• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Tokoh Agama Soroti Alih Fungsi Hutan Lindung di PIK 2, Sebut Al Muktabar Langgar Hukum

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Jumat, 7 Februari 2025 20:20
in Berita Utama, Tangerang
Tokoh Agama Soroti Alih Fungsi Hutan Lindung di PIK 2, Sebut Al Muktabar Langgar Hukum

Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) KH Embay Mulya Syarief (Radar Banten).

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kisruh usulan alih fungsi lahan yang diajukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang membuat banyak orang gerah, termasuk tokoh agama.

Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) KH Embay Mulya Syarief mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, usulan Al Muktabar ini dilakukan tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan DPRD Banten.

RelatedPosts

Pendidikan di Lebak

Amir Hamzah Dorong Kolaborasi untuk Atasi Persoalan Pendidikan Lebak

Selasa, 15 September 2026 17:28
APBD Kota Cilegon 2026

Aksi HMI Cilegon Diwarnai Kericuhan Saat Soroti APBD 2026

Selasa, 15 September 2026 17:03
Kekeringan di Kabupaten Serang

Atasi Kekeringan, Pemkab Serang Siapkan 13 Sumur Bor pada Tahun 2027

Selasa, 15 September 2026 16:27
Raperda Perseroda Pasar Tangsel

Raperda Perseroda Pasar Tangsel Terkendala Kelengkapan Dokumen Pendukung

Selasa, 15 September 2026 16:19

Padahal, seharusnya kedua pihak ini dilibatkan, apalagi perubahan fungsi hutan ini merupakan keputusan strategis yang sebetulnya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu.

“Usulan itu ternyata dilakukan sendirian oleh PJ Gubernur. Kepala DLHK maupun dari Perhutani termasuk dari DPRD Provinsi Banten menyangkal bahwa mereka tidak dilibatkan di dalam mengurus permohonan izin merubah hutan lindung menjadi hutan produksi,” kata KH Embay, Jumat 7 Februari 2025.

Tokoh agama Banten ini menyebut jika tindakan yang dilakukan Al Muktabar ini sudah melabrak aturan yang ada.

“Jadi itu merupakan tindakan yang melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan aturan,” sebutnya.

Ia menerangkan, kisruh pagar laut di Kabupaten Tangerang kemarin telah membuat persoalan ini semakin terbuka lebar. Pelanggaran-pelanggaran hukum tidak kasat mata pun semakin terlihat, salah satunya soal usulan alih fungsi hutan lindung ini.

“Sekarang ini sudah mulai terbuka, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin membuat keributan dengan membuat hal-hal yang dilarang oleh negara, karena semata-mata untuk kepentingan mendapatkan uang hasil dari korupsi,” terangnya.

Lebih jauhnya, Kh Embay meminta persoalan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 harus ditinjau kembali. Sebab, sejauh ini PSN PIK 2 telah menimbulkan banyak kemaslahatan di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, Al Qur’an telah menyatakan, bahwa segala sesuatu yang manfaatnya lebih kecil dibandingkan dengan bahayanya, maka hal tersebut bersifat haram, tidak boleh dilakukan.

“Kita sebagai bangsa yang berketuhanan yang maesah tentu saja harus mengacu ke sana,” tegasnya.

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Al Muktabaralih fungsi hutanDLHK BantenDPRD Bantenhutan lindunghutan produktifkh embay mulya syariefpagar lautPIK 2Pj Gubernur Bantenpsn pik 2tokoh agama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Pandeglang Terima Pendapatan Sebesar Rp476 Juta dari Pengelolaan Pulau Liwungan

Next Post

Transformasi New Posyandu di Lebak Jadi Model Studi Tiru Daerah Lain

Next Post
Transformasi New Posyandu di Lebak Jadi Model Studi Tiru Daerah Lain

Transformasi New Posyandu di Lebak Jadi Model Studi Tiru Daerah Lain

Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Puluhan Emak-emak Asal Lebak dan Pandeglang Jadi Korban Penipuan Investasi Arisan, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

Selasa, 15 September 2026 08:15

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kasus kekerasan anak dan perempuan

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Lebak Masih Tinggi

by Nurabidin
Selasa, 15 September 2026 17:58
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk,...

Pendidikan di Lebak

Amir Hamzah Dorong Kolaborasi untuk Atasi Persoalan Pendidikan Lebak

by Nurabidin
Selasa, 15 September 2026 17:28
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memperkuat sinergi lintas lembaga untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di daerah. Upaya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.