aturan jadi pemerintah sudah menetapkan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal 10 persen. Jadi untuk kenaikan UMK tidak bisa melebihi aturan tersebut, karena hal tersebut merupakan aturan yang ada,” kata Rully.
Ia menambahkan, pihaknya bukan tidak berpihak pada buruh tetapi kenaikan UMK sudah diatur. Karena hal tersebut sudah ditentukan dan tidak bisa mengusulkan secara asal saja.
“Kami juga ingin memberikan yang terbaik pada buruh, tetapi karena aturan tersebut, akhirnya kami tidak bisa mengaturnya. Kecuali ada aturan baru dari Menteri dan Pemerintah baru dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk pembahasan UMK akan dilakukan pada bulan November 2024. Menunggu surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, sehingga saat ini kami belum bisa memberikan berapa kenaikannya.
“Kami menunggu dari pemerintah pusat dan Pemprov Banten, semoga saja nanti pada pembahasan yang akan datang memberika hasil yang terbaik untuk buruh di Lebak,” katanya
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi