TANGERANG, RADARBANTEN. CO.ID-Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhamad Arsyad menyebut bahwa uang hasil dugaan korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 oleh kedua tersangka operator desa, yakni operator Desa Kampung Kelor dan Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Iya, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka operator desa ini, uang hasil dari penyimpangan dugaan kasus korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 untuk keperluan pribadinya,”ujar Arsyad, Kamis malam, 12 Februari 2025 saat diwawancarai melalui telepon genggam.
Dikatakan Arsyad, perihal keterkaitan kepala desa dalam persoalan kasus tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman.
“Jadi, terkait keterlibatan kepala desa, kami juga tengah melakukan pendalaman,” pungkas Arsyad.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi