SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendapatkan fasilitas baju dinas sesuai kebutuhan mereka, terutama pakaian adat yang digunakan saat perayaan ulang tahun Kota Serang.
Namun, berbeda dengan anggota DPRD baru, anggota DPRD lama yang masih menjabat, umumnya tidak difasilitasi untuk pengadaan pakaian tersebut.
Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, menjelaskan bahwa setiap anggota DPRD berhak mendapatkan fasilitas resmi, termasuk baju dinas. Prioritas pengadaan diberikan kepada anggota DPRD baru.
Dari total 45 kursi DPRD Kota Serang, setidaknya terdapat 26 anggota DPRD dengan wajah baru, sementara anggota DPRD lama hanya 19 orang.
“Yang kami prioritaskan untuk belanja pakaian dinas itu anggota Dewan yang baru. Kalau yang lama sudah punya, jadi tidak kami belanjakan lagi,” ujar Nuri, Minggu, 23 Februari 2025.
Sekretariat DPRD Kota Serang menganggarkan Rp 687 juta dari APBD Kota Serang untuk pengadaan baju dinas bagi 45 anggota DPRD.
Namun, Nuri menegaskan bahwa tidak seluruh anggaran tersebut digunakan, melainkan hanya sesuai kebutuhan.
“Pagunya memang Rp 687 juta, tapi yang kami belanjakan sekitar Rp 370 juta saja, sesuai dengan kebutuhan masing-masing anggota,” katanya.
Pengadaan baju dinas mencakup empat jenis pakaian resmi, dengan rincian Pakaian Dinas Harian (PDH) Rp 179 juta, Pakaian Sipil Harian (PSH) Rp 179 juta, Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Rp 179 juta, dan Pakaian Adat Rp 150 juta.
Editor: Agus Priwandono











