SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP-PSI, Musa Weliansyah, mengungkap keterlibatan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, perihal usulan pengubahan fungsi hutan lindung dan kisruh pagar laut di perairan Kabupaten Tanggerang.
Musa mengaku memiliki dokumen kuat yang sudah dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan dugaan korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Februari 2025.
“Saya miliki beberapa dokumen, di antaranya perihal usulan alih fungsi yang diajukan Al Muktabar dan juga perjanjiannya dengan pihak PIK 2,” kata Musa.
Musa menyampaikan, dalam dokumen perjanjian kerja sama antara Al Muktabar dengan PT Mutiara Intan Permai (MIP) selaku pengembang PSN PIK 2, terdapat kop Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di sisi kiri dan logo PIK 2 di sisi kanannya.
Pada dokumen itu bernomor 008/SPK-PRJ/MIP/IV/2024 itu disebutkan perjanjian kerja sama dalam rangka pembangunan kawasan PSN bidang pariwisata dan komersial serta bidang lainnya di Banten.
Surat perjanjian ini ditandatangani oleh Al Muktabar selaku pihak pertama yang disebutkan dalam dokumen itu mewakili Pemprov Banten dan tanda tangan Belly Djaliel selaku Direktur PT MIP.
Dalam dokumen perjanjian itu, tutur Musa, disebutkan mengenai mekanisme bagi hasil yang tercantum dalam Pasal 4 tentang ruang lingkup.
Dalam pasal itu, katanya, PT MIP melaksanakan proses pelepasan hak kawasan hutan produksi konversi setelah proses perubahan fungsi kawasan hutan lindung ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Setelah dilakukan pelepasan, selanjutnya akan mulai dilakukan pelaksanaan pembangunan PSN dengan tema tropical coastland berbasis ekonomi hijau yang bekelanjutan.
Pelaksanaan pembangunan PSN ini akan meliputi wilayah Tangerang Utara seluas 1.775 hektare dengan komposisi pemanfaatan lahan efektif 35 persen serta 65 persen untuk sarana dan prasana, kawasan penghijauan untuk mangrove, dan lainnya.
Nantinya, 65 persen kawasan ini akan dikelola dengan metode perdagangan karbon.
Hasil perdagangan karbon akan dibagi antara pihak pertema, yakni Al Muktabar yang mewakili Pemprov Banten, dan pihak kedua.
Pembagiannya akan diatur dalam perjanjian teknis lebih lanjut.
Dalam pasal itu juga disebutkan jika Pemprov Banten mendukung proses pelayanan administrasi pemerintahan yang diperlukan untuk mendukung teralisasinya pembangunan PSN sesuai perundang-udangan yang berlaku.
“Saya duga kuat akan indikasi adanya konflik kepentingan Al Muktabar dalam usulan alih fungsi hutan ini. Saya kira Al Muktabar diduga kuat menerima suap dalam usulan ini,” katanya.
Dikatakannya, persoalan PIK 2 ini sudah menjadi sorotan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan infomasi yang ia dapatkan, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah turun tangan.
“PIK 2 ini sebetulnya ada tiga perusahaan di dalamnya, nah soal hutan lindung ini belum ditangani oleh Kejagung dan Polri. Makanya kita serahkan dokumen-dokumen ini kepada KPK untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono