slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Replik JPU: Eks Pejabat BPN Kabupaten Serang Bersalah, Gelapkan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410

Agus Priwandono by Agus Priwandono
08-01-2025 23:56:37
in Hukum, Utama
Replik JPU: Eks Pejabat BPN Kabupaten Serang Bersalah, Gelapkan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten tetap pada tuntutannya. Dalam repliknya, JPU menyatakan, Wismar Sawirudin bersalah dalam perkara penggelapan dokumen Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp 100 miliar.

Terdakwa Wismar Sawirudin merupakan mantan pejabat di BPN Kabupaten Serang.

Baca Juga :

Sidang di Serang, Saksi dan Terdakwa Dapat Makan

Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical Rp2,1 M Meninggal Dunia

Tipu Guru, Perempuan Asal Bojonegara Serang Divonis 27 Bulan Penjara

Jadi Kawasan Industri Kabupaten Serang, Mafia Tanah Gentayangan di Desa Bojongmenteng

“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan dalam persidangan pada Rabu, tanggal 18 Desember 2024,” kata JPU Kejati Banten, Mulyana, kepada Majelis Hakim yang diketuai David Pangabean di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 8 Januari 2025.

Dasar tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa Wismar Sawirudin adalah pernyataan sejumlah saksi yang hadir dalam persidangan. Antara lain, Arli Suciana selaku pelapor, Hj. R. Enong Norela selaku korban, Fatkhul Hidaya selaku petugas ukur tanah BPN Kabupaten Serang, serta Ratu Sumiyati dan Sunawan pegawai BPN Kabupaten Serang. Bahwa, kesaksian mereka tidak dibantah oleh Wismar Sawirudin.

Mulyana menerangkan, berdasarkan keterangan Arli Suciana saat persidangan, satu bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam diserahkan oleh R. Yuli Yuliah ke kantor BPN Kabupaten Serang dalam rangka penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 510/Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, atas nama para ahli waris Siti R Nyi Mariam.

“Dan atas keterangan para saksi ini, terdakwa tidak mengajukan keberatannya,” terangnya.

Mulyana menambahkan, keterangan itu diperkuat oleh keterangan Fatkhul Hidayat yang menyatakan dirinya telah menerima satu bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 dalam rangka penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 510/Kelurahan Tembong atas nama para ahli waris Siti Nyi R Mariam

“Atas keterangan saksi ini, terdakwa juga tidak mengajukan keberatannya,” tambahnya

Selanjutnya, Mulyana menjelaskan, keterangan dari pihak BPN Kahupaten Serang, Ratu Sumiyati, menyatakan bahwa dirinya yang memberikan fotokopi warkah SHM Nomor 510/Kelurahan Tembong atas nama R. Yuli Yuliah dkk. kepada penyidik polisi.

“Tidak ditemukan satu bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama. Siti Nyi R. Mariam, yang ada adalah fotokopi dan ada tulisan “Asli” disimpan Pak ONY. Atas keterangan saksi ini, terdakwa juga tidak keberatan,” jelasnya.

Mulyana juga menegaskan, dalam keterangan saksi Sunawan tidak pernah memberikan disposisi kepada Wismar Sawirudin untuk menangani keberatan yang diajukan oleh Agus Fatah Yasin.

Sebagaimana dituangkan dalam nota pembelaan, kata Mukyana, terdakwa serta penasihat hukumnya telah menunjukkan telaahan yang dibuat oleh terdakwa kepada saksi Sunawan.

“Namun ketidaktahuannya atas telaahan tersebut, karena tidak ada tanda tangan Sunawan, dalam telaahan yang dibuat oleh terdakwa tersebut,” tegasnya.

Reporter: Agus Priwandono

Tags: BPN Kabupaten SerangBPN Kota Serangkikitir nomor 410kikitir padjeg boemi nomor 410Mafia TanahPengadilan Negeri Serangpenggelapan dokumen tanahWismar Sawirudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rancangan Awal RKPD Kabupaten Serang 2026 Mulai Dibahas, Program Bupati Terpilih Dipastikan Terakomodir

Next Post

Kemenkumham Beri Pemerintah Daerah se-Banten Penghargaan Peduli HAM, Kecuali Pandeglang

Related Posts

Sidang di Serang, Saksi dan Terdakwa Dapat Makan
Info Adhyaksa

Sidang di Serang, Saksi dan Terdakwa Dapat Makan

by Andre Adisas Putra
Selasa, 2 Desember 2025 09:40

SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyediakan makan gratis untuk saksi dan terdakwa yang menjalani sidang. Penanganan perkara yang humanis...

Read moreDetails

Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical Rp2,1 M Meninggal Dunia

Tipu Guru, Perempuan Asal Bojonegara Serang Divonis 27 Bulan Penjara

Jadi Kawasan Industri Kabupaten Serang, Mafia Tanah Gentayangan di Desa Bojongmenteng

Pensiunan Guru dari Bojongmenteng Jadi Korban Mafia Tanah

Kasus Penggelapan Rp2,1 Miliar, Eks Ketua Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical Dituntut 3 Tahun Penjara

Pasutri Tipu Seorang Pengusaha Rp480 Juta, Modusnya Janjikan Keuntungan Proyek PT Mitsubishi Chemical Indonesia

Pengusaha dan Eks Ketua Serikat Pekerja Asahimas Chemical Didakwa Lakukan Penggelapan Rp 6,6 Miliar

Banting Istri Hingga Meninggal, Pria Asal Cinangka Dituntut 6 Tahun Penjara

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ketua Koperasi Bacakan Pledoi Atas Kasus Korupsi Rp1,6 Miliar 

Next Post
Kemenkumham Beri Pemerintah Daerah se-Banten Penghargaan Peduli HAM, Kecuali Pandeglang

Kemenkumham Beri Pemerintah Daerah se-Banten Penghargaan Peduli HAM, Kecuali Pandeglang

Apotek di Banten Racik Obat Ilegal, Dewan Minta Aparat Beri Sanksi Tegas

Apotek di Banten Racik Obat Ilegal, Dewan Minta Aparat Beri Sanksi Tegas

Wali Kota Tangsel Sebut Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Masih Panjang

Wali Kota Tangsel Sebut Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Masih Panjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

Sabtu, 13 Desember 2025 07:12
Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

Sabtu, 13 Desember 2025 07:11
Ini 7 Cara Beli Emas Batangan yang Aman dan Menguntungkan untuk Pemula

Ini 7 Cara Beli Emas Batangan yang Aman dan Menguntungkan untuk Pemula

Sabtu, 13 Desember 2025 07:10
Rusak Gembok Gudang, Komplotan Curanmor Gondol Dua Motor di Tigaraksa

Rusak Gembok Gudang, Komplotan Curanmor Gondol Dua Motor di Tigaraksa

Sabtu, 13 Desember 2025 06:17
Sambal Bakar Indonesia Group Resmi Akuisisi Eat Sambel

Sambal Bakar Indonesia Group Resmi Akuisisi Eat Sambel

Sabtu, 13 Desember 2025 06:11
Cuaca Banten Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025 Didominasi Hujan

Cuaca Banten Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025 Didominasi Hujan

Sabtu, 13 Desember 2025 06:07
Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

Sabtu, 13 Desember 2025 07:12
Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

Sabtu, 13 Desember 2025 07:11
Ini 7 Cara Beli Emas Batangan yang Aman dan Menguntungkan untuk Pemula

Ini 7 Cara Beli Emas Batangan yang Aman dan Menguntungkan untuk Pemula

Sabtu, 13 Desember 2025 07:10
Rusak Gembok Gudang, Komplotan Curanmor Gondol Dua Motor di Tigaraksa

Rusak Gembok Gudang, Komplotan Curanmor Gondol Dua Motor di Tigaraksa

Sabtu, 13 Desember 2025 06:17
Sambal Bakar Indonesia Group Resmi Akuisisi Eat Sambel

Sambal Bakar Indonesia Group Resmi Akuisisi Eat Sambel

Sabtu, 13 Desember 2025 06:11
Cuaca Banten Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025 Didominasi Hujan

Cuaca Banten Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025 Didominasi Hujan

Sabtu, 13 Desember 2025 06:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

Persib Lolos 16 Besar ACL Two, Ranking Liga Indonesia Melonjak di Asia

by Nurandi
Sabtu, 13 Desember 2025 07:12

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Persib Bandung memastikan langkah ke babak 16 besar AFC Champions League Two (ACL Two) setelah menaklukkan Bangkok...

Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

Timnas Indonesia U23 Gagal Pertahankan Emas SEA Games, Tersingkir di Fase Grup

by Nurandi
Sabtu, 13 Desember 2025 07:11

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Nasional Indonesia U23 gagal mempertahankan medali emas cabang sepak bola pada SEA Games 2025 setelah tidak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak