SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Aip Pudin tahanan kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila meninggal dunia di RSUD dr Dradjat Prawiranegara, di Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Ia meninggal dunia pada Sabtu 30 November 2024 lalu.
Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Reza Ikhwan Purnama mengatakan, sebelum meninggal dunia, almarhum sempat dibawa ke RSUD Provinsi Banten pada Kamis 28 Desember 2024 lalu.
Satu hari dirawat, Aip sudah diperbolehkan pulang oleh dokter dan kembali pulang ke Rutan. “Di hari pertama sakit dibawa ke Rumah Sakit Provinsi Banten dan dibawa pulang (ke Rutan Kelas IIB Serang-red),” ujarnya, Rabu 4 Desember 2024.
Sehari setelah dirawat, Aip kembali mengeluh sakit. Pihak Rutan Kelas IIB Serang kemudian membawanya ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara. Disana, kondisi Aip terus memburuk hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu 30 Desember 2024.
“Sehari setelah pulang dari rumah sakit ngedrop lagi, dari situ kita bawa ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara,” ungkapnya.
Reza mengungkapkan, meski sedang sakit, Aip susah untuk makan. Kondisi Aip itu, telah disampaikan pihak Rutan kepada keluarganya.
“Diarenya (sakitnya-red), tapi enggak mau makan. Kondisinya itu (enggak mau makan-red) kita sampaikan kepada keluarganya,” katanya.
Reza mengatakan, perkara Aip belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, seharusnya dia masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Almarhum merupakan tahanan pengadilan,” ujarnya.
Rabu siang kemarin, Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti yang mengadili perkara Aip memutuskan untuk menghentikan penuntutan.
Sebelum, menghentikan penuntutan, ia meminta kepada JPU untuk cepat mengeluarkan tahanan apabila mengalami sakit dan butuh perawatan medis di rumah sakit. “Ini soal kemanusiaan kita, enggak boleh kalau tidak dibantarkan,” ujarnya.
Dessy mengakui, penahanan terhadap Aip memang dilakukan oleh majelis hakim. Akan tetapi, apabila terdakwa mengeluh sakit dan butuh perawatan medis di rumah sakit, JPU harus cepat berkoordinasi dengan panitera untuk membantarkannya.
“Karena yang berhak menghadirkan terdakwa itu jaksa. Kalau sakit jangan ditahan,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan dakwaan JPU, Aip ditangkap pada 13 Agustus 2024 lalu. Ia ditangkap di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dari penangkapan itu, petugas kepolisian mengamankan 100 gram tembakau sintesis atau gorila.
Menurut pengakuan Aip dalam berkas acara pemeriksaan kepolisian, barang terlarang itu dibeli dari media sosial Instagram dengan harga Rp 5 juta.
Rencananya, tembakau gorila itu akan dijual atau diedarkan kembali. “Perkaranya kasus kepemilikan tembakau gorila,” ujar JPU Kejari Serang, Fitriah.
Oleh JPU, Aip dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Selain itu, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang R1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Fitriah.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi