SERANG. RADARBANTEN.CO.ID – Terdakwa Wismar Sawirudin merasa tidak bersalah dengan tindakannya. Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang ini pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembelaan terdakwa penggelapan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp 100 miliar itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Selasa, 7 Januari 2025.
Bergantian, pengacara Tubagus Sukatma, Yudhistira Firmansyah, dan Muhamad Khusain membacakan pembelaan kliennya. Bahwa, berdasarkan fakta-fakta dan bukti di persidangan, maka dakwaan yang diajukan oleh JPU secara sah dan meyakinkan tidak beralasan hukum.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan alat ukti, tim pengacara terdakwa berkesimpulan, Wismar Sawirudin tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU Kejati Banten.
Sebelumnya, JPU mendakwa Wismar Sawirudin bersalah melanggar Pasal 372 KUH Pidana.
JPU pun menuntut Wismar Sawirudin dengan pidana penjara 1,5 tahun karena dinilai terbukti telah menggelapkan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 milik Siti Nyi R Mariam. Kikitir itu atas bidang tanah di Kota Serang itu senilai Rp 100 miliar.
“Sangat berdasarkan hukum apabila majelis hakim membebaskan terdakwa Wismar Sawirudin alias Ony bin Sawirudin dari segala tuntutan,” ujar Muhamad Khusain kepada majelis hakim dengan ketua David Pangabean, dan disaksikan JPU Kejati Banten, Mulyana.
Namun, Muhamad Khusain menambahkan, jika majelis hakim sependapat dengan JPU Kejati Banten dan menyatakan Wismar Sawirudin bersalah, agar dapat dihukum seringan-ringannya.
“Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono,” tambahnya.
Dalam amar tuntutan, JPU Kejati Banten mengatakan, bahwa sesuai penyidikan oleh Polres Serang, dua blok tanah dalam Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 milik Siti Nyi R Mariam telah beralih kepada pihak lain.
“Dari pihak BPN menyebut dua bidang tanah lainnya berdasarkan Kikitir miliki Siti Nyi R Mariam dalam persidangan telah beralih kepemilakanya kepada pihak lain, di antaranya, Tb Chasan Shohib,” kata Mulyana.
Kikitir itu juga disebut telah beralih kepemilikan menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama ARD dan TCW.
Editor: Agus Priwandono











