SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) siap membongkar sekitar 220 bangunan liar yang berdiri di kawasan Stadion Maulana Yusuf dan Tamansari, Kota Serang. Selain itu, PT KAI juga telah memutus kontrak sewa lahan bagi pedagang di Tamansari sebagai langkah awal penertiban.
Kesepakatan ini merupakan hasil rapat antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan PT KAI di Daerah Operasi (Daop) I, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.
Pembongkaran akan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Pemkot Serang, TNI, dan kepolisian untuk memastikan proses berjalan lancar.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menegaskan bahwa PT KAI telah berkomitmen mendukung program penataan kota, khususnya dalam menertibkan bangunan liar.
“Alhamdulillah, PT KAI sangat mendukung upaya penertiban, baik di Tamansari maupun di Stadion Maulana Yusuf. Mereka juga meminta kerja sama dengan Pemkot agar pembongkaran bisa segera dilakukan,” ujar Wahyu.
Selain itu, PT KAI meminta Pemkot Serang untuk membantu menertibkan bangunan liar di sempadan jalur kereta api.
Rencananya, pembongkaran akan dilakukan tahun ini bersamaan dengan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Editor : Merwanda