slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Edarkan Obat Keras, Warga Taktakan Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
08-12-2024 08:17:55
in Hukum, Utama
Edarkan Obat Keras, Warga Taktakan Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ginanjar Afril Rezeki (31) dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang. Ia dinilai terbukti bersalah mengedarkan obat keras.

“Tuntutannya 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU Kejari Serang, Fitriah, Minggu, 8 Desember 2024.

Warga Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, ini dinilai JPU telah terbukti bersalah melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Yang dianggap terbukti dakwaan kedua,” ujarnya.

Dalam surat tuntutan JPU, kasus yang menjerat terdakwa berawal pada 7 Agustus 2024 lalu. Saat itu, Ginanjar sedang berada dirumah dan menghubungi Roby (DPO) untuk memesan obat keras melalui WhatsApp.

“Terdakwa sudah berniat untuk memesan obat jenis Tramadol dan obat warna kuning berlogo MF,” ungkapnya.

Terdakwa memesan 10 boks atau 500 butir obat Tramadol dan 400 butir obat berwarna kuning berlogo MF. Obat keras ini dibeli terdakwa dengan harga Rp 2,2 juta.

“Terdakwa memang sudah beberapa kali membeli obat dengan cara dibayar bertahap kepada Roby,” ujarnya.

Pada Minggu 11 Agustus 2024, obat keras yang dipesan terdakwa sampai.

Obat-obatan tersebut kemudian dikemas menjadi beberapa paket untuk diperjualbelikan.

“Obat tersebut biasa dijual kepada orang yang sudah dikenal terdakwa,” katanya.

Dua hari kemudian atau Selasa, 13 Agustus 2024, terdakwa yang saat itu hendak mengambil motor di tempat servis di Kampung Kemeranggen, RT 019 RW 007, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, ditangkap petugas kepolisian berpakaian preman.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Serang Kota, didapati 330 butir obat keras dan uang hasil penjualan Rp 230 juta. “Barang bukti ditemukan di dalam tas slempang warna hijau muda milik terdakwa,” katanya.

Petugas yang mendapat barang bukti tersebut, membawa terdakwa ke Mapolresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

“Perkaranya tinggal menunggu vonis,” ucap perempuan asal Baros, Kabupaten Serang ini.

Kuasa hukum Ginanjar, Isbanri, mengaku telah menyampaikan pembelaannya kepada majelis hakim.

Ia meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya.

Baca Juga :

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Dua Pengedar Sabu di Serang Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Tempel Pakai Titik Lokasi WhatsApp

“Kami langsung menyampaikan pembelaan setelah tuntutan dibacakan. Kami memohon kepada majelis hakim agar terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasannya terdakwa mengaku bersalah dan menyesal,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: JPU Kejari SerangKecamatan Taktakanobat keraspengacara IsbanriPengadilan Negeri SerangPengedar Obat Keraspengedar obat keras ditangkappengedar obat keras dituntutPN SerangSatresnarkoba Polresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Band Padi Reborn Meriahkan Paramount Fun Color Run 2024

Next Post

Lebak Siap Jadi Daerah Penyuplai Bahan Makan Program.Makan Bergizi Gratis

Related Posts

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara
Berita Utama

Curi 1,2 Juta Data Penduduk Jawa Tengah, Teknisi HP Divonis 20 Bulan Penjara

by Fahmi
Minggu, 5 Juli 2026 06:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rahmat Nugroho, seorang teknisi telepon seluler asal Bekasi, Jawa Barat, divonis 20 bulan penjara setelah terbukti mencuri...

Read moreDetails

Diduga Palsukan AJB, Masjaya Winata Didakwa Jual Tanah Bekas SDN Gowok

Diduga Gelapkan Uang Agen BRILink Rp24,8 Juta, Pria di Serang Diadili

Dua Pengedar Sabu di Serang Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Tempel Pakai Titik Lokasi WhatsApp

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Pencuri Motor di Depan Alfamart Serang Ditangkap Warga Usai Tabrak Penghalang

Polresta Serang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Melalui Facebook

Sambut 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Perumahan Safira Kota Serang Meriahkan Pawai Obor

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras di Kasemen

Next Post
Lebak Siap Jadi Daerah Penyuplai Bahan Makan Program.Makan Bergizi Gratis

Lebak Siap Jadi Daerah Penyuplai Bahan Makan Program.Makan Bergizi Gratis

Pemkab Tangerang Dorong Implementasi ETPD

Pemkab Tangerang Dorong Implementasi ETPD

Kalah di Pilkada Tangsel 2024, Ruhamaben Belum Berencana Layangkan Gugatan ke MK

Kalah di Pilkada Tangsel 2024, Ruhamaben Belum Berencana Layangkan Gugatan ke MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Rabu, 8 Juli 2026 09:07
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 8 Juli 2026 08:25
Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Rabu, 8 Juli 2026 07:45
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 07:26
Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Rabu, 8 Juli 2026 07:05
Sekda Soma Harap Mahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa MandiriMahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa Mandiri

Sekda Soma Harap Mahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa MandiriMahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa Mandiri

Rabu, 8 Juli 2026 07:01
Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Rabu, 8 Juli 2026 09:07
Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 8 Juli 2026 08:25
Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Pasca Gempa Bumi Magnitudo 5,5, Kondisi Bangunan Rumah Warga Sumur Masih Aman

Rabu, 8 Juli 2026 07:45
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 5,5 Guncang Sumur, Tidak Berpotensi Tsunami

Rabu, 8 Juli 2026 07:26
Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Sebelum Terjebak, Yuk Kenali 7 Ciri-ciri Investasi Bodong

Rabu, 8 Juli 2026 07:05
Sekda Soma Harap Mahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa MandiriMahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa Mandiri

Sekda Soma Harap Mahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa MandiriMahasiswa KKM Uniba Dorong Terwujudnya Desa Mandiri

Rabu, 8 Juli 2026 07:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

Hasil Piala Dunia 2026: Menangi Drama Adu Penalti Lawan Kolombia, Swiss Tantang Argentina di Perempat Final

by Nurabidin
Rabu, 8 Juli 2026 09:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Timnas Swiss merebut satu tiket terakhir ke babak perempat final Piala Dunia 2026. Pada babak 16 besar,...

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

by Fahmi
Rabu, 8 Juli 2026 08:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Direktur PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, dituntut pidana 2 tahun penjara oleh JPU Kejari...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak