SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dimyati, remaja asal Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Pria berusia 20 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah merudapaksa anak di bawah umur.
Dilansir dari laman Mahkamah Agung dalam putusan bomor 747/Pid.Sus/2024/PN Srg, Dimyati dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimyati bin Kasdi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan dikutip pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, JPU Kejari Serang, Angeline Kamea, menuntut Dimyati dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Dimyati telah membuat trauma dan merusak masa depan anak korban, menimbulkan aib bagi keluarga korban menjadi pertimbangan yang memberatkan.
“Hal meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sudah meminta maaf dengan anak korban maupun keluarganya. Keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti kerugian untuk pemulihan psikis dari korban sebesar Rp 35 juta dan terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Styabudi, mengatakan dari keterangan saksi-saksi, sebelum terjadi rudapaksa tersebut, pelaku mengenal korban melalui Facebook.
Setelah saling kenal, pelaku menjemput korban yang masih tinggal dalam satu kecamatan untuk jalan-jalan.
“Di saat dalam perjalanan pelaku mampir ke sebuah warung untuk membeli minuman keras jenis ciu,” katanya.
Andi mengatakan, setelah membeli miras, Dimyati alias DI dan korban melanjutkan perjalanan menuju sebuah gubuk yang ada di pinggir jalan dan jauh dari pemukiman warga.
Di tempat tersebut, pelaku mengajak korban untuk menemaninya meminum ciu.
“Korban menolak tapi tidak kuasa karena pelaku memaksanya minum. Setelah minum ciu, korban mulai mabuk,” ucapnya.
Andi menerangkan, setelah korban mabuk, Dimyati kemudian merudapaksa korban.
Setelah puas melampiaskan hasratnya, pelaku pergi meninggalkan korban di gubuk tersebut.
“Setelah sadar, korban pulang dengan berjalan kaki. Setiba di rumah, korban menceritakan pada orang tuanya dan selanjutnya melapor ke Mapolres Serang,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono