slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kadisparpora Kota Serang Nonaktif Divonis 2,5 Tahun Dalam Kasus Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf

Fahmi by Fahmi
19-02-2025 09:05:26
in Berita Utama, Hukum
Kadisparpora Kota Serang Nonaktif Divonis 2,5 Tahun Dalam Kasus Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf

Sarnata saat dipeluk keluarganya usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 18 Februari 2025.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang nonaktif, Sarnata divonis 2 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa malam 18 Februari 2025.

Sarnata dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyewaan lahan di area Stadion Maulana Yusuf (MY) pada tahun 2023 senilai Rp500 juta lebih.

Baca Juga :

Penataan Alun-alun Kota Serang Bakal Dibagi Empat Zona

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin.

Dalam amar putusan itu, Sarnata juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Terkait uang pengganti atau kerugian negara, hakim tidak membebankan kepada Sarnata. Alasannya, Sarnata tidak menikmati uang hasil korupsi. “Denda Rp200 juta subsider tiga bulan,” kata Ichwanudin.

Menurut Ichwanudin, Sarnata telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” katanya.

JPU Kejari Serang Endo Prabowo mengatakan, kasus korupsi tersebut berawal pada pada 13 Juni 2023 lalu. Ketika itu, pihak ketiga Basyar Alhafi (penuntutan terpisah) mengirimkan surat permohonan perihal penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion MY.

Surat yang dikirim Basyar tersebut direspons oleh Walikota Serang dan ditembuskan kepada Kadis Parpora Kota Serang untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya pada 16 Juni 2023, Basyar mendatangi kantor Disparpora Kota Serang setelah ditelepon Haznam atas perintah Muhammad Nafis. Disana, Basyar menunggu di ruang saksi bersama Haznam.

“Kemudian, saksi Irfan Hielmy diminta tolong oleh saksi Haznam untuk membuka dan mengedit perjanjian kerjasama,” katanya.

Dikatakan Endo, saksi Haznam mengubah isi perjanjian atas perintah Basyar. Isi yang diubah tersebut berkaitan dengan sewa lahan dari pihak kedua sebesar Rp95,625 juta per tahun atau perbulannya Rp7,9 juta. Padahal, seharusnya tidak ada biaya pertahun dan perbulan. “Semula tidak ada biaya pertahun atau perbulan,” katanya.

Ia mengungkapkan, setelah perjanjian tersebut dibuat, saksi Irfan Hielmy mencetaknya. Selanjutnya, dokumen itu dibawa Basyar untuk menemui Sarnata untuk ditandatangani. “Sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama saksi Basyar Alhafi menelpon saksi Sofa Bela Mulia. Setelah menelpon tersebut, terdakwa menandatangani perjanjian tersebut,” katanya.

Endo menyebut, perjanjian kerjasama tersebut tidak mempedomani hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik yang telah ditunjuk untuk melakukan penilaian barang milik daerah berkaitan dengan sewa lahan Kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi dengan nilai sewa pertahun Rp483,635 juta.

Akan tetapi, surat perjanjian yang ditandatangani Sarnata dan Basyar hanya Rp95,625 juta pertahun. “Sewa lahan tersebut sebesar Rp95,625 juta,” ungkapnya.

Menurut Endo, perjanjian kerjasama tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Sarnata melainkan dengan Walikota Serang. Hal tersebut dikarenakan hasil perhitungan KPP nilai sewanya sebesar Rp 483.635.550 atau sudah diatas Rp100 juta. “Perjanjian seharusnya ditandatangani oleh Wali Kota Serang,” ungkapnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKadisparpora Kota Serang dituntutKajari Serang Lulus Mustofakasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi Stadion Maulana Yusufkorupsi Stadion MYKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangSarnataSarnata divonis
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

RDP Dengan DPRD Lebak dan PT Wika Serpan, Warga Tuntut Normalisasi Sungai Cisangu

Next Post

Ratusan Pewarta Ikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian PWI Banten

Related Posts

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi
Kota Serang

Penataan Alun-alun Kota Serang Bakal Dibagi Empat Zona

by Nahrul Muhilmi
Senin, 22 Juni 2026 12:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang membagi area pembangunan Alun-alun Kota Serang ke dalam...

Read moreDetails

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Pemkot Serang Siapkan Rp6,7 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji hingga Marbot

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

Ribuan Siswa Lulusan SD di Kota Serang Bakal Dialihkan ke Swasta

Pemkot Serang Bakal Bangun Serang Convention Center

Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN kepada Pemkot Serang

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

Next Post
Ratusan Pewarta Ikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian PWI Banten

Ratusan Pewarta Ikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian PWI Banten

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Serang Kota Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Serang Kota Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Briptu KH Minta Maaf Usai Konten Tabrak Bebek Ganti Kambing Viral di Media Sosial

Briptu KH Minta Maaf Usai Konten Tabrak Bebek Ganti Kambing Viral di Media Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

Senin, 22 Juni 2026 18:58
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Senin, 22 Juni 2026 18:51
Gubernur Banten Andra Soni saat memonitoring rencana relokasi SMAN 3 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (Biro Adpim Setda Banten)

Andra Soni: Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung untuk Tambah Daya Tampung dan Tingkatkan Kualitas Belajar

Senin, 22 Juni 2026 18:43
Petugas kepolisian penanganan terhadap bayi perempuan yang ditemukan di dekat aliran sungai kawasan Perum Metro Grand Cendana, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Sabtu 20 Juni 2026.

Banyak Orang Siap Jadi Orang Tua Asuh Bayi yang Dibuang di Cilegon

Senin, 22 Juni 2026 18:36
Pengambilan sumpah/janji Jurusita Pajak pada Bapenda Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Senin 22 Juni 2026.

Bupati Tangerang:  Jurusita Pajak Daerah Harus Berintegritas dan Profesional

Senin, 22 Juni 2026 18:23
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin.

Ini Alasan SMAN 3 Rangkasbitung Direlokasi

Senin, 22 Juni 2026 18:06
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

Senin, 22 Juni 2026 18:58
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Senin, 22 Juni 2026 18:51
Gubernur Banten Andra Soni saat memonitoring rencana relokasi SMAN 3 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (Biro Adpim Setda Banten)

Andra Soni: Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung untuk Tambah Daya Tampung dan Tingkatkan Kualitas Belajar

Senin, 22 Juni 2026 18:43
Petugas kepolisian penanganan terhadap bayi perempuan yang ditemukan di dekat aliran sungai kawasan Perum Metro Grand Cendana, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Sabtu 20 Juni 2026.

Banyak Orang Siap Jadi Orang Tua Asuh Bayi yang Dibuang di Cilegon

Senin, 22 Juni 2026 18:36
Pengambilan sumpah/janji Jurusita Pajak pada Bapenda Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Senin 22 Juni 2026.

Bupati Tangerang:  Jurusita Pajak Daerah Harus Berintegritas dan Profesional

Senin, 22 Juni 2026 18:23
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin.

Ini Alasan SMAN 3 Rangkasbitung Direlokasi

Senin, 22 Juni 2026 18:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

by Syaiful Adha
Senin, 22 Juni 2026 18:58

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie merespons kritik Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait alokasi Belanja Operasi...

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

by Syaiful Adha
Senin, 22 Juni 2026 18:51

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memastikan Pemkot Tangsel akan mengintensifkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak