slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penggelapan Kikitir Padjeg Boemi: Eks Pejabat BPN Kabupaten Serang Merasa Tak Bersalah

Agus Priwandono by Agus Priwandono
07-01-2025 19:56:06
in Hukum, Utama
Penggelapan Kikitir Padjeg Boemi: Eks Pejabat BPN Kabupaten Serang Merasa Tak Bersalah
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG. RADARBANTEN.CO.ID – Terdakwa Wismar Sawirudin merasa tidak bersalah dengan tindakannya. Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang ini pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembelaan terdakwa penggelapan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp 100 miliar itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca Juga :

Mafia Tanah Incar Tanah di Kota Serang Senilai Rp10 Miliar Lebih, Pemilik Lahan Lapor ke Polda Banten

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Bergantian, pengacara Tubagus Sukatma, Yudhistira Firmansyah, dan Muhamad Khusain membacakan pembelaan kliennya. Bahwa, berdasarkan fakta-fakta dan bukti di persidangan, maka dakwaan yang diajukan oleh JPU secara sah dan meyakinkan tidak beralasan hukum.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan alat ukti, tim pengacara terdakwa berkesimpulan, Wismar Sawirudin tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU Kejati Banten.

Sebelumnya, JPU mendakwa Wismar Sawirudin bersalah melanggar Pasal 372 KUH Pidana.

JPU pun menuntut Wismar Sawirudin dengan pidana penjara 1,5 tahun karena dinilai terbukti telah menggelapkan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 milik Siti Nyi R Mariam. Kikitir itu atas bidang tanah di Kota Serang itu senilai Rp 100 miliar.

“Sangat berdasarkan hukum apabila majelis hakim membebaskan terdakwa Wismar Sawirudin alias Ony bin Sawirudin dari segala tuntutan,” ujar Muhamad Khusain kepada majelis hakim dengan ketua David Pangabean, dan disaksikan JPU Kejati Banten, Mulyana.

Namun, Muhamad Khusain menambahkan, jika majelis hakim sependapat dengan JPU Kejati Banten dan menyatakan Wismar Sawirudin bersalah, agar dapat dihukum seringan-ringannya.

“Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono,” tambahnya.

Dalam amar tuntutan, JPU Kejati Banten mengatakan, bahwa sesuai penyidikan oleh Polres Serang, dua blok tanah dalam Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 milik Siti Nyi R Mariam telah beralih kepada pihak lain.

“Dari pihak BPN menyebut dua bidang tanah lainnya berdasarkan Kikitir miliki Siti Nyi R Mariam dalam persidangan telah beralih kepemilakanya kepada pihak lain, di antaranya, Tb Chasan Shohib,” kata Mulyana.

Kikitir itu juga disebut telah beralih kepemilikan menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama ARD dan TCW.

Editor: Agus Priwandono

Tags: BPN Kabupaten SerangBPN Kota Serangkikitir nomor 410kikitir padjeg boemi nomor 410Mafia TanahPengadilan Negeri Serangpenggelapan dokumen tanahWismar Sawirudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polsek Cikande Kembalikan Motor Curian Kepada Pemiliknya

Next Post

Kades Ranca Buaya Kecewa, Tak Dapat Rekomendasi Ketua KOK Jambe dari Camat

Related Posts

Kuasa hukum ahli waris Iskandar, Enan Karmana menunjukkan laporan polisi
Hukum

Mafia Tanah Incar Tanah di Kota Serang Senilai Rp10 Miliar Lebih, Pemilik Lahan Lapor ke Polda Banten

by Fahmi
Rabu, 3 Juni 2026 14:29

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mafia tanah diduga mengincar lahan dengan luas 8.600 meter persegi di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kecamatan...

Read moreDetails

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Next Post
Kades Ranca Buaya Kecewa, Tak Dapat Rekomendasi Ketua KOK Jambe dari Camat

Kades Ranca Buaya Kecewa, Tak Dapat Rekomendasi Ketua KOK Jambe dari Camat

Perusahaan Pestisida di Desa Budimulya, Dituding Buang Limbah ke Sungai Cimanceuri

Perusahaan Pestisida di Desa Budimulya, Dituding Buang Limbah ke Sungai Cimanceuri

Lebak Surplus Beras 236 Ribu Ton

Lebak Surplus Beras 236 Ribu Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Jumat, 5 Juni 2026 07:53
Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 5 Juni 2026 07:34
Hasil Indonesia Open 2026: Tujuh Wakil Indonesia ke Perempat Final, Putri KW Mengakhiri Kekalahan

Hasil Indonesia Open 2026: Tujuh Wakil Indonesia ke Perempat Final, Putri KW Mengakhiri Kekalahan

Jumat, 5 Juni 2026 07:07
Besok, Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Gelar Pelayanan Mantap Jasa

Besok, Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Gelar Pelayanan Mantap Jasa

Jumat, 5 Juni 2026 06:45
Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 23:44

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 21:46
Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Jumat, 5 Juni 2026 07:53
Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 5 Juni 2026 07:34
Hasil Indonesia Open 2026: Tujuh Wakil Indonesia ke Perempat Final, Putri KW Mengakhiri Kekalahan

Hasil Indonesia Open 2026: Tujuh Wakil Indonesia ke Perempat Final, Putri KW Mengakhiri Kekalahan

Jumat, 5 Juni 2026 07:07
Besok, Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Gelar Pelayanan Mantap Jasa

Besok, Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Gelar Pelayanan Mantap Jasa

Jumat, 5 Juni 2026 06:45
Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 23:44

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 21:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

Kopda RI Diduga Ikut Mengeroyok Anggota Brimob Polda Banten, Ini Motifnya 

by Fahmi
Jumat, 5 Juni 2026 07:53

Kopda RI (berambut gondrong) menjalani pemeriksaan di Denpom III/4 Serang setelah ikut mengeroyok anggroa Brimob. (Foto: TNI AD)

Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

by Nurabidin
Jumat, 5 Juni 2026 07:34

Pj Sekda Lebak, Halson Nainggolan, menyampaikan komitmen Pemkab Lebak meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak