SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten tetap pada tuntutannya. Dalam repliknya, JPU menyatakan, Wismar Sawirudin bersalah dalam perkara penggelapan dokumen Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp 100 miliar.
Terdakwa Wismar Sawirudin merupakan mantan pejabat di BPN Kabupaten Serang.
“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan dalam persidangan pada Rabu, tanggal 18 Desember 2024,” kata JPU Kejati Banten, Mulyana, kepada Majelis Hakim yang diketuai David Pangabean di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 8 Januari 2025.
Dasar tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa Wismar Sawirudin adalah pernyataan sejumlah saksi yang hadir dalam persidangan. Antara lain, Arli Suciana selaku pelapor, Hj. R. Enong Norela selaku korban, Fatkhul Hidaya selaku petugas ukur tanah BPN Kabupaten Serang, serta Ratu Sumiyati dan Sunawan pegawai BPN Kabupaten Serang. Bahwa, kesaksian mereka tidak dibantah oleh Wismar Sawirudin.
Mulyana menerangkan, berdasarkan keterangan Arli Suciana saat persidangan, satu bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam diserahkan oleh R. Yuli Yuliah ke kantor BPN Kabupaten Serang dalam rangka penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 510/Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, atas nama para ahli waris Siti R Nyi Mariam.
“Dan atas keterangan para saksi ini, terdakwa tidak mengajukan keberatannya,” terangnya.
Mulyana menambahkan, keterangan itu diperkuat oleh keterangan Fatkhul Hidayat yang menyatakan dirinya telah menerima satu bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 dalam rangka penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 510/Kelurahan Tembong atas nama para ahli waris Siti Nyi R Mariam
“Atas keterangan saksi ini, terdakwa juga tidak mengajukan keberatannya,” tambahnya
Selanjutnya, Mulyana menjelaskan, keterangan dari pihak BPN Kahupaten Serang, Ratu Sumiyati, menyatakan bahwa dirinya yang memberikan fotokopi warkah SHM Nomor 510/Kelurahan Tembong atas nama R. Yuli Yuliah dkk. kepada penyidik polisi.
“Tidak ditemukan satu bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama. Siti Nyi R. Mariam, yang ada adalah fotokopi dan ada tulisan “Asli” disimpan Pak ONY. Atas keterangan saksi ini, terdakwa juga tidak keberatan,” jelasnya.
Mulyana juga menegaskan, dalam keterangan saksi Sunawan tidak pernah memberikan disposisi kepada Wismar Sawirudin untuk menangani keberatan yang diajukan oleh Agus Fatah Yasin.
Sebagaimana dituangkan dalam nota pembelaan, kata Mukyana, terdakwa serta penasihat hukumnya telah menunjukkan telaahan yang dibuat oleh terdakwa kepada saksi Sunawan.
“Namun ketidaktahuannya atas telaahan tersebut, karena tidak ada tanda tangan Sunawan, dalam telaahan yang dibuat oleh terdakwa tersebut,” tegasnya.
Reporter: Agus Priwandono











