SERANG, RADARBANTEN. CO. ID – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten memberikan apresiasi terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta yang telah mengintsruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Pj Gubernur menginstruksikan untuk diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebanyak dua kali dalam sehari pada hari kerja. Pagi hari diperdengarkan pada pukul 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 WIB.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Banten A Damenta.
SE itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten, pimpinan instansi vertikal di Provinsi Banten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Provinsi Banten serta pimpinan instansi swasta.
SE itu mengacu pada Pasal 59 ayat (2) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan.
Anggota Fraksi PDIP Banten, Muhlis meminta agar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya juga dilakukan di ruang publik, tidak hanya di instansi kedinasan saja.
“Pada prinsipnya kita apresiasi, kita acungkan dua jempol kepada Pj Gubernur atas intruksi ini,” kata Muhlis, Jum’at 7 Februari 2025.
Muhlis mengatakan, pemutaran lagu Indonesia Raya ini diharapkan dapat menumbuhkan jiwa nasionalis di Tanah Jawara ini. Menurutnya, jiwa nasionalis penting dimiliki guna kemajuan bangsa.
“Jiwa nasionalis membuat seseorang merasa cinta dan bangga terhadap bangsanya, sehingga mereka lebih termotivasi untuk berkontribusi pada kemajuan bangsa,” ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya mendorong Pemprov Banten untuk terus melakukan upaya dalam rangka membumikan ideologi Pancasila di Banten, melalui pendidikan wawasan kebangsaan.
Pemprov sendiri, kata Muhlis, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Namun, tiga tahun berselang, Perda itu belum diimplementasikan.
“Kita minta Pemprov untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, menindaklanjuti Perda nomor 8 tahun 2022. Bagaimana nanti akan ada kampung-kampung dan duta Pancasila disetiap daerahnya,” tuturnya.
Dirinya meyakini Pergub itu nantinya dapat meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang, dan patriotisme masyarakat terhadap bangsa dan negara.
Editor: Abdul Rozak