SERANG, RADARBANTEN.CO.UD – Dua pengedar tembakau gorila ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan di Kabupaten Lebak pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan, kedua pengedar yang ditangkap tersebut berinisial FE (25), warga Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dan AM alias Hadi (26), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung ditangkap di Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung.
“Penangkapan dua pengedar narkoba merupakan pengembangan dari pengedar sinte berinisial SA yang ditangkap sebelumnya di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang,” katanya, Minggu, 8 Desember 2024.
Condro mengatakan, dari pengakuan SA yang telah dilakukan penangkapan, ia mengaku mendapat beberapa paket tembakau gorila FE. Tembakau gorila itu dibeli SA melalui komunikasi di media sosial (medsos) Instagram.
“Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setyawan berusaha mencari keberadaan FE yang akhirnya berhasil mengamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Cijoro Pasir saat masih tidur,” katanya.
Saat diinterogasi, FE mengaku barang bukti tembakau gorila disimpan oleh rekannya AM alias Hadi.
Dari pengakuan FE tersebut, petugas langsung bergerak untuk menangkap AM alias Hadi.
“Setelah mendapatkan identitas serta lokasi persembunyiannya, tim Satresnarkoba saat itu langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AM saat tidur di rumah kontrakannya yang tidak jauh dari kontrakan FE,” ungkapnya.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan 12 paket tembakau gorila.
Barang bukti dengan berat 102, 21 gram itu disembunyikan di tempat penyimpanan beras.
“Selain itu, kami juga mengamankan alat pres, timbangan digital serta lakban,” ujar pria asal Pati, Jawa Tengah ini.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah melakukan bisnis narkoba lebih dari satu satu tahun.
Barang haram tersebut, diakui tersangka, didapat dari seorang pengedar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
“Kedua tersangka mengakui susah lebih dari setahun mengedarkan tembako gorila dengan alasannya kebutuhan ekonomi. Tembakau gorila yang didapat dari daerah Sukabumi ini, selanjutnya diedarkan di wilayah Kabupaten Serang,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono