slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Tangsel Masih Tunggu Salinan Putusan Kasus Korupsi Proyek Masjid Rp 1,065 Miliar

Fahmi by Fahmi
25-10-2024 16:31:24
in Hukum

Mantan Manajer Bisnis Komersial Bank Banten cabang Tangerang Selatan (Tangsel) Satrio Dwiono Lutfi Handrajati saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 23 Oktober 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) masih belum menyatakan sikap terkait vonis ringan terhadap kasus korupsi proyek pembangunan masjid senilai Rp 1,065 miliar.

JPU masih menunggu salin putusan perkara tersebut. “Kami masih menunggu salinan putusannya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah, Jumat 25 Oktober 2024.

Baca Juga :

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Rabu 23 Oktober 2024 lalu, tiga terdakwa dalam kasus tersebut divonis berbeda. Mantan Manajer Bisnis Komersial Bank Banten Cabang Tangerang Selatan (Tangsel) Satrio Dwiono Lutfi Handrajati dan Manajer Bisnis Komersial Bank Banten Cabang Tangsel, Rully Andriadi divonis masing-masing 20 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Sementara terdakwa lainnya yakni Miftahul Rizki divonis pidana 3 tahun penjara. Direktur CV Mega Larsindo Utama itu juga dihukum pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti sebesar Rp476 juta subsider dua tahun.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Satrio dan Rully dituntut 6,5 tahun penjara, denda masing-masing Rp250 juta empat bulan kurungan. Sedangkan, Miftahul dituntut 7 tahun penjara, uang pengganti Rp776 juta subsider 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Adapun pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan terhadap ketiga terdakwa tersebut karena mereka tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan merusak citra Bank Banten. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri ketiga terdakwa.

Sementara hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo.

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan JPU terkait dengan dakwaan yang dianggap terbukti. Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider. Sedangkan, JPU beranggapan dengan dakwaan primer.

“Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata Arief.

Dalam dakwaan JPU, kasus korupsi ini bermula pada tahun 2018 lalu. Ketika itu, CV Mega Larsindo Utama menjadi pemenang tender pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Ketenegakerjaan RI dengan nilai kontak Rp1,065 miliar.

“Dalam kontrak disebutkan bahwa mengenai pembayaran, Kementerian akan membayarkan melalui Bank BJB sebanyak tiga tahap,” kata JPU Satrio.

Tahap pertama yakni pembayaran uang muka sebesar Rp213 juta. Kemudian, termin pertama sebesar Rp340 juta dan termin kedua sebesar Rp511 juta. Pembangunan Masjid itu direncanakan selesai dalam 12 hari kerja atau selesai pada 14 Juni 2018.

“Saat progres pembangunan mencapai 20 persen pada 14 Maret 2018, terdakwa Miftahul membantu pemilik CV Mega Larasindo, Ariyanto (masih dalam pencarian) melakukan permohonan fasilitas KMKK sebesar Rp1 miliar kepada Bank Banten,” katanya.

Menurut JPU, pengajuan KMKK itu tidak bisa diproses. Akan tetapi, Rully dan Satrio tetap memprosesnya. “Rully Andiriadi bersama-sama dengan Satrio Dwiono Lutfi Handrajati secara melawan hukum tetap memproses dan melakukan pemberian KMKK kepada terdakwa selaku Direktur CV Mega Larasindo Utama,” ungkapnya.

Satrio mengatakan, dalam prosesnya, terdakwa Satrio dan Rully tidak pernah memastikan penyaluran tagihan termin proyek tersebut dari Kementerian kepada CV Mega Larsindo. Padahal, hal tersebut menyalahi SOP dan dapat berpengaruh kepada Bank Banten yang tidak bisa melakukan auto debit.

“Pada tanggal 9 Mei 2018 komite kredit yang terdiri dari saksi Lekso, terdakwa Satrio dan Rully kemudian memberikan persetujuan KMKK dengan plafon sebesar Rp550 juta dengan jangka waktu perjanjian kredit selama 5 bulan,” ungkapnya.

Kemudian sambung Satrio dilakukan penandatanganan perjanjian kredit sampai dengan penarikan kredit. “Terdapat persyaratan penandatanganan kredit dan persyaratan penarikan kredit yang tidak dipenuhi oleh CV Mega Larsindo Utama selaku debitur,” katanya.

Pada tanggal 14 Mei 2018 dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp328,5 juta dan tahap kedua pada 28 Mei 2018 sebesar Rp167 juta. JPU menanggap seharusnya dana tersebut tidak dicairkan karena terdapat dokumen persyaratan yang tidak lengkap. “Terdapat beberapa persyaratan tidak terpenuhi,” ujarnya.

Satrio mengatakan, pada 21 September 2018, proyek pembangunan masjid tersebut rampung dan Kementerian Ketenagakerjaan RI membayarkan nilai kontrak tersebut seluruhnya kepada CV Mega Larsindo melalui Bank Bjb.

Uang pencairan tersebut kemudian tidak dibayarkan kepada Bank Banten dan malahan uang sebesar kurang Rp600 juta diserahkan terdakwa Miftahul kepada Ariyanto. Sedangkan sisanya Rp200 juta dipergunakan untuk membayar material dan tukang serta gaji dirinya.

“Sehingga baik terdakwa dan saudara Ariyanto tidak melakukan pembayaran KMKK kepada Bank Pembangunan Daerah Banten,” ujarnya.

Akibat persoalan tersebut, KMKK CV Mega Larasindo dinyatakan macet dengan kolektabilitas 5. Total kewajiban yang harus dibayar dan jadi kerugian negara yaitu Rp776 juta. “Dengan rincian tunggakan pokok Rp546 juta, tunggakan bunga Rp164 juta, dan tunggakan denda Rp65,7 juta,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Bank Bantenkasus korupsi bank bantenkasus kredit bank bantenkejari tangerang selatankorupsi Bantenkorupsi perbankanPengadilan Negeri SerangPengadilan Tipikor SerangRully AndriadiSatrio Dwiono Lutfi Handrajati
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Begini Langkah-langkah Menggunakan Asisten Virtual BRI “Sabrina” 

Next Post

PLN Goes To Campus, Sosialisasikan Keselamatan Ketenagalistrikan

Related Posts

Terdakwa di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

by Fahmi
Jumat, 17 April 2026 10:07

SERANG,  RADARBANTEN.CO.ID - Supriani, terdakwa kasus pertambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, divonis 7 bulan penjara oleh...

Read moreDetails

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

RKUD Pemkab Serang ke Bank Banten Ditargetkan Mei

Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Bupati Ratu Zakiyah Titip Pesan Soal Layanan

Pemkab Serang Resmi Tempatkan RKUD di Bank Banten

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Next Post

PLN Goes To Campus, Sosialisasikan Keselamatan Ketenagalistrikan

Dindikbud Kabupaten Serang Bakal Tempuh Jalur Hukum Apabila Penyegelan Sekolah Terulang

Polda Banten Belum Tetapkan Oknum Guru SMPN 6 Kota Cilegon Sebagai Tersangka Pencabulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

Sabtu, 18 April 2026 17:39
Bupati Maesyal Berkomitmen Tuntaskan Lima Program Unggulan

Bupati Maesyal Berkomitmen Tuntaskan Lima Program Unggulan

Sabtu, 18 April 2026 17:24
Pemkot Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja dengan Kenalkan Expert Goes to School

Pemkot Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja dengan Kenalkan Expert Goes to School

Sabtu, 18 April 2026 15:43
Campak Penyakit Infeksi yang Perlu Diwaspadai, Khususnya pada Anak-anak

Campak Penyakit Infeksi yang Perlu Diwaspadai, Khususnya pada Anak-anak

Sabtu, 18 April 2026 15:31
Belasan Perda Masih Mandek, Ini Kata Pemprov Banten

Belasan Perda Masih Mandek, Ini Kata Pemprov Banten

Sabtu, 18 April 2026 14:36
IPM Banten 2025 Tembus 77,25, DPRD Apresiasi Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah

IPM Banten 2025 Tembus 77,25, DPRD Apresiasi Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 14:12
DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

Sabtu, 18 April 2026 17:39
Bupati Maesyal Berkomitmen Tuntaskan Lima Program Unggulan

Bupati Maesyal Berkomitmen Tuntaskan Lima Program Unggulan

Sabtu, 18 April 2026 17:24
Pemkot Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja dengan Kenalkan Expert Goes to School

Pemkot Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja dengan Kenalkan Expert Goes to School

Sabtu, 18 April 2026 15:43
Campak Penyakit Infeksi yang Perlu Diwaspadai, Khususnya pada Anak-anak

Campak Penyakit Infeksi yang Perlu Diwaspadai, Khususnya pada Anak-anak

Sabtu, 18 April 2026 15:31
Belasan Perda Masih Mandek, Ini Kata Pemprov Banten

Belasan Perda Masih Mandek, Ini Kata Pemprov Banten

Sabtu, 18 April 2026 14:36
IPM Banten 2025 Tembus 77,25, DPRD Apresiasi Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah

IPM Banten 2025 Tembus 77,25, DPRD Apresiasi Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 14:12

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 18 April 2026 17:39

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang ungkap persiapan revitalisasi Alun-alun, Kota Serang. Kepala DPUPR Kota...

Bupati Maesyal Berkomitmen Tuntaskan Lima Program Unggulan

Bupati Maesyal Berkomitmen Tuntaskan Lima Program Unggulan

by Mulyadi
Sabtu, 18 April 2026 17:24

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Tangerang Maesyal Rasyid berkomitmen menuntaskan lima program unggulan. Hal tersebut diungkapkan Bupati Maesyal saat menghadiri pembukaan pengajian...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak