SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025 tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Diketahui, sesuai amanat regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perda Pajak dan Retribusi Daerah, pajak opsen baik PKB dan BBNKB sudah masuk dalam pajak kabupaten/kota.
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengaku, besaran PKB/BBNKB tahun pertama ini, tidak boleh lebih besar dari tahun sebelumnya.
Hal itu dilakukan, untuk meminimalisir gejolak penolakan, terutama pada kenaikan PPN 12 persen yang sempat ditolak masyarakat.
“Sehingga dilakukan relaksasi berupa pengurangan besaran untuk Opsen PKB dan BBNKB melalui diskon,” ujar Hari.
Relaksasi itu akan berlaku hanya tahun 2025 saja. “Besarannya diatur oleh Pergub terhadap pajak pokoknya. Ada relaksasi yang pasti besarannya tidak boleh lebih dari besaran pajak yang dibayarkan oleh setiap wajib pajak ditahun sebelumnya,” ucap Hari.
Hari mengaku, terdapat peningkatan pendapatan setelah adanya Opsen PKB dan BBNKB, jika dibandingkan dengan bagi hasil pada tahun sebelumnya.
“Kalau mekanisme bagi hasil hampir Rp100 miliar. Apabila kita berhitung dari data potensi PKB/BBNKB itu untuk hak opsennya kurang lebih di Rp125 miliar dengan rincian dari opsen PKB itu Rp63 miliar dan BBNKB itu Rp62 miliar,” tutur Hari.
Editor : Aas Arbi