SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemkot Serang menemukan ketidaksesuaian luas sewa lahan parkir Stadion Maulana Yusuf (MY) oleh pihak ketiga.
Berdasarkan Penandatangan Kerja Sama (PKS), pihak ketiga (CV Aqila) hanya menyewa lahan seluas 4.000 meter persegi.
Namun, mereka menggunakan untuk lahan parkir tersebut 1 hektare atau hampir satu Stadion.
“Harusnya 4.000 meter doang, jangan melebar ke mana-mana. Akibatnya disewakanlah kepada para pedagang (lahan lebih). Maka itu melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, Kamis 6 Maret 2025 kemarin.
Wahyu mengaku, pihaknya juga sudah memberikan waktu 3×24 jam agar pihak ketiga membongkar secara mandiri gate parkir tersebut.
Apabila surat tersebut tidak diindahkan, maka Pemkot Serang akan membongkar paksa.
“Diberikan di suratnya 3×24 jam, kalau itu tidak dibongkar maka nanti akan dibongkar oleh pemerintah daerah,” ujar Wahyu.
Wahyu mempersilakan pihak ketiga untuk menggugat ke Pengadilan, apabila keberatan dengan keputusan itu.
“Kalaupun memang mau menuntut silahkan ada jalur hukumnya, bisa dimediasi di Pengadilan, Pak Walikota siap,” kata Wahyu.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











