SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polres Cilegon dilaporkan ke Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto. Laporan pengaduan ini dibuat pada Kamis 6 Maret 2025 oleh Taufik Subagyo korban kasus penggelapan sebesar Rp 1 miliar.
Taufik mengatakan, laporan tersebut dibuat karena ia kecewa dengan kinerja penyidik. Sebab, laporan polisi yang dia buat sudah hampir tiga tiga tahun tidak ada kejelasan. “Sampai sekarang belum terselesaikan,” ujarnya di Mapolda Banten.
Menurut warga Lingkungan Terate Udik, Desa Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ini, laporannya dibuat pada tanggal 22 Februari 2022. Hal tersebut sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP) Nomor: STTPL/B/107/II/2022/PKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN. “Terlapornya saudara Pardi Empeng, dia pengusaha bakso,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Pardi memesan ayam fillet untuk kebutuhan dagang pada tahun 2017 lalu. Pemesanan ayam untuk pembuatan bakso itu berlangsung beberapa kali sehingga timbul tagihan Rp 1 miliar.
“Ya awalnya tadi itu janji ambil dagangan nanti mau dibayar gitu tapi sampai sekarang ditunggu sampai etika baiknya,” ujar pengusaha ayam fillet ini.
Taufik mengatakan, dirinya sempat berkomunikasi dengan Pardi. Dari komunikasi itu, ia sempat dijanjikan akan dilunasi. “Saya diiming-imingi janji manis gitu ya sudah sampai numpuk segitu baru saya minta kekeluargaan enggak ada respons,” ungkapnya
Karena tak kunjung membayar, Taufik mengambil langkah hukum untuk melaporkan langgannya itu ke polisi. Dari laporan itu, ia sempat dimediasi oleh penyidik.
Saat itu, Pardi berjanji akan membayar tagihan dari gadai rumah dan mobil. “Dulu sempat menjanjikan akan menggadaikan sertifikat rumah dan mobil di depan penyidik pada bulan September 2022,” katanya.
Taufik berharap, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto merespons adanya dengan memeriksa kinerja penyidik. “Harapannya agar laporan saya ditindaklanjuti oleh bapak Kapolda,” katanya.
Kuasa Hukum Taufik Raden Arda Budianto menambahkan, laporan terhadap penyidik itu dilakukan karena kliennya belum mendapatkan kejelasan terkait kasus hukum yang dilaporkan. Padahal, kasusnya dilaporkan sudah sejak lama.
“Jadi kami mohon supaya apa kasus dari klien kami ini cepat ditanggapi dan direspon dan kami minta atensi yang sebesar besarnya kepada bapak Kapolda,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengaku belum mengetahui kasus tersebut. Ia akan mengkrosceknya terlebih dahulu. “Kami cek dulu untuk kasusnya, saya belum dapat tembusan,” tutur mantan Koorspripim Kapolda Banten ini.
Editor: Mastur Huda











