SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Supriadi dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Senin 28 Oktober 2024.
Supriadi dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBDes Cidahu tahun 2019 senilai Rp 1,291 miliar.
“Pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejari Serang, Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang.
Supriadi oleh JPU juga dituntut denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 390,129 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa.
“Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun dan delapan bulan penjara,” ujar Endo dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.
Endo menilai, perbuatan Supriadi telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucapnya.
Endo menjelaskan, kasus korupsi ini berawal saat Desa Cidahu mendapatkan dana APBDes tahun 2019 senilai Rp 1,291 miliar. Rinciannya, Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp759, 859 juta, anggaran alokasi dana desa Rp365,522 juta, bantuan keuangan provinsi Rp50 juta, bantuan keuangan Kabupaten Rp22 juta.
“Bagi hasil pajak dan retribusi Rp94,575 juta sehingga total Desa Cidahu mengelola anggaran Rp.1.291.956.000,” kata Endo dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.
Endo mengatakan, dari anggaran untuk pembangunan desa tersebut terdapat temuan terhadap pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan hotmix. Pembangunan jalan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Ahli Ir Sony sukmara, M.MT., MT., IPP dan Ir Rina Susanti, MT pada Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ul Anwar Banten terdapat kekurangan volume dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan APBDes Desa Cidahu,” katanya.
Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diakui Endo membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai sebagaimana mestinya. Terdakwa memanipulasi laporan pertanggungjawaban dengan meminta bantuan dari saksi Ahmad Zihar.
“(Terdakwa) meminta saksi Ahmad Zihar untuk membuat Laporan pertanggungjawaban sesuai dengan anggaran yang ada dalam APBDes, seperti nota PT Karya Beton, nota pembelian PT Karya Beton dan CV TB Murah Jaya (dibuat tidak sesuai APBDes),” ungkapnya.
Perbuatan Kades Cidahu periode tahun 2015 sampai dengan 2021 tersebut, dikatakan Endo juga tidak memperdayakan perangkat desa dan mengelola sendiri anggaran dana desa. Terdakwa hanya meminta bantuan saksi Ahmad Zihar selaku kaur keuangan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli dan tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
“(Melanggar) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1),” ujarnya.
Endo menyebut, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Zihar dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Cidahu ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp390.129.179,44. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan ahli dalam laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
“Sesuai surat Nomor: 700/045/Inspektorat/PEM/2022 Tanggal 19 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Serang,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











