SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Tiga asangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang, tak ikut membersihkan APK di masa tenang.
Padahal, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 terkait kampanye, KPU dan masing-masing pasangan calon harus membersihkan APK-nya secara mandiri.
Anggota KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, sesuai dengan aturan PKPU, setelah memasuki masa tenang, seluruh APK wajib dibersihkan.
“Sebenarnya kalau kita, membersihkan atau penertiban APK yang hak milik KPU. APK yang dipasang oleh KPU. Kalau paslon, jelas di aturan kita di PKPU 13 itu harusnya dibersihkan oleh paslon itu sendiri,” kata Ade.
Ade mengaku, pihaknya sudah memberikan informasi kepada setiap Liaison Officer (LO) tiga pasangan calon. Baik itu melalui rapat koordinasi, maupun melayangkan surat resmi untuk menghadiri dan mengikuti pembersihan APK.
“Sebelumnya Pak Kasubag dan Pak Tomi sudah menelpon LO dari masing-masing paslon untuk hadir, dan katanya akan hadir tapi sampai saat ini masih belum hadir,” ucap Ade.
Diketahui, berdasarkan pendataan dari Bawaslu Kota Serang per 23 November 2024, terdapat 15.226 APK paslon yang tersebar di sejumlah titik Kota Serang.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi