SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang melakukan efisiensi dengan melakukan pemangkasan anggaran untuk kegiatan rapat di hotel dan jasa konsultan sebesar 50 persen.
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bupati Serang untuk melakukan efisiensi di lingkup pemerintahan Kabupaten Serang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, melakukan asistensi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Serang untuk melakukan efisiensi anggaran.
“Dari beberapa OPD yang dilakukan asistensi, apa yang diamanatkan dalam Inpres atau surat edaran teman-teman sudah patuh dan menghitung sendiri berdasarkan yang tercantum dalam surat edaran,” katanya, Minggu 2 Maret 2025.
Ia mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Bupati Serang, telah ditetapkan efisiensi untuk kegiatan-kegiatan rapat di hotel, yakni efisiensi sebesar 50 persen.
“Rapat di hotel kita bijak, kita lihat rapatnya seperti apa, apabila rapat anggaran antara DPRD dan pemerintah daerah tidak mungkin kita laksanakan di aula milik Pemkab. Kita pertimbangkan kegiatannya seperti apa, tidak nol persen, jadi kalau gak salah 50 persen,” ujarnya.
Saat disinggung soal adanya keluhan dari Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang mengenai kekhawatiran mereka akan menurunnya okupansi atas kebijakan tersebut, pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak karena itu merupakan amanat dari pemerintah pusat.
“Ini kebijakan dari pemerintah pusat, kita hanya menyesuaikan saja. Masih ada sekitar 50 persen, akan kita lihat, urgensinya,” tegasnya.
Selain kegiatan di hotel, salah satu belanja yang terkena efisiensi ialah belanja untuk jasa konsultan, baik perencanaan ataupun untuk pengawasan.
Untuk itu, teman-teman OPD yang memiliki belanja untuk konsultan diminta untuk menghitung ulang dengan tidak memangkas program pembangunan fisik yang semula sudah direncanakan.
“Jadi harus mengurangi volume pekerjaan konsultan. Contoh PU, ada konsultan perencanaan ada konsultan pengawasan, mungkin perencanaan ditunda dulu, pengawasan kan wajib. Makanya diminta teman-teman mengkaji kembali, karena harus ada efisiensi untuk itu. Fisiknya gak kena potong. Nanti yang lebih paham di teknis, mungkin ruang lingkupnya dipersempit atau seperti apa,” ujarnya.
Sarudin memastikan, tidak ada belanja-belanja wajib yang berkaitan dengan pembangunan dan yang masuk dalam indikator kinerja utama (IKU) yang terkena efisiensi. Ia menegaskan jika efisiensi hanya menyasar belanja-belanja pendukung.
“Yang kena efisiensi adalah belanja pendukung, bukan program prioritas, artinya Inpres 1 tidak akan mengganggu target atau rencana yang dianggarkan di tahun 2025, seperti perjalanan dinas, atk, makmin, sewa hotel, lalu kita maksimalkan gedung yang ada. Bukan Rutilahu dan pembangunan jalan,” tegasnya.
Saat disinggung soal efisiensi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, pihaknya mengaku jika instansi tersebut juga terkena efisiensi. Namun pihaknya masih menghitung besaran efisiensi.
“Dewan tetap kena, karena dalam surat edaran itu berlaku untuk semua instansi, kunker kita masih dalam tahap menghitung ulang di Setwan, sampai kami menunggu kebijakan lain dari pemerintah pusat, untuk Setwan,” terangnya.
Ia mengaku, baru mendapatkan angka sebesar Rp140 miliar yang akan dilakukan efisiensi dari target anggaran efisiensi sebesar Rp290 miliar.
Editor: Mastur Huda











