PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang mengalami peningkatan pada awal 2025, salah satunya berasal dari pungutan tambahan (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Yunisa mengatakan pihaknya mencatat realisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam beberapa pekan terakhir mencapai Rp2 miliar atau 75 persen dari target Rp35 miliar hingga 7 Februari 2025.
Sementara itu, penerimaan dari opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru mencapai Rp1,9 miliar dari target Rp41 miliar. Secara keseluruhan, total target penerimaan dari PKB dan BBNKB tahun 2025 ini ditetapkan sebesar Rp76 miliar.
Yunisa menyebutkan pihaknya berencana akan menyesuaikan target penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada perubahan anggaran mendatang.
Yunisa mengatakan bahwa realisasi penerimaan pajak masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Kondisi ini dipengaruhi oleh kebijakan pengurangan pajak PKB dan BBNKB yang akan berlangsung hingga Juni dan Juli 2025.
“Regulasi dari gubernur menyatakan bahwa akan ada pengurangan pajak PKB dan BBNKB. Oleh karena itu, target yang telah ditetapkan sebelumnya perlu disesuaikan agar lebih realistis,” kata Yunisa, Sabtu 15 Februari 2025.
Ia menerangkan, mekanisme pemungutan opsen pajak PKB dan BBNKB dilakukan secara sinergi dengan Samsat Provinsi Banten. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi untuk menyesuaikan langkah yang akan diambil dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Kami menyesuaikan dengan tugas yang dijalankan Samsat di Pandeglang. Jika ada kesempatan untuk perubahan target, tentu akan kami lakukan,” ujarnya.
Pihaknya terus mengoptimalkan pemungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan melakukan penelusuran serta pemutakhiran data pajak.
Lanjut Yunisa, bahwa pihaknya tengah memperbarui data kendaraan sesuai dengan 13 kriteria yang telah ditetapkan.
“Beberapa kriteria itu di antaranya kendaraan yang hilang, sudah dijual, atau rusak. Data ini perlu kami mutakhirkan agar sesuai dengan yang dimiliki Samsat Pandeglang,” tuturnya.
Untuk tahap awal, Bapenda Pandeglang akan menelusuri data kendaraan dalam lima tahun terakhir. Data ini diperoleh dari Samsat Provinsi Banten dan akan diuji coba di satu kecamatan terlebih dahulu.
“Kami akan melakukan sampling di Kecamatan Pandeglang sebelum diterapkan ke wilayah lainnya,” tambahnya.
Perlu diketahui, alasannya mengambil sampling Kecamatan Pandeglang, lantaran menjadi wilayah dengan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tertinggi di Kabupaten Pandeglang. Total tunggakan di wilayah ini mencapai Rp9 miliar, mencakup kendaraan roda dua dan roda empat.