SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencopot enam pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut, perairan Kabupaten Tangerang.
Pencopotan ini dilakukan usai Menteri Nurson melakukan audit internal mengenai penerbitan ratusan bidang SHGB dan SHM di kawasan pantai tersebut.
Hasilnya, tidak hanya enam orang yang dicopot, namun ada dua pegawai lainnya yang diberikan sanksi tegas oleh Menteri Nurson melalui Inspektorat ATR/BPN.
Mereka adalah, JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan; WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET; dan KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
“Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi, tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ujar Nurson seperti yang dikutip dari Disway.id.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turut melakukan investigasi menyeluruh untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pagar laut Tangerang.
Staf Khusus Menteri Bidang & Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan, penerbitan SHM dan SHGB merupakan otoritas Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya. Pihaknya menduga, adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Kantah dalam kasus penerbitan SHM dan SHGB di Desa Kohod, Tangerang itu.
“Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu. Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa pemerintah daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB,” kata Herzaky.
Editor: Aas Arbi











