• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kejari Tangsel Masih Tunggu Salinan Putusan Kasus Korupsi Proyek Masjid Rp 1,065 Miliar

Fahmi by Fahmi
Jumat, 25 Oktober 2024 16:31
in Hukum

Mantan Manajer Bisnis Komersial Bank Banten cabang Tangerang Selatan (Tangsel) Satrio Dwiono Lutfi Handrajati saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 23 Oktober 2024

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) masih belum menyatakan sikap terkait vonis ringan terhadap kasus korupsi proyek pembangunan masjid senilai Rp 1,065 miliar.

JPU masih menunggu salin putusan perkara tersebut. “Kami masih menunggu salinan putusannya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah, Jumat 25 Oktober 2024.

RelatedPosts

Ramayana Serang

Pasca Seorang Pemuda Tewas Akibat Jatuh dari Mal Ramayana, Ulama Desak Hiburan Malam di Kota Serang Ditutup

Jumat, 18 September 2026 11:07
Guru silat

Aborsi Janin Pesilat, Guru Silat dan Istrinya Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 10:55
FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kamis, 17 September 2026 12:07

Rabu 23 Oktober 2024 lalu, tiga terdakwa dalam kasus tersebut divonis berbeda. Mantan Manajer Bisnis Komersial Bank Banten Cabang Tangerang Selatan (Tangsel) Satrio Dwiono Lutfi Handrajati dan Manajer Bisnis Komersial Bank Banten Cabang Tangsel, Rully Andriadi divonis masing-masing 20 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Sementara terdakwa lainnya yakni Miftahul Rizki divonis pidana 3 tahun penjara. Direktur CV Mega Larsindo Utama itu juga dihukum pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti sebesar Rp476 juta subsider dua tahun.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Satrio dan Rully dituntut 6,5 tahun penjara, denda masing-masing Rp250 juta empat bulan kurungan. Sedangkan, Miftahul dituntut 7 tahun penjara, uang pengganti Rp776 juta subsider 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Adapun pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan terhadap ketiga terdakwa tersebut karena mereka tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan merusak citra Bank Banten. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri ketiga terdakwa.

Sementara hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo.

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan JPU terkait dengan dakwaan yang dianggap terbukti. Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider. Sedangkan, JPU beranggapan dengan dakwaan primer.

“Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata Arief.

Dalam dakwaan JPU, kasus korupsi ini bermula pada tahun 2018 lalu. Ketika itu, CV Mega Larsindo Utama menjadi pemenang tender pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Ketenegakerjaan RI dengan nilai kontak Rp1,065 miliar.

“Dalam kontrak disebutkan bahwa mengenai pembayaran, Kementerian akan membayarkan melalui Bank BJB sebanyak tiga tahap,” kata JPU Satrio.

Tahap pertama yakni pembayaran uang muka sebesar Rp213 juta. Kemudian, termin pertama sebesar Rp340 juta dan termin kedua sebesar Rp511 juta. Pembangunan Masjid itu direncanakan selesai dalam 12 hari kerja atau selesai pada 14 Juni 2018.

“Saat progres pembangunan mencapai 20 persen pada 14 Maret 2018, terdakwa Miftahul membantu pemilik CV Mega Larasindo, Ariyanto (masih dalam pencarian) melakukan permohonan fasilitas KMKK sebesar Rp1 miliar kepada Bank Banten,” katanya.

Menurut JPU, pengajuan KMKK itu tidak bisa diproses. Akan tetapi, Rully dan Satrio tetap memprosesnya. “Rully Andiriadi bersama-sama dengan Satrio Dwiono Lutfi Handrajati secara melawan hukum tetap memproses dan melakukan pemberian KMKK kepada terdakwa selaku Direktur CV Mega Larasindo Utama,” ungkapnya.

Satrio mengatakan, dalam prosesnya, terdakwa Satrio dan Rully tidak pernah memastikan penyaluran tagihan termin proyek tersebut dari Kementerian kepada CV Mega Larsindo. Padahal, hal tersebut menyalahi SOP dan dapat berpengaruh kepada Bank Banten yang tidak bisa melakukan auto debit.

“Pada tanggal 9 Mei 2018 komite kredit yang terdiri dari saksi Lekso, terdakwa Satrio dan Rully kemudian memberikan persetujuan KMKK dengan plafon sebesar Rp550 juta dengan jangka waktu perjanjian kredit selama 5 bulan,” ungkapnya.

Kemudian sambung Satrio dilakukan penandatanganan perjanjian kredit sampai dengan penarikan kredit. “Terdapat persyaratan penandatanganan kredit dan persyaratan penarikan kredit yang tidak dipenuhi oleh CV Mega Larsindo Utama selaku debitur,” katanya.

Pada tanggal 14 Mei 2018 dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp328,5 juta dan tahap kedua pada 28 Mei 2018 sebesar Rp167 juta. JPU menanggap seharusnya dana tersebut tidak dicairkan karena terdapat dokumen persyaratan yang tidak lengkap. “Terdapat beberapa persyaratan tidak terpenuhi,” ujarnya.

Satrio mengatakan, pada 21 September 2018, proyek pembangunan masjid tersebut rampung dan Kementerian Ketenagakerjaan RI membayarkan nilai kontrak tersebut seluruhnya kepada CV Mega Larsindo melalui Bank Bjb.

Uang pencairan tersebut kemudian tidak dibayarkan kepada Bank Banten dan malahan uang sebesar kurang Rp600 juta diserahkan terdakwa Miftahul kepada Ariyanto. Sedangkan sisanya Rp200 juta dipergunakan untuk membayar material dan tukang serta gaji dirinya.

“Sehingga baik terdakwa dan saudara Ariyanto tidak melakukan pembayaran KMKK kepada Bank Pembangunan Daerah Banten,” ujarnya.

Akibat persoalan tersebut, KMKK CV Mega Larasindo dinyatakan macet dengan kolektabilitas 5. Total kewajiban yang harus dibayar dan jadi kerugian negara yaitu Rp776 juta. “Dengan rincian tunggakan pokok Rp546 juta, tunggakan bunga Rp164 juta, dan tunggakan denda Rp65,7 juta,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Bank Bantenkasus korupsi bank bantenkasus kredit bank bantenkejari tangerang selatankorupsi Bantenkorupsi perbankanPengadilan Negeri SerangPengadilan Tipikor SerangRully AndriadiSatrio Dwiono Lutfi Handrajati
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Begini Langkah-langkah Menggunakan Asisten Virtual BRI “Sabrina” 

Next Post

PLN Goes To Campus, Sosialisasikan Keselamatan Ketenagalistrikan

Next Post

PLN Goes To Campus, Sosialisasikan Keselamatan Ketenagalistrikan

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rifky Hermiansyah Ketua Gerindra Pandeglang

Rifky Hermiansyah Nahkodai Gerindra Pandeglang, Target Menang Pemilu 2029

by Yusuf Permana
Jumat, 18 September 2026 16:34
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPP Partai Gerindra memberikan kepercayaan kepada Rifky Hermiansyah untuk memimpin DPC Gerindra Kabupaten Pandeglang. Mandat tersebut ditandai...

pekerja seni Kabupaten Tangerang

Pegiat Seni di Kabupaten Tangerang Mulai Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

by Mulyadi
Jumat, 18 September 2026 16:30
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Para pekerja seni dan pegiat budaya di Kabupaten Tangerang mulai mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.