slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Musa Weliansyah: Ada Pasal Bagi Hasil di Perjanjian Kerja Sama Al Muktabar dengan Pengembang PIK 2

Yusuf Permana by Yusuf Permana
11-02-2025 06:01:01
in Hukum, Utama
Musa Weliansyah: Ada Pasal Bagi Hasil di Perjanjian Kerja Sama Al Muktabar dengan Pengembang PIK 2
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP-PSI, Musa Weliansyah, mengungkap keterlibatan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, perihal usulan pengubahan fungsi hutan lindung dan kisruh pagar laut di perairan Kabupaten Tanggerang.

Musa mengaku memiliki dokumen kuat yang sudah dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan dugaan korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Februari 2025.

Baca Juga :

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Prabowo Ganti Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Banten Harap Program MBG Lebih Optimal

Prabowo Ganti Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Banten Harap Program MBG Lebih Optimal

Cegah Kebocoran Penerimaan PAD, Wakil Ketua DPRD Banten Mendorong Evaluasi PAD dan BUMD

“Saya miliki beberapa dokumen, di antaranya perihal usulan alih fungsi yang diajukan Al Muktabar dan juga perjanjiannya dengan pihak PIK 2,” kata Musa.

Musa menyampaikan, dalam dokumen perjanjian kerja sama antara Al Muktabar dengan PT Mutiara Intan Permai (MIP) selaku pengembang PSN PIK 2, terdapat kop Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di sisi kiri dan logo PIK 2 di sisi kanannya.

Pada dokumen itu bernomor 008/SPK-PRJ/MIP/IV/2024 itu disebutkan perjanjian kerja sama dalam rangka pembangunan kawasan PSN bidang pariwisata dan komersial serta bidang lainnya di Banten.

Surat perjanjian ini ditandatangani oleh Al Muktabar selaku pihak pertama yang disebutkan dalam dokumen itu mewakili Pemprov Banten dan tanda tangan Belly Djaliel selaku Direktur PT MIP.

Dalam dokumen perjanjian itu, tutur Musa, disebutkan mengenai mekanisme bagi hasil yang tercantum dalam Pasal 4 tentang ruang lingkup.

Dalam pasal itu, katanya, PT MIP melaksanakan proses pelepasan hak kawasan hutan produksi konversi setelah proses perubahan fungsi kawasan hutan lindung ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Setelah dilakukan pelepasan, selanjutnya akan mulai dilakukan pelaksanaan pembangunan PSN dengan tema tropical coastland berbasis ekonomi hijau yang bekelanjutan.

Pelaksanaan pembangunan PSN ini akan meliputi wilayah Tangerang Utara seluas 1.775 hektare dengan komposisi pemanfaatan lahan efektif 35 persen serta 65 persen untuk sarana dan prasana, kawasan penghijauan untuk mangrove, dan lainnya.

Nantinya, 65 persen kawasan ini akan dikelola dengan metode perdagangan karbon.

Hasil perdagangan karbon akan dibagi antara pihak pertema, yakni Al Muktabar yang mewakili Pemprov Banten, dan pihak kedua.

Pembagiannya akan diatur dalam perjanjian teknis lebih lanjut.

Dalam pasal itu juga disebutkan jika Pemprov Banten mendukung proses pelayanan administrasi pemerintahan yang diperlukan untuk mendukung teralisasinya pembangunan PSN sesuai perundang-udangan yang berlaku.

“Saya duga kuat akan indikasi adanya konflik kepentingan Al Muktabar dalam usulan alih fungsi hutan ini. Saya kira Al Muktabar diduga kuat menerima suap dalam usulan ini,” katanya.

Dikatakannya, persoalan PIK 2 ini sudah menjadi sorotan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan infomasi yang ia dapatkan, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah turun tangan.

“PIK 2 ini sebetulnya ada tiga perusahaan di dalamnya, nah soal hutan lindung ini belum ditangani oleh Kejagung dan Polri. Makanya kita serahkan dokumen-dokumen ini kepada KPK untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Al Muktabaralih fungsi hutanalih fungsi hutan lindungASNdlh bantenDPRD Bantenfraksi ppp-psiKPKMusa WeliansyahPerhutani Bantenperum perhutaniPj Gubernur Bantenpsn pik 2
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ibunda Wagub Banten Terpilih Dimakamkan Berdampingan dengan Almarhum Ayahandanya

Next Post

Kasus Perubahan Fungsi Hutan Lindung, Mantan Bupati Tangerang Ikut Dilaporkan ke KPK

Related Posts

Pemerintahan

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

by Yusuf Permana
Rabu, 3 Juni 2026 18:14

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Banten mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Satuan Pendidikan yang salah satu fokusnya mengatur mekanisme...

Read moreDetails

Prabowo Ganti Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Banten Harap Program MBG Lebih Optimal

Prabowo Ganti Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Banten Harap Program MBG Lebih Optimal

Cegah Kebocoran Penerimaan PAD, Wakil Ketua DPRD Banten Mendorong Evaluasi PAD dan BUMD

Serapan APBD Banten Rendah, Fraksi PDIP DPRD Banten Singgung Pendapatan Daerah

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Soroti Pelayanan Haji, NasDem Usul DPRD Banten Masuk Tim Petugas Haji Daerah

Serapan APBD Banten Rendah, Fraksi PKS Minta OPD Kerja Lebih Serius

Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim Apresiasi WTP ke-10, Ingatkan APBD Harus Berdampak bagi Rakyat

Next Post
Kasus Perubahan Fungsi Hutan Lindung, Mantan Bupati Tangerang Ikut Dilaporkan ke KPK

Kasus Perubahan Fungsi Hutan Lindung, Mantan Bupati Tangerang Ikut Dilaporkan ke KPK

DPMD Kabupaten Serang: Aplikasi Jaksa Jaga Desa Bisa Kawal Penggunaan Dana Desa

DPMD Kabupaten Serang: Aplikasi Jaksa Jaga Desa Bisa Kawal Penggunaan Dana Desa

UPT Pasar Pandeglang Minta Pedagang Jaga Kebersihan

UPT Pasar Pandeglang Minta Pedagang Jaga Kebersihan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 3 Juni 2026 18:48

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang akan segera melauching layanan digital untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Nantinya ada aplikasi...

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

by Nurandi
Rabu, 3 Juni 2026 18:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aplikasi transportasi online dan ekosistem digital karya anak bangsa, JAM Street, terus memperkuat eksistensinya di Provinsi Banten....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak