“Tunggakan kendaraan bermotor terbesar ada di Kecamatan Pandeglang, juaranya nomor satu dengan total Rp9 miliar. Ini kemungkinan karena tingkat pembelian kendaraan yang tinggi dan kepadatan penduduk,” terangnya.
Untuk menekan angka tunggakan, Samsat Provinsi Banten menerapkan sistem pembatasan tunggakan pajak kendaraan hingga lima tahun ke belakang. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala karena sistem pendataan yang baru dan integrasi dengan kabupaten/kota yang masih dalam tahap penyesuaian.
Yunisa menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak juga terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Bapenda Kabupaten Pandeglang.
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah kecamatan dan kelurahan dapat membantu mengingatkan masyarakat agar lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Sementara, Camat Pandeglang, Bambang Suyanto, menegaskan dukungannya terhadap program opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dijalankan pemerintah.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan keberhasilan pemerintah yang tepat dengan melibatkan pihak kecamatan.
“Kami membawahi kelurahan, di mana para RT/RW menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan antisipasi program pembangunan,” ujar Bambang, Jumat (16/2/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pajak dengan menggugah kesadaran masyarakat mengenai manfaat membayar pajak tepat waktu.
“Kami sudah dibekali oleh Bapenda Kabupaten Pandeglang untuk melakukan sosialisasi. Salah satu manfaatnya adalah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang mengaku telah berupaya menyampaikan informasi tersebut dalam berbagai kesempatan, baik kepada masyarakat maupun di tingkat RT/RW.
“Kalau bicara langkah konkret, kami bukan OPD teknis yang menangani langsung. Ini kewenangan Bapenda Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang, serta berhubungan dengan Dishub, terutama terkait kendaraan yang belum membayar pajak berdasarkan data uji KIR,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak











