LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Kusnaedi, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana pinjaman bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013, kembali membuat langkah penting. Pada Senin, 28 Oktober 2024, dia menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta sebagai pembayaran pidana denda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Sebelumnya, dia telah membayar uang pengganti sebesar Rp 143 juta.
Uang Rp 50 juta yang dikembalikan Kusnaedi melalui istrinya ini merupakan kewajiban sebagai bagian dari putusan Mahkamah Agung. Dalam amar putusan kasasi MA No. 4928 K/Pid.sus/2023, Kusnaedi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut dapat diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
“Iya, terpidana Kusnaedi mengembalikan uang Rp 50 juta sebagai pidana denda, yang mana bila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 2 bulan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, Selasa, 29 Oktober 2024. Irfano menegaskan bahwa uang denda ini akan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.
Saat ini, Kusnaedi masih menjalani masa tahanan dan diperkirakan akan bebas pada bulan Desember. Dalam putusan yang dikeluarkan, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Kusnaedi telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2023, Hakim PN Tipikor Serang yang diketuai Dedi Aji Saputra memutuskan untuk memvonis bebas Kusnaedi (ketua) dan Ahmad Fathoni (bendahara) Koperasi Bangkit. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Tidak terima dengan vonis bebas tersebut, Kejari Lebak mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Editor : Merwanda