SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Apotek Gama Kota Cilegon ternyata pernah diberikan sanksi atas kasus obat racikan atau setelan. Sanksi ini diberikan setelah petugas Balai BPOM Serang menemukan obat terlarang tersebut pada 2019 lalu.
“Pada tahun 2019 apotek tersebut telah dilakukan pembinaan dan diberikan sanksi administratif agar tak menjual obat tersebut,” ujar Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait, Senin (7/1).
Mojaza menjelaskan, pihaknya kembali melakukan penindakan terhadap apotek tersebut. Penindakan yang berujung pada proses penegakan hukum ini dilakukan setelah ditemukan 400 ribu butir obat tanpa label. Diduga, obat ini akan dijadikan setelan.
“Tindak lanjut dari pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu ditemukan obat-obatan tersebut. Obat setelan ini dilarang,” tegasnya.
Mojaza menjelaskan, ada tiga jenis obat yang diamankan. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujar pria yang akrab disapa Moses ini.
Mojaza mengungkapkan, obat setelan merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat ini tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Mojaza mengatakan, pihaknya sedang mendalami pihak yang terlibat dalam dugaan pengemasan obat setelan tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyidikan untuk membuat terang benderang peristiwa pidananya. “Saat ini masih dilakukan pengembangan,” katanya.
Mojaza menambahkan, mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut pelaku terancam pidana hingga 12 tahun. “Denda paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











