• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Penggelapan Kikitir Padjeg Boemi: Eks Pejabat BPN Kabupaten Serang Merasa Tak Bersalah

Agus Priwandono by Agus Priwandono
Selasa, 7 Januari 2025 19:56
in Hukum, Utama
0
Penggelapan Kikitir Padjeg Boemi: Eks Pejabat BPN Kabupaten Serang Merasa Tak Bersalah
0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG. RADARBANTEN.CO.ID – Terdakwa Wismar Sawirudin merasa tidak bersalah dengan tindakannya. Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang ini pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembelaan terdakwa penggelapan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp 100 miliar itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Selasa, 7 Januari 2025.

Bergantian, pengacara Tubagus Sukatma, Yudhistira Firmansyah, dan Muhamad Khusain membacakan pembelaan kliennya. Bahwa, berdasarkan fakta-fakta dan bukti di persidangan, maka dakwaan yang diajukan oleh JPU secara sah dan meyakinkan tidak beralasan hukum.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan alat ukti, tim pengacara terdakwa berkesimpulan, Wismar Sawirudin tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU Kejati Banten.

Sebelumnya, JPU mendakwa Wismar Sawirudin bersalah melanggar Pasal 372 KUH Pidana.

JPU pun menuntut Wismar Sawirudin dengan pidana penjara 1,5 tahun karena dinilai terbukti telah menggelapkan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 milik Siti Nyi R Mariam. Kikitir itu atas bidang tanah di Kota Serang itu senilai Rp 100 miliar.

“Sangat berdasarkan hukum apabila majelis hakim membebaskan terdakwa Wismar Sawirudin alias Ony bin Sawirudin dari segala tuntutan,” ujar Muhamad Khusain kepada majelis hakim dengan ketua David Pangabean, dan disaksikan JPU Kejati Banten, Mulyana.

Namun, Muhamad Khusain menambahkan, jika majelis hakim sependapat dengan JPU Kejati Banten dan menyatakan Wismar Sawirudin bersalah, agar dapat dihukum seringan-ringannya.

“Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono,” tambahnya.

Dalam amar tuntutan, JPU Kejati Banten mengatakan, bahwa sesuai penyidikan oleh Polres Serang, dua blok tanah dalam Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 milik Siti Nyi R Mariam telah beralih kepada pihak lain.

“Dari pihak BPN menyebut dua bidang tanah lainnya berdasarkan Kikitir miliki Siti Nyi R Mariam dalam persidangan telah beralih kepemilakanya kepada pihak lain, di antaranya, Tb Chasan Shohib,” kata Mulyana.

Kikitir itu juga disebut telah beralih kepemilikan menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama ARD dan TCW.

Editor: Agus Priwandono

Tags: BPN Kabupaten SerangBPN Kota Serangkikitir nomor 410kikitir padjeg boemi nomor 410Mafia TanahPengadilan Negeri Serangpenggelapan dokumen tanahWismar Sawirudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polsek Cikande Kembalikan Motor Curian Kepada Pemiliknya

Next Post

Kades Ranca Buaya Kecewa, Tak Dapat Rekomendasi Ketua KOK Jambe dari Camat

Next Post
Kades Ranca Buaya Kecewa, Tak Dapat Rekomendasi Ketua KOK Jambe dari Camat

Kades Ranca Buaya Kecewa, Tak Dapat Rekomendasi Ketua KOK Jambe dari Camat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hari Kedua Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

Hari Kedua Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

by Yusuf Permana
Rabu, 9 September 2026 21:37
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim SAR Gabungan memperluas pencarian 5 jurnalis yang hilang kontak setelah berada di dalam speedboat di Perairan...

250 Personel Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Ombak dan Angin Kencang Jadi Kendala Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Saat Peliputan Erupsi Gunung Anak Krakatau 

by Fahmi
Rabu, 9 September 2026 21:28
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pencarian rombongan jurnalis yang hilang saat peliputan erupsi Gunung Anak Krakatau terkendala ombak dan angin kencang. Meski...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.