SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang memastikan honorer masih mendapatkan gaji di tahun 2025, baik honorer yang sudah ikut seleksi PPPK gelombang pertama ataupun yang akan ikut seleksi pada gelombang kedua.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, untuk honor bagi honorer yang ada di Kabupaten Serang pada tahun ini honornya masih dibayarkan oleh Pemkab Serang.
“Honorer yang ada dan sudah ikut tes gelombang pertama dan akan ikut tes di gelombang ke dua tetap dibayar honornya menunggu pengangkatan paruh waktu. Nanti gajinya akan dialihkan ke belanja gaji PPPK paruh waktu,” katanya, Minggu 16 Februari 2025.
Surtaman mengatakan, yang terpenting saat ini ialah kepala OPD di Kabupaten Serang harus mengikuti aturan untuk tidak merekrut honorer baru sebagaimana instruksi dati pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan, untuk seleksi PPPK gelombang dua saat ini sedang dalam seleksi administrasi dan hasilnya telah diumumkan. Mereka bisa mengecek hasilnya melalui akun masing-masing.
“Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi silahkan untuk sanggah. Nantinya, untuk mereka kategori 2 dan honorer terdata yang masuk gelombang 2 akan menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Sementara itu, untuk honorer yang pengabdiannya minimal dua tahun bisa mendaftar pada gelombang ke dua namun tidak terdata di BKN, keputusannya masih harus menunggu dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Kita tunggu putusan BKN selanjutnya seperi apa,” tegasnya.
Mengenai kapan akan diumumkannya status PPPK paruh waktu, Surtaman menduga kemungkinan hasilnya akan keluar setelah seleksi PPPK tahap ke dua. “Sekarang tahap seleksi administrasi, kemungkinan seleksinya nanti tanggal 17 April sampai 16 Mei,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Roni Rohani Sandjadirdja mengatakan, di tahun 2025 ini pihaknya masih menganggarkan untuk honor bagi honorer di Kabupaten Serang.
“Yang Januari sudah dibayarkan. Honornya masih dapat dibayarkan sampai nanti nunggu SK pengangkatan PPPK Paruh Waktunya,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak