SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pengamat kebijakan publik, Yhannu Setyawan menyoroti perihal rencana efisiensi anggaran yang bakal dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di tahun 2025 ini.
Yhannu memandang bahwa efisiensi yang merupakan konsekuensi pemangkasan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah sepatutnya tidak berdampak terhadap kualitas tata kelola pemerintahan di daerah.
“Karena secara umum basis efisiensi hanya berpangkal pada postur anggaran yang bersifat koordinatif dan konsolidasi, bukan pada postur kinerja layanan,” kata Yhannu belum lama ini.
Seperti yang diketahui, Sekretariat Daerah (Setda) Banten telah mengeluarkan surat edaran (SE) perihal perintah untuk melakukan efisiensi anggaran. Surat edaran itu bernomor 3 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2025 dan ditandatanggani oleh Pj Sekda Banten Nana Supiana.
Dalam SE itu disebutkan jika Pemerintah Pusat memangkas habis semua pagu Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukan untuk dukungan bidang pekerjaan umum senilai Rp9.505.456.000. Tidak hanya itu, Pemerintah juga memangkas habis Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik senilai Rp60.533.731.000.
Pemangkasan itu membuat Pemprov Banten melakukan efisiensi terhadap anggaran belanja daerah yang meliputi kegiatan bersifat saremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus grup discussion. Mengurangi belanja anggaran dinas hingga 50 persen.
Membatasi jumlah honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Dan lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementrian atau Lembaga.
Anggaran pun difokuskan pada pencapaian target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Meski demikian, Yhannu mengarisbawahi jika, efisiensi ini jangan sampai berdampak pada pencapaian target pembangunan daerah. “Sepatutnya efisiensi anggaran tidak berakibat pada perubahan target capaian pembangunan di daerah,” ungkapnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Banten Umar Barmawi juga menanggapi perihal efisiensi itu. Ia menyarankan kepada Pj Sekda Banten untuk tidak mengambil langkah atau kebijakan hingga Gubernur Banten definitif dilantik.
“Pj Sekda disarankan tidak mengambil langkah langkah kebijakan sampai gubernur baru dilantik,”tandasnya.
Sebelumnya, Pj Sekda Banten, Nana Supiana memerintahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Banten untuk melakukan penundaan belanja daerah. Penundaan belanja dilakukan agar Pemprov tidak mengalami gagal bayar akibat ketidakcukupan anggaran.
Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan surat edaran mengenai 16 jenis belanja yang harus disesuaikan. “Kami memberikan peringatan terkait belanja agar sesuai dengan instruksi Presiden,” ujar Nana.
Pihaknya akan melakukan review terhadap belanja barang dan jasa untuk memastikan tidak ada gagal bayar akibat efisiensi anggaran. Oleh karena itu, sebelum melakukan review anggaran sesuai dengan instruksi Presiden, OPD diminta untuk menunda belanja terlebih dahulu.
“Karena bisa berpotensi gagal bayar nantinya, maka harus disesuaikan dulu. Harus ada harmonisasi dan sinkronisasi, menyesuaikan instruksi Presiden,” tegas Nana.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











