slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Begini Keterangan Saksi Ahli Prof Aswanto

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
11-02-2025 08:04:53
in Hukum, Politik, Utama
Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Begini Keterangan Saksi Ahli Prof Aswanto
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Saksi ahli Prof Aswanto yang dihadirkan oleh kuasa hukum Pihak Terkait, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.

Prof Aswanto memberikan kesaksian dalam sidang pembuktian perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 di Mahkamah Konstitusi pada 7 Februari 2025.

Baca Juga :

PCX Bikers Playland Hadirkan Momen Ayah dan Anak

Pencemaran Sungai Ciujung, Produksi Air Bersih SCTK Terganggu

Pencemaran Sungai Ciujung, Bupati Serang Instruksikan DLH Segera Tindaklanjuti

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Updating Data DTSEN Bisa Dilakukan, Diajukan Mulai dari Tingkat Desa

Prof Aswanto merupakan Guru Besar Universitas Hasanudin, Makasar, yang juga mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2014-2019.

Juru bicara kuasa hukum paslon nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi, mengatakan, kehadiran Aswanto sebagai ahli dari Pihak Terkait untuk menegaskan bahwa dalil-dalil pelanggaran TSM yang dijadikan dalil dalam pokok permohonan pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriyatna, sebagai Pemohon, menjadi permohonan yang tidak berdasar pada bukti. Namun, hanya menjadi alibi dan asumsi karena dalil permohonannya tidak menguraikan penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon KPU dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon.

Menurutnya, Pemohon disebut sudah menyadari kekalahannya, namun sebagai wujud perlawanannya mencoba membangun alibi atau asumsi seolah-olah Pilkada Kabupaten Serang 2024 penuh dengan pelanggaran yang dianggap Pemohon telah memenuhi unsur TSM.

Namun, alibi-alibi yang didalilkan dalam permohonan Pemohon tersebut telah dipatahkan lembaga yang mempunyai kewenangan, yaitu Bawaslu.

“Jadi intinya Prof Aswanto sebagai ahli yang dihadirkan pihak kami sebagai Pihak Terkait dalam persidangan di MK itu, secara kedudukan hukum laporan-laporan TSM yang diajukan kuasa hukum Pemohon Andika-Nanang dalam perkara aquo sesungguhnya telah diperiksa, dikaji, dan diputus oleh Bawaslu tidak terbukti sebagai sebuah pelanggaran Pilkada dan statusnya tidak ditindaklanjuti Bawaslu atau tidak diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Banten, sehingga dengan begitu tidak ada persoalan di Pilkada Kabupaten Serang seperti yang didalilkan pihak Pemohon,” kata Daddy Hartadi.

Daddy juga menyatakan, di dalam penundaan pemenuhan Pasal 158 adalah ruang bagi  majelis hakim untuk mencari kebenaran dan keyakinan seyakin-yakinnya bahwa apakah alibi atau dalil yang dikemukakan oleh para pihak, terutama Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu itu memang benar adanya.

“Pengalaman dalam penanganan perkara pemeriksaan majelis hakim bahwa alibi atau dalil yang dikemukakan oleh Pemohon itu tidak benar, maka mahkamah akan menjatuhkan putusan tidak dengan menolak tetapi tetap tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil atau NO,” pungkasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: kabupaten serangketerangan ahliKPU Kabupaten SerangMahkamah KonstitusiNanang Supriyatnaperselisihan hasilPilkada Kabupaten Serang 2024sengketa pilkadasidang MKtsmZakiyah-Najib
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Prabowo Mengaku Dilawan Raja Kecil Saat Pangkas Anggaran

Next Post

Penyidik Kejati Geledah Kantor DLH Tangsel, Sita 26 Dokumen dan 5 Boks Kontainer

Related Posts

PCX Bikers Playland Hadirkan Momen Ayah dan Anak
Kabupaten Serang

PCX Bikers Playland Hadirkan Momen Ayah dan Anak

by Eko Fajar
Rabu, 24 Juni 2026 16:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Di tengah padatnya aktivitas sehari-hari, waktu untuk berinteraksi dengan anak sering kali menjadi semakin terbatas. Menjawab kondisi...

Read moreDetails

Pencemaran Sungai Ciujung, Produksi Air Bersih SCTK Terganggu

Pencemaran Sungai Ciujung, Bupati Serang Instruksikan DLH Segera Tindaklanjuti

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Updating Data DTSEN Bisa Dilakukan, Diajukan Mulai dari Tingkat Desa

Ketua DPRD Banten Dukung Program Bang Andra, Manfaatnya Langsung Dirasakan Masyarakat

Gedung SDN Inpres Cikeusal Mulai Dibangun

BPKAD Serang Sebut Silpa APBD 2025 Akibat Adanya Aturan Efisiensi Anggaran

Soal Minyak Kita Dijual di Atas HET di Kabupaten Serang, Begini Tanggapan DPRD

Komisi II Minta Dinsos Kabupaten Serang Lakukan Evaluasi Data Warga Tak Mampu

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Next Post
Penyidik Kejati Geledah Kantor DLH Tangsel, Sita 26 Dokumen dan 5 Boks Kontainer

Penyidik Kejati Geledah Kantor DLH Tangsel, Sita 26 Dokumen dan 5 Boks Kontainer

Fatwa MUI: Haram bagi Orang Kaya Komsumsi Elpiji 3 Kilo dan Pertalite

Fatwa MUI: Haram bagi Orang Kaya Komsumsi Elpiji 3 Kilo dan Pertalite

Warga Adat Baduy Tegaskan Larangan Drone dan TikTok di Baduy Dalam

Warga Adat Baduy Tegaskan Larangan Drone dan TikTok di Baduy Dalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Rabu, 24 Juni 2026 21:13
Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Rabu, 24 Juni 2026 20:03
Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Rabu, 24 Juni 2026 18:04
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Rabu, 24 Juni 2026 17:59
Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Rabu, 24 Juni 2026 17:51
Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Rabu, 24 Juni 2026 17:42
Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Rabu, 24 Juni 2026 21:13
Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Rabu, 24 Juni 2026 20:03
Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Rabu, 24 Juni 2026 18:04
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Rabu, 24 Juni 2026 17:59
Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Rabu, 24 Juni 2026 17:51
Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Rabu, 24 Juni 2026 17:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

by Redaksi
Rabu, 24 Juni 2026 21:13

Universitas Esa Unggul powered by Arizona State University menggelar Open Campus & Future Fest 2026 di Kampus Tangerang pada Sabtu...

Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

by Rostinah
Rabu, 24 Juni 2026 20:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak