slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Remaja Asal Jawilan Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
04-01-2025 18:04:50
in Hukum, Utama
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Remaja Asal Jawilan Ini Dihukum 10 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dimyati, remaja asal Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Pria berusia 20 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah merudapaksa anak di bawah umur.

Baca Juga :

Edarkan Tembakau Gorila, Polres Serang Tangkap Dua Karyawan Jasa Pengiriman

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Kapolres Serang Imbau Seluruh Buruh Jaga Kamtibmas Saat May Day 2026

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Dilansir dari laman Mahkamah Agung dalam putusan bomor 747/Pid.Sus/2024/PN Srg, Dimyati dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimyati bin Kasdi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan dikutip pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, JPU Kejari Serang, Angeline Kamea, menuntut Dimyati dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, perbuatan Dimyati telah membuat trauma dan merusak masa depan anak korban, menimbulkan aib bagi keluarga korban menjadi pertimbangan yang memberatkan.

“Hal meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sudah meminta maaf dengan anak korban maupun keluarganya. Keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti kerugian untuk pemulihan psikis dari korban sebesar Rp 35 juta dan terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Styabudi, mengatakan dari keterangan saksi-saksi, sebelum terjadi rudapaksa tersebut, pelaku mengenal korban melalui Facebook.

Setelah saling kenal, pelaku menjemput korban yang masih tinggal dalam satu kecamatan untuk jalan-jalan.

“Di saat dalam perjalanan pelaku mampir ke sebuah warung untuk membeli minuman keras jenis ciu,” katanya.

Andi mengatakan, setelah membeli miras, Dimyati alias DI dan korban melanjutkan perjalanan menuju sebuah gubuk yang ada di pinggir jalan dan jauh dari pemukiman warga.

Di tempat tersebut, pelaku mengajak korban untuk menemaninya meminum ciu.

“Korban menolak tapi tidak kuasa karena pelaku memaksanya minum. Setelah minum ciu, korban mulai mabuk,” ucapnya.

Andi menerangkan, setelah korban mabuk, Dimyati kemudian merudapaksa korban.

Setelah puas melampiaskan hasratnya, pelaku pergi meninggalkan korban di gubuk tersebut.

“Setelah sadar, korban pulang dengan berjalan kaki. Setiba di rumah, korban menceritakan pada orang tuanya dan selanjutnya melapor ke Mapolres Serang,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Andi Kurniady Eka SatyabudiDesa Harendong JawilanDimyati kasus pemerkosaanKekerasan Seksual Anakkomnas anakPengadilan Negeri SerangPN Serangpolres serangRudapaksa Desa Harendongrudapaksa jawilan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wisatawan Malas Datang ke Pandeglang, Ini Penyebabnya

Next Post

Bupati Terpilih dan Sekda Kabupaten Tangerang Dapat Penghargaan Ansor Awards 2025

Related Posts

Hukum

Edarkan Tembakau Gorila, Polres Serang Tangkap Dua Karyawan Jasa Pengiriman

by Fahmi
Rabu, 29 April 2026 10:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dua remaja yang bekerja sebagai tukang sortir barang di perusahaan jasa pengiriman ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang,...

Read moreDetails

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Kapolres Serang Imbau Seluruh Buruh Jaga Kamtibmas Saat May Day 2026

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Tembaki Polisi di RS Hermina Ciruas, Resmob Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

250 Pelajar Ikuti Turnamen Mobile Legends Polres Serang Cup 2026

Polsek Ciruas Buru Pemasok Dua Pucuk Senjata Api ke Pelaku Curanmor yang Ditangkap di Cikande

RS Hermina Ciruas Tolak Komentari Parkiran Rumah Sakit Jadi Tempat Penyimpanan Barang Bukti Curanmor

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Next Post
Bupati Terpilih dan Sekda Kabupaten Tangerang Dapat Penghargaan Ansor Awards 2025

Bupati Terpilih dan Sekda Kabupaten Tangerang Dapat Penghargaan Ansor Awards 2025

Formasi Tenaga Kesehatan Diumumkan, Ada 41 Formasi yang Belum Terisi

Formasi Tenaga Kesehatan Diumumkan, Ada 41 Formasi yang Belum Terisi

Jika Izin PIK di Kabupaten Serang Dipaksakan, Dewan Sebut Itu Penjajahan Model Baru

Jika Izin PIK di Kabupaten Serang Dipaksakan, Dewan Sebut Itu Penjajahan Model Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Rabu, 29 April 2026 18:09
Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Rabu, 29 April 2026 18:07
Pansus LKPJ DPRD Pandeglang Sampaikan 13 Rekomendasi, Ini Poin-poinnya

Pansus LKPJ DPRD Pandeglang Sampaikan 13 Rekomendasi, Ini Poin-poinnya

Rabu, 29 April 2026 18:06
Seniman Asal Tangerang Juara MR. D.I.Y Art Competition 2025

Seniman Asal Tangerang Juara MR. D.I.Y Art Competition 2025

Rabu, 29 April 2026 18:04
Angin Puting Beliung Terjang Munjul, Tiang Listrik Patah

Angin Puting Beliung Terjang Munjul, Tiang Listrik Patah

Rabu, 29 April 2026 18:03
ASN Kabupaten Pandeglang Ajukan Pindah ke Serang

ASN Kabupaten Pandeglang Ajukan Pindah ke Serang

Rabu, 29 April 2026 18:02
Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Rabu, 29 April 2026 18:09
Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Rabu, 29 April 2026 18:07
Pansus LKPJ DPRD Pandeglang Sampaikan 13 Rekomendasi, Ini Poin-poinnya

Pansus LKPJ DPRD Pandeglang Sampaikan 13 Rekomendasi, Ini Poin-poinnya

Rabu, 29 April 2026 18:06
Seniman Asal Tangerang Juara MR. D.I.Y Art Competition 2025

Seniman Asal Tangerang Juara MR. D.I.Y Art Competition 2025

Rabu, 29 April 2026 18:04
Angin Puting Beliung Terjang Munjul, Tiang Listrik Patah

Angin Puting Beliung Terjang Munjul, Tiang Listrik Patah

Rabu, 29 April 2026 18:03
ASN Kabupaten Pandeglang Ajukan Pindah ke Serang

ASN Kabupaten Pandeglang Ajukan Pindah ke Serang

Rabu, 29 April 2026 18:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

Wakil Menteri PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

by Purnama Irawan
Rabu, 29 April 2026 18:09

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti, melakukan kunjungan kerja untuk meninjau langsung progres pembangunan Sekolah...

Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

Pemkab Serang Target Juara Umum Porprov VII Banten 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 29 April 2026 18:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan meraih gelar juara umum pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak