SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat bisa menggugat pemerintah, apabila terdapat pohon tumbang milik pemerintah merusak aset pribadi.
Baru-baru ini, di Kota Serang terdapat tujuh pohon tumbang akibat hujan deras yang mengguyur beberapa hari ke belakang.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, satu pohon tumbang milik Pemkot menimpa rumah warga. Kejadian itu terjadi di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka.
Akademisi Hukum Tata Negara (HTN), Yhannu Setyawan mengatakan, pemerintah daerah wajib memberikan ganti rugi kepada masyarakat, apabila pohon milik mereka tumbang dan merusak aset pribadi.
“Jika ada pohon yang tumbang dan merusak aset pribadi warga, maka wajib mengganti kerugian harta dan benda,” ucap Yhannu.
Yhannu menjelaskan, apabila masyarakat menemui jalan buntu saat menuntut ganti rugi, maka masyarakat bisa menggugat pemerintah.
“Langkah hukum bisa ditempuh untuk mendapatkan ganti rugi mobil tertimpa pohon kepada pemerintah melalui pengadilan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad),” jelas Yhannu.
Kata Yhannu, pemerintah bisa menggunakan anggaran dana darurat untuk mengeluarkan ganti kerugian akibat pohon tumbang.
“Atau dana penanggulangan bencana atau menggunakan nomenklatur lainnya. Pemerintah tidak boleh abai sedikitpun dengan hak-hak warga, termasuk keselamatan jiwa dan harta benda warganya,” tegas Yhannu.
Editor: Mastur Huda