slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Musa Weliansyah: Ada Pasal Bagi Hasil di Perjanjian Kerja Sama Al Muktabar dengan Pengembang PIK 2

Yusuf Permana by Yusuf Permana
11-02-2025 06:01:01
in Hukum, Utama
Musa Weliansyah: Ada Pasal Bagi Hasil di Perjanjian Kerja Sama Al Muktabar dengan Pengembang PIK 2
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP-PSI, Musa Weliansyah, mengungkap keterlibatan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, perihal usulan pengubahan fungsi hutan lindung dan kisruh pagar laut di perairan Kabupaten Tanggerang.

Musa mengaku memiliki dokumen kuat yang sudah dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan dugaan korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Februari 2025.

Baca Juga :

Permudah SPMB 2026, Dindikbud Banten Terapkan Tahap Pra-Pendaftaran Mulai April

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Jaga Kesehatan Pegawai, Pemkot Tangerang Gencarkan Program CKG untuk ASN

ASN WFH Tiap Hari Jumat, Dewan : Harus Tetap Produktif !

“Saya miliki beberapa dokumen, di antaranya perihal usulan alih fungsi yang diajukan Al Muktabar dan juga perjanjiannya dengan pihak PIK 2,” kata Musa.

Musa menyampaikan, dalam dokumen perjanjian kerja sama antara Al Muktabar dengan PT Mutiara Intan Permai (MIP) selaku pengembang PSN PIK 2, terdapat kop Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di sisi kiri dan logo PIK 2 di sisi kanannya.

Pada dokumen itu bernomor 008/SPK-PRJ/MIP/IV/2024 itu disebutkan perjanjian kerja sama dalam rangka pembangunan kawasan PSN bidang pariwisata dan komersial serta bidang lainnya di Banten.

Surat perjanjian ini ditandatangani oleh Al Muktabar selaku pihak pertama yang disebutkan dalam dokumen itu mewakili Pemprov Banten dan tanda tangan Belly Djaliel selaku Direktur PT MIP.

Dalam dokumen perjanjian itu, tutur Musa, disebutkan mengenai mekanisme bagi hasil yang tercantum dalam Pasal 4 tentang ruang lingkup.

Dalam pasal itu, katanya, PT MIP melaksanakan proses pelepasan hak kawasan hutan produksi konversi setelah proses perubahan fungsi kawasan hutan lindung ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Setelah dilakukan pelepasan, selanjutnya akan mulai dilakukan pelaksanaan pembangunan PSN dengan tema tropical coastland berbasis ekonomi hijau yang bekelanjutan.

Pelaksanaan pembangunan PSN ini akan meliputi wilayah Tangerang Utara seluas 1.775 hektare dengan komposisi pemanfaatan lahan efektif 35 persen serta 65 persen untuk sarana dan prasana, kawasan penghijauan untuk mangrove, dan lainnya.

Nantinya, 65 persen kawasan ini akan dikelola dengan metode perdagangan karbon.

Hasil perdagangan karbon akan dibagi antara pihak pertema, yakni Al Muktabar yang mewakili Pemprov Banten, dan pihak kedua.

Pembagiannya akan diatur dalam perjanjian teknis lebih lanjut.

Dalam pasal itu juga disebutkan jika Pemprov Banten mendukung proses pelayanan administrasi pemerintahan yang diperlukan untuk mendukung teralisasinya pembangunan PSN sesuai perundang-udangan yang berlaku.

“Saya duga kuat akan indikasi adanya konflik kepentingan Al Muktabar dalam usulan alih fungsi hutan ini. Saya kira Al Muktabar diduga kuat menerima suap dalam usulan ini,” katanya.

Dikatakannya, persoalan PIK 2 ini sudah menjadi sorotan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan infomasi yang ia dapatkan, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah turun tangan.

“PIK 2 ini sebetulnya ada tiga perusahaan di dalamnya, nah soal hutan lindung ini belum ditangani oleh Kejagung dan Polri. Makanya kita serahkan dokumen-dokumen ini kepada KPK untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Al Muktabaralih fungsi hutanalih fungsi hutan lindungASNdlh bantenDPRD Bantenfraksi ppp-psiKPKMusa WeliansyahPerhutani Bantenperum perhutaniPj Gubernur Bantenpsn pik 2
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ibunda Wagub Banten Terpilih Dimakamkan Berdampingan dengan Almarhum Ayahandanya

Next Post

Kasus Perubahan Fungsi Hutan Lindung, Mantan Bupati Tangerang Ikut Dilaporkan ke KPK

Related Posts

Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin.
Berita Utama

Permudah SPMB 2026, Dindikbud Banten Terapkan Tahap Pra-Pendaftaran Mulai April

by Rostinah
Kamis, 16 April 2026 12:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menyiapkan skema baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)...

Read moreDetails

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Jaga Kesehatan Pegawai, Pemkot Tangerang Gencarkan Program CKG untuk ASN

ASN WFH Tiap Hari Jumat, Dewan : Harus Tetap Produktif !

Ini Alasan Pemkot Serang Tak Buka Rekrutmen CPNS Tahun 2026

Wagub Banten Anjurkan ASN Naik Sepeda atau Jalan Kaki ke Kantor Demi Hemat BBM

Rotasi 3 Kepala OPD, Pemkot Serang Sebut untuk Percepatan Program Strategis

Wali Kota Serang Rombak 3 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya

Efisiensi Energi, Pemkot Tangsel Wacanakan ASN Kerja dari Rumah

Wali Kota Cilegon Robinsar Ultimatum ASN dan Honorer, Minta Pegawai Tidak Disiplin Diberhentikan

Next Post
Kasus Perubahan Fungsi Hutan Lindung, Mantan Bupati Tangerang Ikut Dilaporkan ke KPK

Kasus Perubahan Fungsi Hutan Lindung, Mantan Bupati Tangerang Ikut Dilaporkan ke KPK

DPMD Kabupaten Serang: Aplikasi Jaksa Jaga Desa Bisa Kawal Penggunaan Dana Desa

DPMD Kabupaten Serang: Aplikasi Jaksa Jaga Desa Bisa Kawal Penggunaan Dana Desa

UPT Pasar Pandeglang Minta Pedagang Jaga Kebersihan

UPT Pasar Pandeglang Minta Pedagang Jaga Kebersihan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

49 Siswa Al Inayah Keracunan, Wali Kota Cilegon Bakal Merekomendasikan Penutupan Dapur MBG

49 Siswa Al Inayah Keracunan, Wali Kota Cilegon Bakal Merekomendasikan Penutupan Dapur MBG

Jumat, 17 April 2026 14:45
Oknum Jaksa Kejati Banten Ditahan, Bukan Terkait Kasus First Travel

Oknum Jaksa Kejati Banten Ditahan, Bukan Terkait Kasus First Travel

Jumat, 17 April 2026 14:35
Pemkab Pandeglang: Revitalisasi Pasar Badak Dianggarkan Rp 50 Miliar

Pemkab Pandeglang: Revitalisasi Pasar Badak Dianggarkan Rp 50 Miliar

Jumat, 17 April 2026 14:26
Dukung Net Zero Emission, Modern Cikande dan PT Ace Energy Service Jalin Kerja Sama Pengembangan Solar Panel

Dukung Net Zero Emission, Modern Cikande dan PT Ace Energy Service Jalin Kerja Sama Pengembangan Solar Panel

Jumat, 17 April 2026 14:26
Dugaan Keracunan MBG di MTs Al Inayah Diselidiki

Dugaan Keracunan MBG di MTs Al Inayah Diselidiki

Jumat, 17 April 2026 13:04
49 Siswa MTs Al Inayah Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan MBG

49 Siswa MTs Al Inayah Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan MBG

Jumat, 17 April 2026 12:45
49 Siswa Al Inayah Keracunan, Wali Kota Cilegon Bakal Merekomendasikan Penutupan Dapur MBG

49 Siswa Al Inayah Keracunan, Wali Kota Cilegon Bakal Merekomendasikan Penutupan Dapur MBG

Jumat, 17 April 2026 14:45
Oknum Jaksa Kejati Banten Ditahan, Bukan Terkait Kasus First Travel

Oknum Jaksa Kejati Banten Ditahan, Bukan Terkait Kasus First Travel

Jumat, 17 April 2026 14:35
Pemkab Pandeglang: Revitalisasi Pasar Badak Dianggarkan Rp 50 Miliar

Pemkab Pandeglang: Revitalisasi Pasar Badak Dianggarkan Rp 50 Miliar

Jumat, 17 April 2026 14:26
Dukung Net Zero Emission, Modern Cikande dan PT Ace Energy Service Jalin Kerja Sama Pengembangan Solar Panel

Dukung Net Zero Emission, Modern Cikande dan PT Ace Energy Service Jalin Kerja Sama Pengembangan Solar Panel

Jumat, 17 April 2026 14:26
Dugaan Keracunan MBG di MTs Al Inayah Diselidiki

Dugaan Keracunan MBG di MTs Al Inayah Diselidiki

Jumat, 17 April 2026 13:04
49 Siswa MTs Al Inayah Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan MBG

49 Siswa MTs Al Inayah Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan MBG

Jumat, 17 April 2026 12:45

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

49 Siswa Al Inayah Keracunan, Wali Kota Cilegon Bakal Merekomendasikan Penutupan Dapur MBG

49 Siswa Al Inayah Keracunan, Wali Kota Cilegon Bakal Merekomendasikan Penutupan Dapur MBG

by Adam Fadillah
Jumat, 17 April 2026 14:45

Salah satu siswa Al Inayah yang diduga keracunan menu MBG.

Oknum Jaksa Kejati Banten Ditahan, Bukan Terkait Kasus First Travel

Oknum Jaksa Kejati Banten Ditahan, Bukan Terkait Kasus First Travel

by Fahmi
Jumat, 17 April 2026 14:35

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan kasus pidana yang menjerat oknum jaksa Kejati Banten.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak