SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebut efisiensi anggaran adalah untuk mengatur ulang alokasi anggaran agar lebih sesuai dengan prioritas nasional.
Hal tersebut sebagaimana pembahasan bersama antara Kemendagri dan Pemkot Serang pada Jumat, 7 Maret 2025 kemarin.
Dalam pembahasan itu, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota terkait efisiensi anggaran untuk tahun 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, mengatakan pembinaan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah lebih efektif dan sesuai dengan visi-misi pemerintah pusat.
Menurut Imam, pemerintah daerah saat ini telah menerima Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta surat edaran dari Kemendagri.
Surat edaran ini memberikan panduan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun dan menggunakan anggaran dengan lebih efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Salah satu poin utama yang ditekankan dalam pembinaan ini adalah latar belakang kebijakan efisiensi. Dirjen Kemendagri menjelaskan bahwa efisiensi bertujuan untuk mengatur ulang alokasi anggaran, sehingga dapat digunakan secara lebih optimal dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan daerah serta prioritas nasional,” kata Imam Rana di Hotel Aston, Kota Serang.
Efisiensi anggaran ini mencakup berbagai aspek, salah satunya adalah pembatasan honorarium.
Imam menjelaskan bahwa kebijakan ini terutama menyasar perjalanan dinas dan beberapa komponen pendukung lainnya yang masih bisa diefisienkan.
Dengan demikian, anggaran yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan tersebut dapat dialokasikan ke sektor yang lebih penting dan bermanfaat bagi masyarakat.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi