KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menegur Billiard Qortex yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Saat Bulan Ramadan 2025.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Tangerang telah turun ke lokasi tempat usaha Billiard Qortex yang berada di wilayah Citra Raya, Kecamatan Cikupa.
Dimana, tempat tersebut telah melanggar SE Bupati Tangerang tentang jam operasional di bulan Ramadan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa tempat usaha yang beroperasi di luar ketentuan surat edaran Bupati tersebut. Para pemilik usaha langsung diberikan teguran dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya
“Nah, kami pasti selalu siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan segera melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya, Minggu 2 Maret 2025.
Selain memberikan teguran, Satpol PP juga meminta pemilik usaha agar mematuhi aturan jam operasional yang sudah ditetapkan pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tersebut.
“Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Tb. Muhamad Waisulkurni menambahkan, pada bulan Ramadan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tangerang.
“Kepada tempat makan maupun tempat hiburan umum, patroli ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk mematuhinya,” ucapnya.
Editor: Mastur Huda











