SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten menyatakan keberatan atas pemberlakuan kenaikan pajak (PPN) yang rencana akan berlaku pada awal tahun 2025.
Ketua DPP Apindo Banten Yakub F Ismail mengatakan, situasi saat ini belum bisa memungkinkan untuk diterapkan kenaikan pajak dalam bentuk apapun. “Masyarakat baru saja keluar dari situasi tekanan akibat pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Kondisi ini diperburuk oleh keadaan di mana roda perekonomian nasional sempat mengalami keruntuhan total sehingga membuat nadi ekonomi sulit untuk berdenyut,” tandas Yakub.
Ia menuturkan, masyarakat baru mulai bangkit setelah setahun terakhir dan itu belum cukup kuat untuk menopang beban yang terlalu besar. “Bisa dibayangkan, orang yang baru saja ditimpa musibah dan baru mendapatkan kesempatan untuk bangkit tiba-tiba datang beban susulan yang jauh lebih menekan tentu akan membuat situasi semakin sulit untuk bangkit,” lirih Yakub.
Ia menilai kenaikan PPN tersebut secara langsung akan membebani masyarakat, karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok. Jika keputusan ini dibiarkan bergulir, maka mulai harga sabun mandi sampai bahan bakar minyak (BBM) akan ikut naik. Dengan begitu, otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Sebelumnya, pemerintah sudah resmi menaikkan PPN dari 11 persen ke 12 persen. PPN 12 persen tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Rencana kenaikan tersebut sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021.
Dengan adanya PPN 12 persen tersebut, pemerintah akan menargetkan adanya peningkatan pendapatan negara sebanyak Rp2.996,9 triliun atau sebesar 6,4 persen dari penerimaan pajak tersebut.
Editor: Abdul Rozak











