SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 10 orang joki balap liar ditangkap petugas Resmob Polda Banten. Mereka oleh polisi diproses pidana sebagai bentuk hukuman sekaligus efek jera.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut para pelaku balap liar tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Banten dan atas tindakannya mereka diancam dengan pasal tindak pidana ringan atau tipiring sebagaimana Pasal 503 KUHP,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Senin kemarin.
Dian menjelaskan, para joki balap liar tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (16/2). Tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang.
Di lokasi tersebut, sembilan pelaku ditangkap sekira pukul 01.30 WIB. Para joki yang ditangkap tersebut berinisial YA (21), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17) dan YS (17). “Ada sembilan orang yang kami amankan terkait balap liar di KP3B,” ujarnya.
Selain di KP3B, Polda Banten juga menangkap seorang joki di depan Ramayana Kota Serang berinisial RH (22). “Total ada 10 orang yang diamankan, mereka diamankan di dua lokasi,” kata perwira menengah Polri ini.
Dian mengungkapkan, kegiatan balap liar tersebut dapat menjadi awal dari kenalan remaja. Aktivitas tersebut bahkan dapat mengarah ke premanisme.
“Balap liar ini juga bisa menjadi bagian bibit-bibit kenakalan-kenakalan remaja kalau kita biarkan bisa mengarah ke premanisme, karena memang balapan liar ini akan sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan untuk dirinya sendiri,” katanya.
Dian meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan balap liar kepada kepolisian. “Kepada seluruh masyarakat diharapkan bisa bekerja sama jika mengetahui adanya kegiatan balap liar yang mengganggu agar segera menghubungi kepolisian, Ditreskrimum Polda Banten siap memberantas balap liar,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi