SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pria berinisial AFU (30) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Pria asal Tanara, Kabupaten Serang itu dituntut 9 tahun penjara karena menyetubuhi adik iparnya, K (16).
“Tuntutannya sudah dibacakan melalui sidang tertutup di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu lalu, 30 Oktober 2024. Terdakwa dituntut 9 tahun,” ujar JPU Kejari Serang, Irma Sandra, Jumat 1 November 2024.
Irma menyebut tuntutan pidana tersebut didasarkan pertimbangan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan pada diri terdakwa. “Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan tidak berbelit-belit di persidangan,” katanya.
Kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur ini terjadi pada Mei 2024 lalu. Awalnya, terdakwa yang baru pulang bekerja melihat ponsel korban dan mendapati video porno di dalam galerinya.
Merasa korban mulai tertarik berbau seksual, terdakwa lantas menemui perempuan kelahiran tahun 2008 itu di dalam kamarnya. Saat berduaan di dalam kamar, terdakwa memeluk dan memaksa melakukan hubungan badan. “Berawal saat korban menyimpan video porno,” ucap Irma.
Korban yang takut dengan terdakwa lantas memilih diam saat pria asal Jakarta Utara (Jakut) itu menyalurkan hasratnya. Usai kejadian tersebut, korban tidak menceritakan kepada orang tua dan istri terdakwa. “Korban ini adik iparnya terdakwa,” kata Irma.
Bungkamnya korban tersebut membuat terdakwa kembali mengulangi perbuatannya. Hanya sehari berselang dari kejadian pertama, terdakwa kembali mendatangi kamar korban pada waktu dinihari.
Korban yang diajak untuk melakukan hubungan badan sempat menolaknya. Namun penolakan itu tidak dihiraukan terdakwa sehingga hubungan seksual itu terjadi. Usai menggauli korban, terdakwa memberikan uang Rp 100 ribu. Uang itu diberikan dengan cara dilempar sebelum terdakwa meninggalkan kamar korban. “Kejadiannya dua kali (disetubuhi-red),” ujar Irma.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada ibu dan kakak kandungnya. Dari pengakuan korban tersebut, terdakwa dilaporkan ke Polres Serang. “Dari fakta persidangan, pihak keluarga korban ingin terdakwa tidak dihukum berat, mereka sudah menyesal melaporkan kasus ini ke polisi. Tapi, karena kasus ini menyangkut anak maka tidak bisa dihentikan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Minggu depan sidang agendanya pembelaan,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana