SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus perundungan terhadap siswi SMP asal Kota Serang berinisial SA (13) memasuki babak baru setelah keluarga korban menolak upaya damai dengan pihak pelaku. Mereka bersikeras meminta agar proses hukum tetap berjalan hingga peradilan.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan, menjelaskan bahwa pihak keluarga sebelumnya diberi waktu dua minggu untuk mempertimbangkan permintaan damai dari keluarga pelaku. Namun, keputusan tegas akhirnya disampaikan melalui kuasa hukum korban.
“Kuasa hukum pelapor memberitahukan kepada penyidik bahwa keluarga anak korban menolak untuk melakukan musyawarah dan meminta perkara tersebut tetap dilanjutkan,” kata Hengki, Jumat, 29 November 2024.
Kasus ini terjadi pada 23 Juli 2024 lalu di sebuah lapangan di Kecamatan Serang. Ketiga pelaku, CA, DE, dan SH, diduga melakukan perundungan dengan tuduhan korban telah menyebarkan informasi palsu mengenai salah satu pelaku. Saat korban membantah, ia dianiaya hingga terjatuh.
“CA memukul kepala korban dan menarik hingga terjatuh, DE menendang kepala korban dua kali, sedangkan SH memukul kepala korban setelah menarik bajunya,” jelas Hengki.
Perundungan terhenti setelah seorang pria berinisial FA melerai. Korban kemudian pulang melapor kepada kakaknya, yang membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk visum.
Hengki menegaskan bahwa pihaknya tidak lamban dalam menangani kasus ini, tetapi mengikuti prosedur hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. “Sistem peradilan anak wajib mengutamakan keadilan restoratif dan diversi,” ujarnya.
Namun, dengan penolakan keluarga korban terhadap diversi, proses hukum kemungkinan akan dilanjutkan ke tahap peradilan.
Editor : Merwanda










