LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas PUPR Kabupaten Lebak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dan Inspektorat melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan jamban keluarga atau sanitasi dengan Sistem pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALDES) di Kabupaten Lebak.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelontorkan anggaran sebesar Rp 9 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) untuk membangun fasilitas sanitasi masyarakat di Kabupaten Lebak.
Sarana SPALDES untuk menekan angka stunting atau kekerdilan di Kota Multatuli sebutan Kabupaten Lebak.
“Alhamdulilah, pembangunannya secara keseluruhan sudah selesai dan ada sedikit-sedikit yang mesti ditambah atau diperbaiki sesuai dengan rekomedasi dari Inspektorat dan pak Kajari yang langsung melakuman monitoring dan pengawasan,” kata Kepala Dinas PUPR Lebak Irvan Suyatufika usai melakukan monitoring dan pengawasan penerima program SPALDES di Kecamatan Cibadak, Selasa 13 November 2024.
Monitoring dan pengawasan agar pelaksanaan program SPALDES dapat terlaksana sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kami terus melakukan pemantuan dan progres pekerjaan pembangunan,” katanya.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada Kejari Lebak yang terus memantau dan mengingatkan agar pembangunan dapat selesai tepat waktu, dengan tidak mengabaikan kualitas.
“Sehingga, masyarakat penerima manfaat program dapat menggunakannya demgan nyaman,” tuturnya.
Dia mengatakan, pembangunan sarana sanitasi menyehatkan dengan spaldes itu dibiayai DAK dan APBD 2024 sebesar Rp 9 miliar.
Realisasi pembangunan sanitasi itu di sembilan desa di sejumlah kecamatan dan mulai pekerjaannya dilakukan Juli sampai November 2024 yang melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
“Kami berharap pembangunan sanitasi spaldes bisa terealisasi ‘zero new stunting’ atau tidak ada lagi kasus baru stunting,” katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Devi Freddy Muskitta mengatakan, dalam melakukan pengawasan, pihak Kejari Lebak juga menggandeng Inspektorat.
Sehingga, saat meninjau pekerjaan dan evaluasi bisa langsung ditindaklanjuti. Dalam melakukan pendampingan, Kejari melakukan langkah-langkah pencegahan atas potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Ya, kami berkomitmen untuk memastikan proyek ini (SPELDES) berjalan lancar, sesuai dengan rencana dan bebas dari penyimpangan. Dengan adanya pengawalan dari Kejaksaan, diharapkan proyek ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pendampingan dari Korp Adhyaksa ini justru harus menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan bagi dinas terkait yang memiliki program agar program dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan.
“Tentunya, adanya, pendampingan dari Kejari Lebak justru harus lebih baik lagi dari segi kualitas pengerjaannya. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap pengerjaan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu. Sehingga, masyarakat bebar-benar dapat menikmati setiap pembanguann hang dilaksanakan sesuai dengan tujian dari program,” katanya.
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi