SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang nonaktif, Sarnata divonis 2 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa malam 18 Februari 2025.
Sarnata dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyewaan lahan di area Stadion Maulana Yusuf (MY) pada tahun 2023 senilai Rp500 juta lebih.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin.
Dalam amar putusan itu, Sarnata juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Terkait uang pengganti atau kerugian negara, hakim tidak membebankan kepada Sarnata. Alasannya, Sarnata tidak menikmati uang hasil korupsi. “Denda Rp200 juta subsider tiga bulan,” kata Ichwanudin.
Menurut Ichwanudin, Sarnata telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” katanya.
JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan, kasus korupsi tersebut berawal pada pada 13 Juni 2023 lalu. Ketika itu, pihak ketiga Basyar Alhafi (penuntutan terpisah) mengirimkan surat permohonan perihal penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion MY.
Surat yang dikirim Basyar tersebut direspons oleh Walikota Serang dan ditembuskan kepada Kadis Parpora Kota Serang untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya pada 16 Juni 2023, Basyar mendatangi kantor Disparpora Kota Serang setelah ditelepon Haznam atas perintah Muhammad Nafis. Disana, Basyar menunggu di ruang saksi bersama Haznam.
“Kemudian, saksi Irfan Hielmy diminta tolong oleh saksi Haznam untuk membuka dan mengedit perjanjian kerjasama,” katanya.
Dikatakan Endo, saksi Haznam mengubah isi perjanjian atas perintah Basyar. Isi yang diubah tersebut berkaitan dengan sewa lahan dari pihak kedua sebesar Rp95,625 juta per tahun atau perbulannya Rp7,9 juta. Padahal, seharusnya tidak ada biaya pertahun dan perbulan. “Semula tidak ada biaya pertahun atau perbulan,” katanya.
Ia mengungkapkan, setelah perjanjian tersebut dibuat, saksi Irfan Hielmy mencetaknya. Selanjutnya, dokumen itu dibawa Basyar untuk menemui Sarnata untuk ditandatangani. “Sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama saksi Basyar Alhafi menelpon saksi Sofa Bela Mulia. Setelah menelpon tersebut, terdakwa menandatangani perjanjian tersebut,” katanya.
Endo menyebut, perjanjian kerjasama tersebut tidak mempedomani hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik yang telah ditunjuk untuk melakukan penilaian barang milik daerah berkaitan dengan sewa lahan Kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi dengan nilai sewa pertahun Rp483,635 juta.
Akan tetapi, surat perjanjian yang ditandatangani Sarnata dan Basyar hanya Rp95,625 juta pertahun. “Sewa lahan tersebut sebesar Rp95,625 juta,” ungkapnya.
Menurut Endo, perjanjian kerjasama tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Sarnata melainkan dengan Walikota Serang. Hal tersebut dikarenakan hasil perhitungan KPP nilai sewanya sebesar Rp 483.635.550 atau sudah diatas Rp100 juta. “Perjanjian seharusnya ditandatangani oleh Wali Kota Serang,” ungkapnya.
Editor: Mastur Huda