SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Saksi ahli Prof Aswanto yang dihadirkan oleh kuasa hukum Pihak Terkait, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.
Prof Aswanto memberikan kesaksian dalam sidang pembuktian perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 di Mahkamah Konstitusi pada 7 Februari 2025.
Prof Aswanto merupakan Guru Besar Universitas Hasanudin, Makasar, yang juga mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2014-2019.
Juru bicara kuasa hukum paslon nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi, mengatakan, kehadiran Aswanto sebagai ahli dari Pihak Terkait untuk menegaskan bahwa dalil-dalil pelanggaran TSM yang dijadikan dalil dalam pokok permohonan pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriyatna, sebagai Pemohon, menjadi permohonan yang tidak berdasar pada bukti. Namun, hanya menjadi alibi dan asumsi karena dalil permohonannya tidak menguraikan penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon KPU dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon.
Menurutnya, Pemohon disebut sudah menyadari kekalahannya, namun sebagai wujud perlawanannya mencoba membangun alibi atau asumsi seolah-olah Pilkada Kabupaten Serang 2024 penuh dengan pelanggaran yang dianggap Pemohon telah memenuhi unsur TSM.
Namun, alibi-alibi yang didalilkan dalam permohonan Pemohon tersebut telah dipatahkan lembaga yang mempunyai kewenangan, yaitu Bawaslu.
“Jadi intinya Prof Aswanto sebagai ahli yang dihadirkan pihak kami sebagai Pihak Terkait dalam persidangan di MK itu, secara kedudukan hukum laporan-laporan TSM yang diajukan kuasa hukum Pemohon Andika-Nanang dalam perkara aquo sesungguhnya telah diperiksa, dikaji, dan diputus oleh Bawaslu tidak terbukti sebagai sebuah pelanggaran Pilkada dan statusnya tidak ditindaklanjuti Bawaslu atau tidak diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Banten, sehingga dengan begitu tidak ada persoalan di Pilkada Kabupaten Serang seperti yang didalilkan pihak Pemohon,” kata Daddy Hartadi.
Daddy juga menyatakan, di dalam penundaan pemenuhan Pasal 158 adalah ruang bagi majelis hakim untuk mencari kebenaran dan keyakinan seyakin-yakinnya bahwa apakah alibi atau dalil yang dikemukakan oleh para pihak, terutama Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu itu memang benar adanya.
“Pengalaman dalam penanganan perkara pemeriksaan majelis hakim bahwa alibi atau dalil yang dikemukakan oleh Pemohon itu tidak benar, maka mahkamah akan menjatuhkan putusan tidak dengan menolak tetapi tetap tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil atau NO,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











