SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Lautan Baja Indonesia (LBI) ke Pengadilan Negeri Serang. Gugatan tersebut didasarkan atas dugaan penyerobotan lahan.
Kuasa hukum warga, Atep Masria Brata Menggala mengatakan kasus dugaan penyerobotan lahan ini bermula adanya pemagaran, yang diduga dilakukan oleh PT LBI di atas lahan milik almarhum Sadeli dengan luas 1.076 meter persegi.
“Berawal dari dipagarnya tanah warga, dan tidak di berikan akses sama sekali. Padahal tanah tersebut belum dilakukan pembayaran oleh PT LBI,” katanya Selasa 21 Januari 2025.
Atep mengatakan, pihak ahli waris almarhum Sadeli yakni Munah, Maesaroh, Siti Julaeha, Ameh Sutriana, dan Jaya Mulyana melalui tim kuasa hukum sempat melakukan somasi namun tidak pernah ditanggapi. “Kami berkesimpulan bahwa PT LBI tidak mempunyai itikad baik,” ujarnya.
Atep mengungkapkan, pihaknya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT LBI karena ingin mendapatkan keadilan. “Tujuan kami mencari keadilan. Lahan sawah milik klien kami sudah tidak bisa lagi di garap karna di pagar, sehingga beberapa tahun terakhir klien kami tidak bisa panen, bahkan sampai saat ini klien kami tidak tau bentuk lahannya seperti apa,” ungkapnya.
Kuasa hukum ahli waris lainnya, Wahyudi menambahkan jika gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Serang telah dimulai pada Selasa 21 Januari 2025. Dalam sidang itu turut dihadiri oleh para pihak tergugat. “Tadi dihadiri oleh tergugat PT LBI, Kepala Desa Gabus, serta camat Kopo,” tambahnya.
Ia berharap, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan ahli waris mendapatkan haknya kembali. “Saya berharap ada titik temu dalam mediasi sehingga perkara ini cepat selesai. Jika pun memang tidak kesepakatan, kami tetap lanjutkan ke pokok perkara,” kata dosen fakultas hukum di salah satu universitas ternama di Banten ini.
Terpisah, kuasa hukum PT LBI, Rustam membantah semua gugatan yang dilayangkan ahli waris almarhum Sadeli. Menurutnya, kliennya tidak pernah melakukan pemagaran di lahan milik warga, sebagaimana yang dituduhkan. “Tidak ada pemagaran, silahkan cek lokasi,” katanya.
Rustam menegaskan PT LBI memang telah melakukan pembebasan lahan di wilayah Desa Gabus. Namun hingga saat ini, lahan yang telah dibebaskan tidak pernah di pagar oleh perusahaan. “Memang tanah di sekitarnya sudah di bebaskan, PT LBI tidak pernah magar tanah tersebut,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi