SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kepala Kantor Pertanahan(Kantah) Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin membenarkan adanya pemberian sanksi kepada delapan pegawai. Namun, tidak semuanya pejabat Kantah Kabupaten Tangerang.
Dimana diketahui sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nurson Wahid memberikan sanksi kepada delapan pegawai, bahkan enam pegawai lainnya dicopot lantaran diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pantai Tangerang, Banten.
“Yang jelas ada beberapa orang seperti yang disebutkan pa Menteri di TV, itu mereka diberikan sanksi berat,”ujar Yayat.
Yayat menjelaskan bahwa sanksi berat itu tergantung dari peranan pejabat terkait dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM ini.
Katanya, dari delapan orang itu, beberapa diantaranya sudah tidak lagi menjabat di Kantah Kabupaten Tangerang. Seperti halnya JS, Mantan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang. JS saat in sudah tidak lagi menjabat, dengan digantikan oleh dirinya sejak tahun 2024.
“Ada beberapa yang sudah pindah,”katanya.
Meski demikian, ada juga pegawai yang masih bertugas di lingkungan kantornya.”Karena mereka yang disanksi juga kan tidak langsung begitu saja dibebastugaskan, karena harus nunggu SK dari Inspektorat ATR/BPN dulu,” pungkasnya.
Editor : Aas Arbi











