SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kisruh usulan alih fungsi lahan yang diajukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang membuat banyak orang gerah, termasuk tokoh agama.
Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) KH Embay Mulya Syarief mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, usulan Al Muktabar ini dilakukan tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan DPRD Banten.
Padahal, seharusnya kedua pihak ini dilibatkan, apalagi perubahan fungsi hutan ini merupakan keputusan strategis yang sebetulnya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu.
“Usulan itu ternyata dilakukan sendirian oleh PJ Gubernur. Kepala DLHK maupun dari Perhutani termasuk dari DPRD Provinsi Banten menyangkal bahwa mereka tidak dilibatkan di dalam mengurus permohonan izin merubah hutan lindung menjadi hutan produksi,” kata KH Embay, Jumat 7 Februari 2025.
Tokoh agama Banten ini menyebut jika tindakan yang dilakukan Al Muktabar ini sudah melabrak aturan yang ada.
“Jadi itu merupakan tindakan yang melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan aturan,” sebutnya.
Ia menerangkan, kisruh pagar laut di Kabupaten Tangerang kemarin telah membuat persoalan ini semakin terbuka lebar. Pelanggaran-pelanggaran hukum tidak kasat mata pun semakin terlihat, salah satunya soal usulan alih fungsi hutan lindung ini.
“Sekarang ini sudah mulai terbuka, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin membuat keributan dengan membuat hal-hal yang dilarang oleh negara, karena semata-mata untuk kepentingan mendapatkan uang hasil dari korupsi,” terangnya.
Lebih jauhnya, Kh Embay meminta persoalan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 harus ditinjau kembali. Sebab, sejauh ini PSN PIK 2 telah menimbulkan banyak kemaslahatan di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, Al Qur’an telah menyatakan, bahwa segala sesuatu yang manfaatnya lebih kecil dibandingkan dengan bahayanya, maka hal tersebut bersifat haram, tidak boleh dilakukan.
“Kita sebagai bangsa yang berketuhanan yang maesah tentu saja harus mengacu ke sana,” tegasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi