SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ginanjar Afril Rezeki (31) dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang. Ia dinilai terbukti bersalah mengedarkan obat keras.
“Tuntutannya 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU Kejari Serang, Fitriah, Minggu, 8 Desember 2024.
Warga Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, ini dinilai JPU telah terbukti bersalah melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Yang dianggap terbukti dakwaan kedua,” ujarnya.
Dalam surat tuntutan JPU, kasus yang menjerat terdakwa berawal pada 7 Agustus 2024 lalu. Saat itu, Ginanjar sedang berada dirumah dan menghubungi Roby (DPO) untuk memesan obat keras melalui WhatsApp.
“Terdakwa sudah berniat untuk memesan obat jenis Tramadol dan obat warna kuning berlogo MF,” ungkapnya.
Terdakwa memesan 10 boks atau 500 butir obat Tramadol dan 400 butir obat berwarna kuning berlogo MF. Obat keras ini dibeli terdakwa dengan harga Rp 2,2 juta.
“Terdakwa memang sudah beberapa kali membeli obat dengan cara dibayar bertahap kepada Roby,” ujarnya.
Pada Minggu 11 Agustus 2024, obat keras yang dipesan terdakwa sampai.
Obat-obatan tersebut kemudian dikemas menjadi beberapa paket untuk diperjualbelikan.
“Obat tersebut biasa dijual kepada orang yang sudah dikenal terdakwa,” katanya.
Dua hari kemudian atau Selasa, 13 Agustus 2024, terdakwa yang saat itu hendak mengambil motor di tempat servis di Kampung Kemeranggen, RT 019 RW 007, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, ditangkap petugas kepolisian berpakaian preman.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Serang Kota, didapati 330 butir obat keras dan uang hasil penjualan Rp 230 juta. “Barang bukti ditemukan di dalam tas slempang warna hijau muda milik terdakwa,” katanya.
Petugas yang mendapat barang bukti tersebut, membawa terdakwa ke Mapolresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Perkaranya tinggal menunggu vonis,” ucap perempuan asal Baros, Kabupaten Serang ini.
Kuasa hukum Ginanjar, Isbanri, mengaku telah menyampaikan pembelaannya kepada majelis hakim.
Ia meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya.
“Kami langsung menyampaikan pembelaan setelah tuntutan dibacakan. Kami memohon kepada majelis hakim agar terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasannya terdakwa mengaku bersalah dan menyesal,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono