slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Korupsi APBDes 1,291 Miliar, Eks Kades Cidahu Kopo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
29-10-2024 19:56:59
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
Kasus Korupsi APBDes 1,291 Miliar, Eks Kades Cidahu Kopo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Supriadi dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Senin 28 Oktober 2024.

Supriadi dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBDes Cidahu tahun 2019 senilai Rp 1,291 miliar.

“Pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejari Serang, Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang.

Supriadi oleh JPU juga dituntut denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 390,129 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa.

“Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun dan delapan bulan penjara,” ujar Endo dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.

Endo menilai, perbuatan Supriadi telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucapnya.

Endo menjelaskan, kasus korupsi ini berawal saat Desa Cidahu mendapatkan dana APBDes tahun 2019 senilai Rp 1,291 miliar. Rinciannya, Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp759, 859 juta, anggaran alokasi dana desa Rp365,522 juta, bantuan keuangan provinsi Rp50 juta, bantuan keuangan Kabupaten Rp22 juta.

“Bagi hasil pajak dan retribusi Rp94,575 juta sehingga total Desa Cidahu mengelola anggaran Rp.1.291.956.000,” kata Endo dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.

Endo mengatakan, dari anggaran untuk pembangunan desa tersebut terdapat temuan terhadap pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan hotmix. Pembangunan jalan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Ahli Ir Sony sukmara, M.MT., MT., IPP dan Ir Rina Susanti, MT pada Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ul Anwar Banten terdapat kekurangan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan APBDes Desa Cidahu,” katanya.

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diakui Endo membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai sebagaimana mestinya. Terdakwa memanipulasi laporan pertanggungjawaban dengan meminta bantuan dari saksi Ahmad Zihar.

“(Terdakwa) meminta saksi Ahmad Zihar untuk membuat Laporan pertanggungjawaban sesuai dengan anggaran yang ada dalam APBDes, seperti nota PT Karya Beton, nota pembelian PT Karya Beton dan CV TB Murah Jaya (dibuat tidak sesuai APBDes),” ungkapnya.

Perbuatan Kades Cidahu periode tahun 2015 sampai dengan 2021 tersebut, dikatakan Endo juga tidak memperdayakan perangkat desa dan mengelola sendiri anggaran dana desa. Terdakwa hanya meminta bantuan saksi Ahmad Zihar selaku kaur keuangan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli dan tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

Baca Juga :

Disetujui Presiden Prabowo Subianto, Kejari Kabupaten Serang Bakal Dibentuk

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Kunjungan Balasan ke Polresta Serang Kota, Kajari Serang Tegaskan Hubungan Polri dan Kejaksaan Solid

Kasus Penganiayaan Suami Mantan Istri, Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

“(Melanggar) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1),” ujarnya.

Endo menyebut, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Zihar dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Cidahu ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp390.129.179,44. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan ahli dalam laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.

“Sesuai surat Nomor: 700/045/Inspektorat/PEM/2022 Tanggal 19 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Serang,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: dana desa Cidahu KopoDedi Ady Saputradesa Cidahu kecamatan KopoJPU Endo PrabowoJPU Kejari Serangkasus korupsi dana desakejari serangkorupsi kabupaten Serangmantan Kades Cidahu Kopo KorupsiPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Q3 Bjb Catat Laba Konsolidasi Rp 1,7 Triliun

Next Post

Kusnaedi Eks Terpidana Korupsi LPDB Kembalikan Pidana Denda Rp 50 Juta ke Kejari Lebak

Related Posts

Hukum

Disetujui Presiden Prabowo Subianto, Kejari Kabupaten Serang Bakal Dibentuk

by Fahmi
Senin, 27 Juli 2026 13:23

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang. Pembentukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres)...

Read moreDetails

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Kunjungan Balasan ke Polresta Serang Kota, Kajari Serang Tegaskan Hubungan Polri dan Kejaksaan Solid

Kasus Penganiayaan Suami Mantan Istri, Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Kepelabuhan, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Dirut PT SBM Jadi 6 Tahun Penjara

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

Next Post

Kusnaedi Eks Terpidana Korupsi LPDB Kembalikan Pidana Denda Rp 50 Juta ke Kejari Lebak

Serap Aspirasi Pedagang, Andra Soni Blusukan di Pasar Ceger Tangsel

Serap Aspirasi Pedagang, Andra Soni Blusukan di Pasar Ceger Tangsel

Waspadai Penyebab Obesitas pada Anak, Orangtua Wajib Tahu

Waspadai Penyebab Obesitas pada Anak, Orangtua Wajib Tahu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pinjamkan Motor dan Jual Motor Curian, Pasangan Suami Istri Asal Serang Ini Didakwa Bantu Aksi Pencurian

Senin, 27 Juli 2026 13:24

Disetujui Presiden Prabowo Subianto, Kejari Kabupaten Serang Bakal Dibentuk

Senin, 27 Juli 2026 13:23

Tahun 2027, Pendapatan Daerah Tangsel Bakal Naik Rp 160,29 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 12:41

APBD Tangsel Tahun 2027 Diproyeksikan Rp 4,96 Triliun

Senin, 27 Juli 2026 12:40

Jasad Bocah 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Cisadane Ditemukan Sejauh 1 Kilometer

Senin, 27 Juli 2026 12:39
249 Siswa Ikut Diktukba di SPN Mandalawangi

249 Siswa Ikut Diktukba di SPN Mandalawangi

Senin, 27 Juli 2026 12:22

Pinjamkan Motor dan Jual Motor Curian, Pasangan Suami Istri Asal Serang Ini Didakwa Bantu Aksi Pencurian

Senin, 27 Juli 2026 13:24

Disetujui Presiden Prabowo Subianto, Kejari Kabupaten Serang Bakal Dibentuk

Senin, 27 Juli 2026 13:23

Tahun 2027, Pendapatan Daerah Tangsel Bakal Naik Rp 160,29 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 12:41

APBD Tangsel Tahun 2027 Diproyeksikan Rp 4,96 Triliun

Senin, 27 Juli 2026 12:40

Jasad Bocah 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Cisadane Ditemukan Sejauh 1 Kilometer

Senin, 27 Juli 2026 12:39
249 Siswa Ikut Diktukba di SPN Mandalawangi

249 Siswa Ikut Diktukba di SPN Mandalawangi

Senin, 27 Juli 2026 12:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pinjamkan Motor dan Jual Motor Curian, Pasangan Suami Istri Asal Serang Ini Didakwa Bantu Aksi Pencurian

by Fahmi
Senin, 27 Juli 2026 13:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasangan suami istri, Roby Suryanto alias Toni dan Eli Malihah, didakwa turut serta membantu aksi pencurian sepeda...

Disetujui Presiden Prabowo Subianto, Kejari Kabupaten Serang Bakal Dibentuk

by Fahmi
Senin, 27 Juli 2026 13:23

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang. Pembentukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak