slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penggelapan Kikitir Padjeg Boemi: Eks Pejabat BPN Kabupaten Serang Merasa Tak Bersalah

Agus Priwandono by Agus Priwandono
07-01-2025 19:56:06
in Hukum, Utama
Penggelapan Kikitir Padjeg Boemi: Eks Pejabat BPN Kabupaten Serang Merasa Tak Bersalah
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG. RADARBANTEN.CO.ID – Terdakwa Wismar Sawirudin merasa tidak bersalah dengan tindakannya. Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang ini pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembelaan terdakwa penggelapan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp 100 miliar itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca Juga :

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Bergantian, pengacara Tubagus Sukatma, Yudhistira Firmansyah, dan Muhamad Khusain membacakan pembelaan kliennya. Bahwa, berdasarkan fakta-fakta dan bukti di persidangan, maka dakwaan yang diajukan oleh JPU secara sah dan meyakinkan tidak beralasan hukum.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan alat ukti, tim pengacara terdakwa berkesimpulan, Wismar Sawirudin tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU Kejati Banten.

Sebelumnya, JPU mendakwa Wismar Sawirudin bersalah melanggar Pasal 372 KUH Pidana.

JPU pun menuntut Wismar Sawirudin dengan pidana penjara 1,5 tahun karena dinilai terbukti telah menggelapkan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 milik Siti Nyi R Mariam. Kikitir itu atas bidang tanah di Kota Serang itu senilai Rp 100 miliar.

“Sangat berdasarkan hukum apabila majelis hakim membebaskan terdakwa Wismar Sawirudin alias Ony bin Sawirudin dari segala tuntutan,” ujar Muhamad Khusain kepada majelis hakim dengan ketua David Pangabean, dan disaksikan JPU Kejati Banten, Mulyana.

Namun, Muhamad Khusain menambahkan, jika majelis hakim sependapat dengan JPU Kejati Banten dan menyatakan Wismar Sawirudin bersalah, agar dapat dihukum seringan-ringannya.

“Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono,” tambahnya.

Dalam amar tuntutan, JPU Kejati Banten mengatakan, bahwa sesuai penyidikan oleh Polres Serang, dua blok tanah dalam Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 milik Siti Nyi R Mariam telah beralih kepada pihak lain.

“Dari pihak BPN menyebut dua bidang tanah lainnya berdasarkan Kikitir miliki Siti Nyi R Mariam dalam persidangan telah beralih kepemilakanya kepada pihak lain, di antaranya, Tb Chasan Shohib,” kata Mulyana.

Kikitir itu juga disebut telah beralih kepemilikan menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama ARD dan TCW.

Editor: Agus Priwandono

Tags: BPN Kabupaten SerangBPN Kota Serangkikitir nomor 410kikitir padjeg boemi nomor 410Mafia TanahPengadilan Negeri Serangpenggelapan dokumen tanahWismar Sawirudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polsek Cikande Kembalikan Motor Curian Kepada Pemiliknya

Next Post

Kades Ranca Buaya Kecewa, Tak Dapat Rekomendasi Ketua KOK Jambe dari Camat

Related Posts

Terdakwa di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

by Fahmi
Jumat, 17 April 2026 10:07

SERANG,  RADARBANTEN.CO.ID - Supriani, terdakwa kasus pertambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, divonis 7 bulan penjara oleh...

Read moreDetails

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Tiga Karyawan Curi Sepatu Adidas, PT Nikomas Gemilang Alami Kerugian Puluhan Juta

Dugaan Penggelapan Dana Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Pengurangan Isi Tabung Gas Subsidi, Direktur SPBE PT EMPA Divonis Ringan

Tunggu Instruksi Pengedar, Kurir Sabu Disergap Polisi 

Next Post
Kades Ranca Buaya Kecewa, Tak Dapat Rekomendasi Ketua KOK Jambe dari Camat

Kades Ranca Buaya Kecewa, Tak Dapat Rekomendasi Ketua KOK Jambe dari Camat

Perusahaan Pestisida di Desa Budimulya, Dituding Buang Limbah ke Sungai Cimanceuri

Perusahaan Pestisida di Desa Budimulya, Dituding Buang Limbah ke Sungai Cimanceuri

Lebak Surplus Beras 236 Ribu Ton

Lebak Surplus Beras 236 Ribu Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkab Serang Kekurangan 20 Ribu Unit PJU

Pemkab Serang Kekurangan 20 Ribu Unit PJU

Jumat, 17 April 2026 19:46
Dinkes Banten Turun ke Ciboleger, Cek Kesehatan Masyarakat Baduy

Dinkes Banten Turun ke Ciboleger, Cek Kesehatan Masyarakat Baduy

Jumat, 17 April 2026 19:25
Normalisasi Sungai Karangantu, Prioritas Pemkot Serang

Normalisasi Sungai Karangantu, Prioritas Pemkot Serang

Jumat, 17 April 2026 19:16
Ratusan Sekolah Rusak, Dindikbud Kabupaten Serang Minta Bantuan Pemerintah Pusat

Ratusan Sekolah Rusak, Dindikbud Kabupaten Serang Minta Bantuan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 18:32
Kwarcab Lebak Dituntut Inovatif dan Kreatif Mengemas Kegiatan Pramuka

Kwarcab Lebak Dituntut Inovatif dan Kreatif Mengemas Kegiatan Pramuka

Jumat, 17 April 2026 18:22
Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek

Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek

Jumat, 17 April 2026 18:13
Pemkab Serang Kekurangan 20 Ribu Unit PJU

Pemkab Serang Kekurangan 20 Ribu Unit PJU

Jumat, 17 April 2026 19:46
Dinkes Banten Turun ke Ciboleger, Cek Kesehatan Masyarakat Baduy

Dinkes Banten Turun ke Ciboleger, Cek Kesehatan Masyarakat Baduy

Jumat, 17 April 2026 19:25
Normalisasi Sungai Karangantu, Prioritas Pemkot Serang

Normalisasi Sungai Karangantu, Prioritas Pemkot Serang

Jumat, 17 April 2026 19:16
Ratusan Sekolah Rusak, Dindikbud Kabupaten Serang Minta Bantuan Pemerintah Pusat

Ratusan Sekolah Rusak, Dindikbud Kabupaten Serang Minta Bantuan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 18:32
Kwarcab Lebak Dituntut Inovatif dan Kreatif Mengemas Kegiatan Pramuka

Kwarcab Lebak Dituntut Inovatif dan Kreatif Mengemas Kegiatan Pramuka

Jumat, 17 April 2026 18:22
Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek

Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek

Jumat, 17 April 2026 18:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Kekurangan 20 Ribu Unit PJU

Pemkab Serang Kekurangan 20 Ribu Unit PJU

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 17 April 2026 19:46

Kepala Dishub Kabupaten Serang, Beny Yuarsa, mengakui kekurangan PJU hingga 20 ribu unit.

Dinkes Banten Turun ke Ciboleger, Cek Kesehatan Masyarakat Baduy

Dinkes Banten Turun ke Ciboleger, Cek Kesehatan Masyarakat Baduy

by Nurabidin
Jumat, 17 April 2026 19:25

Dinkes Banten bersama Dinkes Lebak menggelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat Baduy.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak