SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HAB pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Kasemen, Kota Serang ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang dan Polsek Ciruas. Pria berusia 51 tahun tersebut ditangkap polisi karena diduga menadah puluhan motor curian.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu 9 Februari 2025 lalu di daerah Cipocok Jaya, Kota Serang. Ia diamankan saat berada di lapangan sepak bola.
“Tersangka HAB ini dikenal sebagai tokoh masyarakat yang berprofesi sebagai penadah motor hasil curian. Bahkan tersangka juga penangkapan target penangkapan Polresta Serang Kota,” ungkapnya, Rabu kemarin, 12 Februari 2025.
Kapolres mengatakan bahwa tersangka HAB ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari salah satu korban pencurian motor warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, yang mengetahui motor miliknya terpantau di rumah tersangka AB.
“Kebetulan motor Honda Vario milik korban dipasangi gps, dan terpantau berada di rumah tersangka HAB,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi dan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Atas informasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno bersama Unit Reskrim Polsek Ciruas segera mendatangi titik lokasi. Namun setiba di lokasi sesuai notice GPS, motor sudah berpindah lokasi.
“Ketika petugas tiba di titik lokasi, motor sudah berpindah tempat. Namun petugas berhasil mengamankan tersangka HAB karena diketahui sebagai penadah motor hasil kejahatan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka HAB mengakui berprofesi sebagai penadah motor hasil kejahatan yang dibeli dari para pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota, salah satunya dari tersangka BH alias Onang (25), yang ditangkap di rumah kontrakannya di lingkungan Panancangan Pasir, Kota Serang pada Minggu 9 Februari 2025.
“Dari pemeriksaan, tersangka HAB mengakui membeli motor dari para pelaku kejahatan seharga Rp3 juta hingga Rp7 juta tergantung jenis dan kondisi motor. Oleh tersangka AB, motor hasil curian dikirim ke Lampung untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, tersangka BH alias Onang, warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang mengaku telah melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Ciruas sebanyak 5 kali. Motor hasil curian selanjutnya dijual kepada tersangka HAB.
“Dari pemeriksaan, tersangka BH sudah 5 kali melakukan pencurian motor di wilayah Kecamatan Ciruas. Motor hasil curian selanjutnya dijual kepada HAB,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Ciruas Ipda Yogo Handono menambahkan, tersangka HAB telah satu tahun terakhir menjadi penadah motor curian. Motor curian yang dia beli diperjualbelikan kepada penadah lain asal Lampung.
“Pengakuannya sudah puluhan kali. Beli motor Rp 4 juta sampai Rp 7 juta, kalau beli Rp 4 juta dijual di atasnya. Jual melalui telepon, sudah ada kontaknya,” katanya.
Yogo membenarkan, HAB mempunyai ponpes di Kasemen. Namun, pihaknya tidak fokus ke latarbelakang tersangka melainkan kepada perbuatan pidananya.
“Pengakuannya punya pondok, baru pengakuannya belum kita dalami. Kita fokus ke niat jahatnya (bukan ponpes-red), itu yang dibuktikan,” katanya.
Sementara itu, HAB membantah telah menadah pulahan sepeda motor. Ia mengaku baru membeli 8 unit motor. Motor tersebut dijual ke penadah lain asal Lampung.
“Enggak ada (puluhan motor-red) cuma ada delapan doang, diambil orang Lampung (motor-red),” katanya.
HAB mengatakan, motor curian tersebut disimpan di rumahnya. Dia membantah motor tersebut disimpan di dalam lingkungan ponpes.
“Di rumah, bukan (di ponpes-red),” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono