PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Komisi II DPRD Pandeglang siap memperjuangkan nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Pandeglang yang hingga kini masih bergelut dengan masalah lokasi berjualan yang belum aman dan nyaman, meski aturan sudah jelas tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2024.
Pernyataan tersebut terungkap dalam audiensi antara PKL, Komisi II DPRD Pandeglang, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (DKPP), serta Satpol PP Pandeglang, Kamis, 9 Januari 2025, di ruang komisi.
Menurut Yangto, Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, pihaknya berjanji akan memfasilitasi aspirasi para PKL yang mengaku belum mendapatkan lokasi sesuai yang telah ditetapkan dalam Perbup.
“Kami minta data para pedagang agar bisa difasilitasi tempat oleh pemerintah daerah melalui DKPP Pandeglang yang layak, aman, dan nyaman. Nanti kami akan sampaikan hasil audiensi ini ke Bupati,” ungkap Yangto dari Fraksi Nasdem, didampingi Mulyadi (Fraksi PKB), Aam (Fraksi PDIP), dan Habibi Arafat (Fraksi Golkar).
Yangto menegaskan bahwa DKPP bidang UMKM dan Bidang Perdagangan akan memberikan pembinaan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun. Kedua bidang ini akan memfasilitasi para pedagang agar bisa mendapatkan tempat berjualan yang sesuai dengan aturan.
“Kami juga minta agar para pedagang mendata dengan benar jenis jualannya, agar mereka bisa diprioritaskan untuk mendapatkan lokasi yang sesuai dengan perencanaan yang akan diusulkan ke Bupati. Lokasi ini tidak hanya akan terpusat di jalan Bank Banten,” ujarnya.
“Alhamdulillah, Pak Mulyadi anggota Komisi II juga akan memberikan bantuan gerobak untuk para pedagang, agar penataan estetika tampak lebih baik. Silakan langsung sampaikan data kepada Pak Haji Mulyadi dan Pak Aam, yang siap membantu,” tambahnya.
Kepala Bidang Perdagangan pada Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, Al Anshar Nur mengatakan pihaknya akan terus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan, termasuk penempatan pedagang UMKM sepanjang Jalan Bank Banten sesuai dengan Perbup nomor 4 tahun 2024. Namun, Alan juga berjanji akan mengusulkan lokasi baru bagi para pedagang yang belum mendapatkan tempat berjualan yang layak.
“Kami butuh data PKL sesuai jenis dagangannya. Silakan datang ke DKPP, nanti kami akan buat lokasi baru yang lebih representatif, rencananya di depan Masjid Agung hingga depan sekretariat Porwan. Ini akan kami sampaikan ke pimpinan,” katanya.
“Sementara itu, untuk Alun-alun Pandeglang, itu kewenangan DLH. Tugas kami hanya mendorong agar pedagang UMKM bisa berjualan dengan nyaman di sepanjang Jalan Bank Banten,” sambungnya.
Kasatpol PP Pandeglang, Agus Mursalin menjelaskan pihaknya tetap menjalankan fungsi utamanya, yakni mengamankan dan menegakkan peraturan daerah. Namun, sebelum melakukan penertiban, mereka akan memberikan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para PKL yang melanggar Perda K3.
Editor: Agus Priwandono











